Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Geominerba Geominerba

Diklat Pekerja Peledakan Madya Kembali Digelar Angkatan Ketiga

Info Terkini | Friday, 22 Oct 2021, 14:57 WIB

Pekerjaan peledakan pada pertambangan diatur dalam Kepmen ESDM No. 1827K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Pekerja Peledakan Pertama, Pekerja Peledakan Madya dan Juru Ledak dituntut untuk mempunyai keterampilan dan keahlian yang disesuaikan dengan tugasnya masing-masing.

Pekerja Peledakan Madya bertugas mengangkut bahan peledak peka detonator, bahan peledak peka primer dan bahan ramuan ke lokasi peledakan, meramu bahan peledak, administrasi gudang bahan peledak, membuat primer, mengisi bahan peledak ke lubang ledak, dan menyambung bahan peledak. Kesemuanya ini diperlukan kemampuan khusus agar kegiatan peledakan pada pertambangan dapat berjalan dengan baik dan selamat. Selain itu, pekerja peledakan madya juga membantu tugas dari Juru Ledak dalam melaksanakan peraturan yang ditetapkan.

PPSDM Geominerba sebagai lembaga diklat pemerintah terakreditasi A dari KA-LDP memberikan pembekalan kepada para pelaku industri pertambangan. Melalui Diklat Pekerja Peledakan Madya yang diharapkan dapat terciptanya pekerja peledakan yang kompeten dalam menjalankan tugasnya sebagai Pekerja Peledakan Madya di kegiatan peledakan pertambangan.

Diklat yang telah berlangsung sebanyak tiga angkatan ini, diikuti oleh 24 orang peserta yang berasal dari perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia. Diklat yang dilakukan secara online ini berlangsung selama lima hari (18-22 Oktober 2021). Dengan materi yang akan diberikan seperti: Peraturan Keselamatan dan Kegiatan Peledakan, Adiministrasi Gudang Bahan Peledak dan Bahan Peledak, Pengangkutan Bahan Peledak, Peramuan Bahan Peledak, dan Persiapan Peledakan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image