Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Heri Heryana

Program Kemaslahatan BPKH: Dari Umat, Untuk Umat

Lomba | Sunday, 24 Oct 2021, 23:36 WIB

Saat ini mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa kegiatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) salah satunya adalah “Program Kemaslahatan BPKH”. Mengutip bpkh.go.id program kemaslahatan ini merupakan komitmen Badan Pengelola Keuangan Haji untuk turut ambil peran dalam mengatasi permasalahan umat. Sumber pembiayaan program kemaslahatan berasal dari nilai manfaat pengelolaan investasi Dana Abadi Umat (DAU).

Masyarakat juga masih sering salah persepsi dalam membedakan Dana Haji dengan DAU. Masyarakat masih menganggap baik Dana Haji maupun DAU merupakan kumpulan dana yang sama dengan peruntukan yang sama. Padahal, menurut Deputi Bidang Pengembangan dan Kemaslahatan BPKH, Hari Prasetya Dana Haji dan DAU merupakan dua hal yang berbeda. Sebagaimana dilansir detik.com (Sering Salah Persepsi, Ini Beda Dana Haji & Dana Abadi Umat; 15 Mei 2020), Hari menjelaskan bahwa dalam UU No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Haji didefinisikan sebagai dana setoran biaya penyelenggaraan haji, dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh oleh Negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.

Sedangkan Dana Abadi Umat atau sering disebut DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang No 34 tahun 2014 diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hasil pengembangan DAU inilah yang kemudian disebut nilai manfaat pengelolaan investasi yang dikelola yang kemudian menjadi sumber pembiayaan program kemaslahatan BPKH untuk umat Islam.

Sumber: bpkh.go.id

Setidaknya ada 6 cakupan kegiatan kemaslahatan BPKH sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan UU No 34 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan BPKH No 7 tahun 2018 Tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat. Enam cakupan prioritas tersebut diantaranya adalah 1) Kegiatan pelayanan ibadah haji; 2) Pendidikan dan dakwah; 3) Kesehatan; 4) Sosial Keagaman; 5) Ekonomi Umat; 6) serta Pembangunan Sarana dan Prasarana Ibadah.

Melansir laman resmi bpkh.go.id realisasi kegiatan kemaslahatan tahun 2019 sudah terserap Rp156,54 miliar. Untuk kegiatan Pendidikan dan Dakwah sebesar Rp3,96 miliar; Sarana dan Prasaran Ibadah Rp6,49 miliar; Sosial Keagamaan Rp0,84 miliar; Kesehatan Rp13,78 miliar. Untuk pelayanan ibadah haji sendiri realisasi kegiatan kemaslahatan mencapai Rp131,48 miliar termasuk di dalamnya penambahan fasilitas akomodasi jemaah lanjut usia di Arab Saudi sebesar Rp120 miliar.

Sumber: bpkh.go.id

Bersinergi dalam Kemitraan

Dalam melaksanakan program kemaslahatan BPKH tentu saja tidak bisa berjalan sendiri. Berbagai pelaksanaan program kemaslahatan bekerja sama dengan kemitraan strategis membangun sinergi dengan prinsip syariah, nirlaba, manfaat, kehati-hatian, akuntabel, dan transparan. Kurang lebih ada 16 daftar mitra kemaslahatan yang selama ini bekerja sama dengan BPKH seperti Badan Amal Zakat Nasional (Baznas), DT Peduli, Dompet Dhuafa, Laziz Nahdhatul Ulama, Rumah Zakat, Badan Waqaf Indonesia, dan lain sebagainya.

Sesuai Pasal 23 Peraturan BPKH No 7 tahun 2018 Tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat, ada dua cara penyaluran nilai manfaat program kemaslahatan yaitu nilai manfaat yang diberikan secara langsung dan nilai manfaat yang diberikan melalui mitra kemaslahatan. Nilai manfaat program kemaslahatan yang diberikan langsung kepada Penerima Manfaat dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam bentuk hadiah atau hibah, bantuan, dan wakaf. Sedangkan nilai manfaat yang diberikan kepada Penerima Manfaat melalui Mitra Kemaslahatan dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam bentuk hadiah atau hibah, bantuan, wakaf, zakat, pinjaman kebajikan (qardul hasan), pembiayaan syariah, jaminan tunai (cash collateral), dan subsidi imbal hasil.

Kemitraan Program Kemaslahatan BPKH tentu saja tidak asal pilih atau asal tunjuk. Penunjukkan Mitra Kemaslahatan wajib diumumkan secara resmi dan terbuka kepada publik di halaman website bpkh.go.id. Untuk menjamin kerja sama yang akuntabel BPKH juga mengatur fungsi, tugas, hak dan kewajiban para pihak serta hal lain yang mengatur hubungan kerja sama BPKH dengan Mitra Kemaslahatan yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPKH dengan Mitra Kemaslahatan.

Program Kemaslahatan di Tengah Pandemi Covid 19

Manfaat program kemaslahatan BPKH ternyata juga ikut berkontribusi membantu pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid 19 serta masyarakat terdampak. Bantuan berupa alat kesehatan, Alat Pelindung Diri (APD), pembuatan ruang isolasi, ventilator, dan disinfektan disalurkan BPKH untuk membantu penanganan Covid 19. Bantuan juga diberikan berupa bantuan operasional mesjid, bantuan untuk dai, imam mesjid, marbot dan lain-lain.

Sekitar 2.500 sembako disalurkan kepada para pegawai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Bantuan 5.000 paket sembako juga disalurkan untuk para ustadz dan marbot mesjid melalui MUI. Untuk rumah sakit, BPKH juga menyalurkan bantuan melalui Mitra Kemaslahatan seperti Baznas dan Lazizmu diantaranya Rumah Sakit Unhas Makasar dan Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo di Sulawesi Selatan masing-masing sebesar Rp2 miliar dan Rp1.15 miliar untuk alih fungsi ruang isolasi, ventilator, dan lain sebagainya (suara.com). Rumah Sakit Haji Jakarta dan Rumah Sakit Syarif Hidayatulloh juga menerima bantuan kemaslahatan masing-masing sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar (merdeka.com). Sedangkan melalui Lazismu PP Muhammadiyah BPKH menyalurkan bantuan satu unit mobil ambulance (lazismu.org).

Sumber: lazismu.org

Melihat bagaimana Program Kemaslahatan BPKH begitu besar dirasakan umat tentu harus kita apresiasi. Ini menunjukkan bukti optimalnya pengelolaan dana penyelenggaran ibadah haji sehingga nilai manfaat dari DAU bisa memberikan kontribusi serta manfaat dari umat dan untuk umat. Penerima manfaat dalam lingkup yang lebih luas bisa jadi tidak hanya masyarakat yang beragama Islam saja, tapi juga masyarakat Indonesia secara keseluruhan mengingat Program Kemaslahatan BPKH juga ikut berkontribusi dalam penanggulangan bencana contohnya ‘’Kampung BPKH’’ yang dibangun untuk korban gempa bumi dan likuifaksi di Palu, Sigi, dan Donggala (bpkh.go.id).

Namun demikian, dengan masih banyaknya persepsi yang salah di masyarakat tentang program kemaslahatan ini BPKH masih harus meningkatkan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat jamaah haji khususnya umat muslim di seluruh Indonesia pada umumnya. Sehingga sumber dana pogram kemaslahatan tidak terus menerus disalahpahami oleh masyarakat luas.

Di era transparasi dan keterbukaan saat ini, keterbukaan informasi publik adalah kunci. Jamaah haji khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya diharapkan bisa mendapatkan informasi yang berimbang (cover both side) sehingga upaya BPKH dalam meningkatkan Program Kemaslahatan semakin luas dan meningkat dalam menebar manfaat. Lebih utama lagi, Program Kemaslahatan semakin diketahui oleh masyarakat bahwa nilai manfaat DAU berasal dari umat, untuk umat, dan bermanfaat untuk kemaslahatan bersama.***

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image