BPKH PERKUAT EKONOMI SYARIAH : KONTRIBUSI KEUANGAN SYARIAH DAN EKOSISTEM HAJI
Lomba | 2021-10-22 16:38:58Terhitung dari data per-April 2018 dari Kementrian Agama RI menyebutkan bahwa jumlah jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu pemberangkatan ke tanah suci jumlahnya mencapai 3,7 juta orang yang jumlahnya meningkat setiap tahunnya (kemenag.go.id, 2018). Peningkatan jumlah daftar tunggu tersebut berdampak pada semakin bertambah pula jumlah dana jamaah haji yang masuk ke Kementrian Agama RI setiap tahunnya, yang tercatat terakhir pada bulan Desember 2018 sejumlah 113 triliun.
Dalam pengelolaan keuangan dana haji, Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama mengembangkan dana haji tersebut melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), SUN (Surat Utang Negara), dan deposito. Pengembangan melalui SBSN dan deposito telah sesuai syariah, sedangkan yang melalui SUN dinilai tidak sesuai dengan syariah karena terdapat unsur ribawi didalamnya berupa riba. Oleh karena itu, kaitannya dengan masalah tersebut dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang semakin bertambah setiap harinya maka pemerintah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji dan Umroh (BPKH) Indonesia yang khusus untuk mengelola dana haji dengan meminimalisir resiko serendah-rendahnya dengan berprinsip syariah.
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut baik yang bersumber dari jamaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Tujuan pengelolaan keuangan haji adalah :
a. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji
b. Meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH
c. Meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat islam
Keuangan Haji wajib dikelola di Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah. Menurut UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Bank Umum Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Unit usaha syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Nilai manfaat yang didapatkan BPKH dari pengelolaan dana haji meningkat sekitar 1 triliun per tahun. Pengelolaan keuangan haji meliputi penerimaan dalam hal setoran BPIH/BPIH Khusus, nilai manfaat keuangan haji, dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji, Dana Abadi Umat (DAU), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pengeluaran meliputi penyelenggaraan ibadah haji, operasional BPKH, penempatan/investasi keuangan haji, pengembalian setoran yang dibatalkan, pembayaran saldo setoran BPIH khusus ke PIHK, pembayaran nilai manfaat, kegiatan untuk kemaslahatan umat islam, dan pengambilan selisih saldo.
Investasi pada surat berharga telah dilakukan sebagai pengembangan dana haji sejak sebelum terbentuknya BPKH di Indonesia, artinya sejak dana haji masih dikelola oleh Kemenag. Pihak Kemenag sudah melakukan investasi pada surat berharga yang disebut SDHI (Sukuk Dana Haji Indonesia). Setelah terbentuknya BPKH untuk investasi pada surat berharga dilakukan pada semua instrumen pasar modal syariah, yakni saham syariah, sukuk, dan surat reksadana syariah. Kebijakan umum dalam investasi keuangan haji oleh BPKH adalah sebagai berikut :
a. Sasaran investasi BPKH, ditetapkan dengan mempertimbangkan potensi resiko imbalan hasil, potensi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang diperlukan untuk pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji (Pasal 9 ayat 2 PBKH Nomor 5 Tahun 2018)
b. Hasil investasi dinyatakan dalam bentuk return on investmen atau ROI (Pasal 10 PBKH Nomor 5 Tahun 2018)
c. Pemilihan instrumen investasi, mempertimbangkan tingkat retur, resiko yang dapat diterima, dan kesesuaian profit jatuh tempo dari portofolio dengan estimasi kewajiban jangka panjang BPKH waktu (Pasal 11 PBKH Nomor 5 Tahun 2018)
d. Jangka waktu investasi dilakukan untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang (Pasal 27 PBKH Nomor 5 Tahun 2018)
e. Badan pelaksana berwenang menginvestasikan keuangan haji sesuai prinsip syariah (Pasal 3 PBKH Nomor 5 Tahun 2018.
Ekosistem perekonomian industri layanan haji dan umrah harus dibangun kembali setelah penyelenggaraan ibadah haji tersendat selama 2 tahun terakhir karena pandemi Covid-19. Oleh karena itu, desain industri pelayanan ibadah haji dan umrah perlu ditingkatkan. Pasalnya, haji dan umrah memiliki potensi yang sangat besar dan bermanfaat untuk bangsa. Direktur Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Ventje Rahardjo mengatakan, KNKS mendukung pengembangan ini, salah satunya dengan pengadaan platform digital yang menangani umrah dan haji. Bila setiap orang potensinya 2 ribu dolar AS, maka setiap tahun bisnis ini menghasilkan 2 miliar dolar AS. Dengan begitu, bukan tidak mungkin kedepannya bisa mencapai 10 miliar dolar AS. Ventje menyampaikan, uang-uang tersebut pasti akan beredar di bank syariah. Sehingga ekosistem keuangan syariah akan meningkat. Jangan sampai dana haji hilang salah kelola seperti di beberapa perusahaan yang mengelola keuangan dana haji. Pengelola dana haji menjadi bagian dari ekosistem penyelenggara haji. Oleh karena itu, Kemenag mewanti-wanti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk berhati-hati, transparan, dan akuntabel dalam mengelola dana haji. Mengingat saat ini dana haji per Juli 2021 sudah mencapai Rp 144 triliun.
Sumber :
https://haji.kemenag.go.id/v4/persiapkan-umrah-masa-pandemi-ditjen-phu-libatkan-asosiasi-ppiu-pihk
https://knks.go.id/berita/200/knks-dukung-ekosistem-digital-umrah?category=1
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.