Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Cece'Ciribony Cece'Ciribony

KEMAL ATTATURK, LAYAKKAH IA SEBAGAI NAMA JALAN?

Politik | Friday, 22 Oct 2021, 15:06 WIB

 

Oleh: Mariyam Sundari

Allah SWT. mengingat tanda-tanda agar kaum muslim mengingat sejarah dan peradaban mereka yang selama ini terlupakan.

Diskusi seputar Khilafah kembali mengemuka setelah rencana polemik nama Mustafa Kemal Ataturk sebagai nama jalan di Jakarta.

umat Islam menolak rencana penamaan “Ataturk” sebagai nama jalan di Ibu Kota.

MUI menolak keras wacana tersebut. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan Mustafa kemal Ataturk adalah tokoh yang mengacak-acak ajaran Islam dan perbuatannya banyak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunah.

Penolakan juga datang dari Ketua Dewan Syuro DSKS Ustadz Muzzayin Marzuki. Menurutnya, hal itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap Islam dan perjuangan kaum muslim. Tak selayaknya menjadikan pecundang dan pengkhianat Islam sebagai nama jalan. Bagaimana tanggapan pemerintah mengenai hal ini? siapa sosok yang penuh kontroversi ini? Layakkah negeri mayoritas muslim mengabadikannya sebagai nama jalan di Ibu Kota Jakarta?

Tak selayaknya negeri yang mengagungkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa justru mengabadikan nama pengkhianat Islam sebagai nama jalan hanya karena tata krama.

Sudah selayaknya penguasa negeri ini memperhatikan perasaan umat Islam sebagai pemilik terbesar. Jika wacana ini, hal ini memang terbukti bahwa negeri ini sekuler?

Sekularisasi Turki harusnya menjadi barang berharga. Eksperimen Turki yang berlangsung hampir satu abad membuktikan bahwa penerapan sekularisme di negeri Islam sama saja menghapus Islam sebagai sebuah sistem hidup yang bersinar. Islam diturunkan sebagai din, sejatinya telah memiliki konsep sebagai peradaban. []

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image