Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rohis Rohmawati

Analisis Tindak Tutur pada Artikel Uni Eropa Ingatkan Ancaman Sampah Plastik di Perairan Laut RI

Info Terkini | Wednesday, 22 Jun 2022, 17:41 WIB
penulis :

Dr. Aida Azizah, S.pd., M.pd ( dosen PBSI, FKIP, UNISSULA)

Rohis Rohmawati (mahasiswi PBSI, FKIP, UNISSULA)

Sampah merupakan masalah yang sulit dihindari dari kehidupan masyarakat. Masih banyak sekali manusia yang belum sadar untuk menjaga kebersihan lingkungan. Banyak sampah yang ditemukan di lingkungan sekitar. Bahkan banyak sekali sampah plastik yang tersebar di perairan laut Indonesia. Adanya sampah yang muncul di laut bisa merusak ekosistem bawah laut. Keberadaan laut di bumi memiliki banyak manfaat bagi kehidupan di dunia, terutama bermanfaat bagi manusia. Terlebih lagi, wilayah Indonesia sebagian besar adalah lautan. Masyarakat Indonesia hendaknya bisa menjaga kebersihan laut Indonesia dengan cara tidak membuang sampah plastik di laut.

Sampah plastik banyak mengandung zat kimia didalamnya. Potongan-potongan plastk yang berukuran kecil yang sering disebut dengan mikroplastik membutuhkan waktu lama dalam proses penguraiannnya. Dalam artikel dijelaskan bahwa ada sampai 400 tahun sampah plastik bisa terurai. Indonesia dan China merupakan Negara penghasil sampah terbanyak yang menyumbat di laut. Ada sekitar 60-90% dari sampah yang tercecer di laut adalah sampah plastik. Dari data yang didapat ada 5,5 miliar produksi air kemasan botol sekali pakai yang muncul pertahun dengan volume sampah sebesar 83 ribu ton.

Sebelum kita menganalisis, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari tindak tutur. Menurut Arifiany (2016:2) tindak tutur adalah perilaku berbahasa seseorang yang berupa ujaran dalam sebuah peristiwa tutur. Leech (1983) berpendapat bahwa sebuah tindak tutur hendaknya mempertimbangkan lima aspek situasi tutur meliputi : pentur dan mitra tutur, konteks tuturan, tujuan tuturan, tindak tutur sebagai suatu tindakan, dan tuturan sebagai produk tindak verbal. Ada beberapa jenis tindak tutur yaitu : konstatif, performatif, lokusi, ilokusi, perlokusi, representatif, direktif, ekspresif, komisif, deklarasi atau isbati, lansung, tidak lansung, harfiah, dan tidak harfiah.

Setelah mengetahui jenis-jenis tindak tutur, langkah selanjutnya adalah kegiatan analisis jenis tindak tutur pada artikel Uni Eropa ingatkan ancaman sampah plastic di perairan laut RI. Semua jenis tindak tutur semuanya tidak harus ada didalam hasil analisis dan hanya ada beberapa jenis tindak tutur yang ada di dalam artikel. Berikut adalah hasil analisis jenis tindak tutur pada artikel Uni Eropa ingatkan ancaman sampah plastik di perairan laut RI.

1. Konstatif

Konstatif memiliki arti yaitu tuturan yang menyatakan sesuatu yang kebenarannya dapat diuji benar atau salah dengan menggunakan pengetahuan tentang dunia (Gunawan 1994:43).

Tindak tutur konstatif terdapat dalam kutipan berikut :

- “ sampah plastik di perairan laut merupakan salah satu ancaman lingkungan terbesar dunia”

Penjelasan : sampah plastik yang mencemari lautan adalah salah satu ancaman lingkungan terbesar di dunia. Tuturan tersebut bisa diuji benar atau salahnya dengan menggunakan pengetahuan dunia, bahwa sampah menjadi masalah yang menjadi ancaman lingkungan terbesar dunia itu bisa dilakukan dengan penelitian maupun melihat data-data yang valid yang sudah ada.

- “ Pada 2018, warga di wilayah yang dikenal dengan keindahan bawah lautnya itu geger setelah mendapati seekor ikan paus sperma (Physeter macrocephalus) mati terdampar dengan perut berisi enam kilogram plastik, termasuk 115 buah sampah plastik air minum gelas. “

Penjelasan : pada tahun 2018 di Wakatobi, Sulawesi Tenggara digemparkan dengan penemuan seekor ikan paus sperma (Physeter macrocephalus) yang mati terdampar dengan perut berisi enam kilogram plastik termasuk 115 buah plastik air minum gelas. Tuturan tersebut dikatakan sebagai tuturan konstatif krena pda tahun 2018 sudah ada kebenaran berita mengenai paus sperma yang ditemukan terdampar di Wakatobi dan didalam perutnya berisi enam kilogram plastik termasuk ada 115 buah sampah plastic minum gelas.

2. Perlokusi

Arti dari perlokusi yaitu tuturan yang diucapkan seorang penutur sering memiliki efek atau daya pengaruh, efek yang dihasilakan dengan mengujarkan sesuatu dapat ditimbulkan secara sengaja dan tidak sengaja, pengujarannya dimaksudkan untuk mempengaruhi mitra tutur.

Tindak tutur perlokusi terdapat pada kutipan berikut :

- “ Salah satunya melalui Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen “.

Penjelasan : tuturan tersebut dikatakan sebagai perlokusi karena dengan adanya Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, memiliki efek atau daya pengaruh yaitu pemerintah mendorong produsen di bidang manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta industry ritel untuk menyetor road map pemangkasan 30 % volume sampah per Desember 2029.

3. Representatif

Arti dari representatif adalah tindak tutur yang mengikat penuturnya akan kebenaran atas apa yang diujarkan. Berikut adalah analisis tindak tutur representatif :

a) Menyebutkan

- “Adapun salah satu jenis sampah yang berisiko ialah kemasan yang mudah tercecer dan susah didaur ulang, termasuk sedotan plastik, minuman gelas, dan kantong plastik.”

Penjelasan : pada tuturan diatas dikatan sebagai tuturan representatif menyebutkan, karena dalam kutipan tersebut menyebutkan jenis sampah yang berisiko di perairan laut RI yaitu kemasan yang mudah tercecer dan susah didaur ulang, termasuk sedotan plastik, minuman gelas, dan kantong plastik.

- “ sampah plastik di laut meningkat seiring tahun akibat urbanisasi, pembangunan, dan perubahan pola konsumsi dan produksi. Ia menilai sampah sebagai ancaman serius pada ekosistem laut, bisnis perikanan, kesehatan publik, dan juga sektor turisme.”

Penjelasan : tuturan di atas dikatakan sebagai tuturan representatif menyebutkan, karena dalam tuturan tersebut menyebutkan bahwa sampah plastic meningkat seiring tahun akibat perubahan pola konsumsi dan produksi. Dan juga menyebutkan ancaman serius sampah plastic pada pada ekosistem laut, bisnis perikanan, kesehatan publik, dan juga sektor turisme.

b) Menunjukkan

- “ Data yang diolah sebagai sumber menunjukkan produksi air minum kemasan gelas mencapai 10,4 miliar kemasan gelas setiap tahunnya.”

Penjelasan : tuturan diatas dikatakan sebgai tuturan representatif menunjukkan, karena tuturan tersebut menunjukkan produksi air minum kemasan gelas mencapai 10,4 miliar gelas setiap tahunnya yang diperoleh dari data yang sudah diolah.

-“ Data juga menunjukkan produksi air kemasan botol sekali pakai mencapai 5,5 miliar botol pertahun dengan volume sampah sebesar 83 ribu ton. “

Penjelasan : tuturan diatas dikatakan sebagai tuturan representatif mwnujukkan, karena tuturan tersebut menunjukkan bahwa dari data yang diperoleh, produksi air kemasan botol sekali pakai mencapai 5,5 miliar botol pertahun dengan volume sampah sebesar 83 ribu ton.

4. Direktif

Arti dari direktif adalah tindak tutur yang dimaksudkan penturnya agar mitra tutur melakukan tindakan yang disebutkan didalam tuturan itu. Berikut adalah hasil analisis tindak tutur direktif yang terdapat di dalam artikel :

a) Mendesak

- “ Kementrian juga mendesak produsen menggunakan kandungan daur ulang pada kemasan pangan serta mendorong produsen meninggalkan kemasan mini yang mudah tercecer dan kurang bernilai ekonomis untuk didaur ulang.”

Penjelasan : tuturan diatas dikatakan sebagai tuturan direktif mendesak, karena di dalam tuturan tersebut sudah jelas maknanya dan ada kata mendesak yang masuk ke dalam jenis tindak tutur direktif. Tuturan tersebut bermakna kementrian telah mendesak produsen untuk menggunakan kandungan daur ulang pada kemasan pangan dan kementrian juga mendorong produsen untuk meninggalkan kemasan mini yang mudah tercecer dan kurang bernilai ekonomis untuk didaur ulang.

b) Menyarankan

- “Bagi kami fair kalau penerapannya mulai dengan perusahaan besar, semisal perusahaan multinasional. Apalagi perusahaan multinasional sudah punya komitmen global,”

Penjelasan : tuturan diatas termasuk ke dalam tuturan direktif menyarankan, karena penutur menyarankan bahwa penerapan fair bisa dimulai dengan perusahaan besar seperti perusahaan multinasional. Karena perusahaan multinasional sudah memiliki komitmen global.

5. Lansung

Arti dari lansung adalah sebuah tuturan yang bermodus deklaratif dapat mengandung arti yang sebenarnya dan berfungsi untuk menyampaikan informasi secara langsung. Berikut adalah hasil analisis tindak tutur langsung yang ada di dalam artikel :

- “ Peraturan itu berlaku untuk semua level produsen, baik besar maupun kecil. Namun dalam implementasinya, target utamanya adalah perusahaan-perusahaan besar karena merekalah kontributor terbesar sampah plastik,”tutur Ujang.

Penjelasan : pada tuturan diatas dikatakan sebagai tuturan langsung, karena tuturan yan telang dituturkan mitra tutur yaitu Ujang, tuturannya disampaikan secara langsung kepada mitra tutur. Tuturan tersebut bermaksud untuk memberitahukan mitra tutur mengenai peraturan yang telah dibuat diberlakukan untuk semua level produsen besar maupun produsen kecil. Namun target utamanya adalah perusahaan-peruahaan besar karena perusahaan-perusahaan besar adalah contributor terbesar sampah plastik.

Berdasarkan hasil analisis diatas mengenai sampah plastik yang ada di perairan laut RI, bisa dijadikan untuk menambah pengetahuan mengenai sampah plastik dan dijadikan sebagai pelajaran untuk kesadaran diri tentang menjaga kebersihan lingkungan terutama kebersihan perairan laut RI. Sebagai warga Negara yang baik, seharusnya kita bisa menjadi Negara tercinta beserta selaga isinya termasuk kebersihan laut dan bagi perusahaan-perusahaan besar hendaknya membuat sampah plastic minuman gelas yang dapat didaur ulang. Kebersihan laut sangat penting, karena kehidupan dibawah laut banyak sekali flora dan fauna yang harus dijaga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image