Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Asep Totoh Widjaya

Menyoal Pesantren dan Santri

Agama | 2021-10-23 02:46:47
Foto Santri Doc.Pribadi

PERINGATAN Hari Santri 2021 adalah momentum untuk mengobarkan semangat membangun Indonesia yang lebih baik di masa mendatang, terutama di masa pandemi dan pasca pandemi. Mengusung tema Santri Siaga Jiwa Raga yang diartikan sebagai bentuk pernyataan sikap santri Indonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela tanah air, mempertahankan persatuan Indonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia.

Perjalanan panjang pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua mampu bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Apresiasi atas afirmasi dan perhatian serius dari Presiden Joko Widodo terhadap pesantren yang ditunjukkan dengan penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Selanjutnya semakin menegaskan pengakuan dan kepedulian negara juga terhadap pesantren dengan disahkannya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Sebelumnya pada 02 September 2021, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Perpres No. 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang di dalamnya terdapat poin mengenai Dana Abadi Pesantren. Perpres ini tentu menjadi sangat membantu pelaksanaan amanat UU No. 18/2019, yang menyebutkan tiga fungsi pesantren yaitu, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Mengutip Wibowo Prasetyo (2021) staf khusus Kemenag, Kementerian Agama sebagai institusi yang secara langsung berurusan dengan pesantren telah menyusun kebijakan kemandirian pesantren. Kebijakan yang dibuat Kementerian Agama ini juga mempertimbangkan fungsi pesantren di masyarakat, serta melimpahnya sumber daya manusia (SDM) pesantren.

Pesantren dan masyarakat sekitarnya memiliki sumber daya ekonomi yang bila dikelola dengan baik bisa menjadi potensi ekonomi berkelanjutan yang berdampak positif dalam menopang pesantren dalam menjalankan tiga fungsi pesantren. Selain itu, jaringan antarpesantren juga merupakan modal sosial yang sangat menunjang kebijakan yang disusun Kementerian Agama terkait kemandirian pesantren ini.

Secara umum tujuan utama dari kebijakan kemandiran pesantren ini adalah terwujudnya pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sehingga dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan optimal.

Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan strategis. Di antaranya, pertama, penguatan fungsi pesantren dalam menghasilkan SDM yang unggul, baik dalam ilmu agama, keterampilan kerja, maupun kewirausahaan. Kedua, penguatan pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi. Ketiga, penguatan pesantren sebagai community economic hub. Keempat, penguatan peran Kementerian Agama dalam mewujudkan program Kemandirian Pesantren.

Jelaslah pesantren mempunyai peran penting dalam pembangunan perekonomian nasional di masa depan, hal tersebut jika dilihat dari jumlah pondok pesantren dan jumlah santri yang mayoritas ialah generasi muda berpendidikan, memiliki integritas dan mental yang tangguh.

Senyatanya keberadaan pondok pesantren memiliki peran sebagai agen pembangunan yang sangat penting dan strategis dalam mengembangkan sumber daya masyarakat di perdesaan sehingga menjadi sarana penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Era Santripreneur

Jika melihat data berdasarkan rilis Kementerian Agama, hingga semester ganjil 2020/2021 tercatat ada 30.495 pondok pesantren, 4,3 juta jiwa santri, dan 474 ribu pengajar yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Mengutip dari berbagai kajian yang dilakukan, jika dihitung secara keseluruhan termasuk santri non-mukim yang tidak tinggal di pondok pesantren serta santri pada taman-taman pendidikan Alquran dan madrasah, maka jumlah total santri se-Indonesia bisa mencapai sekitar 18 juta orang, dengan jumlah tenaga pengajar sekitar 1,5 juta orang.

Selanjutnya mengutip dari kajian yang dilakukan Direktorat PD Pontren, diketahui bahwa 85 pesantren sudah memiliki unit usaha. Ada empat tipologi ekonomi pesantren berdasarkan jumlah usahanya. Pertama, pesantren yang memiliki lebih dari lima unit usaha ekonomi sebanyak 5%. Kedua, pesantren dengan 3 - 5 unit usaha sebanyak 26%. Ketiga, pesantren yang hanya punya 1-2 unit usaha sebanyak 54%. Keempat, pesantren yang belum memiliki unit usaha sebanyak 15%. Sejatinya terdapat potensi kewirausahaan santri yang bisa dioptimalkan, ini menjadi potensi bagi penumbuhan wirausaha baru dan sektor industri kecil menengah (IKM) di Tanah Air. Mendukung semua itu, telah banyak dukungan dan terobosan-teobosan yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan kemandirian usaha pesantren.

Misalnya, konsistensi Kemenperin yang terus melaksanakan program santripreneur dengan tujuan mendorong pertumbuhan dan pengembangan wirausaha industri baru dilingkungan pondok pesantren. Program santripreneur yang digulirkan sejak 2013 ini telah membina sebanyak 84 pesantren yang melibatkan 10.149 santri di Indonesia.

Terbaru Kemenparekraf meluncurkan program "Santri Digitalpreneur Indonesia" yang diharapkan menumbuhkan kemampuan para santri untuk dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan perekonomian khususnya di sektor teknologi dan digital.

Keniscayaannya semua program yang dibuat harus mampu mewujudkan kemandirian usaha di ponpes sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan wilayah sekitarnya. Dan dampak kehadiran pesantren dengan santripreneur unggul secara lebih luas akan menjadi bagian dari solusi pengentasan kemiskinan dan pengangguran untuk menyejahterakan masyarakat.

Santri adalah modal sosial potensial untuk menggerakkan perubahan dalam mewujudkan Indonesia Maju, dan santripreneur era 4.0 harus mampu mengkonsolidasi dan menyatukan potensi santri seluruh Indonesia dengan life skill dan entrepreneurship-nya.

Alhasil, selalu dibutuhkan inisiatif dan kreativitas dari pondok pesantren dan para santri untuk dapat membuka pasar terhadap produk yang dihasilkan. “Santri cerdas adalah dia yang bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman, tanpa kehilangan jati dirinya".

Oleh : Asep Totoh - Dosen Ma'soem University-Kepala HRD Yayasan Pendidikan Bakti Nusantara 666 Cileunyi Kab. Bandung

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image