Pegawai Terbaik Bapas Muratara Periode Juni, Didib Atsani: Kita Harus Disiplin!
Politik | 2022-06-18 16:20:46Musi Rawas Utara - Setiap awal bulan, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel beserta pejabat struktural melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai selama satu bulan terakhir. Pegawai dengan kinerja dan disiplin terbaik diberikan penghargaan berupa piagam.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan, Sudarmanto, memberikan penghargaan kepada Pegawai Terbaik Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel Periode Juni. Penghargaan tersebut jatuh kepada pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan atas nama Didib Atsani.
Penyerahan penghargaan pegawai terbaik dilaksanakan setiap satu bulan sekali kepada pegawai yang dinilai memberikan kinerja maksimal terhadap Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel. Evaluasi terhadap disiplin pegawai di lingkungan Balai PemasyarakatanKelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel dilakukan untuk melihat sejauh mana dampak implementasi kebijakan peningkatan disiplin pegawai terhadap tingkat kedisiplinan pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel. Selain itu, evaluasi secara berkala juga dilakukan untuk melihat kekurangan dan kelebihan dari masing – masing kebijakan di lingkungan kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel.
Pada periode Juni ini, penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan, Sudarmanto, dilaksanakan di aula kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Sumsel pada Kamis lalu (09/06).
Penghargaan tersebut diberikan kepada pegawai Bapas sebagai suatu langkah mewujudkan zona integritas di lingkungan kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel. Penghargaan pegawai terbaik diberikan kepada pegawai atas nama Didib Atsani selaku JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama berdasarkan pada kriteria kinerja tertentu.
Kriteria penilaian pegawai terbaik tersebut diantaranya yaitu kehadiran, disiplin dalam pembuatan jurnal serta kelengkapan atribut. Selain itu dinilai pula bagaimana pelaksanaan tugas dalam piket sehari-hari, pelaksanaan tugas dan fungsi yakni pelaksanaan penggalian data litmas terhadap klien pemasyarakatan dengan menganut tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Inovatif).
Sebagai penerima penghargaan Pegawai Terbaik Periode Juni, Didib Atsani ketika ditanya mengenai tips dan trik merespon dengan penuh semangat.
"Salah satu penilaiannya mungkin pada kriteria kehadiran di kantor, " ungkapnya.
Ia kemudian sedikit bercerita terkait kondisi kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel.
"Cakupan daerah kerja Bapas Muratara cukup luas mulai dari Musi Rawas, Musi Rawas Utara hingga Lubuk Linggau. Tidak jarang kita dituntut untuk mampu memenuhi berbagai permintaan layanan dari tiap daerah yang jaraknya berjauhan. Maka seluruh pegawai dituntut mampu hadir tepat waktu, baik itu di kantor maupun di Pos Bapas Muratara Lubuk Linggau. Kita harus disiplin. Memenuhi jadwal kehadiran tentu sangat penting", tambahnya.
Sudarmanto selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel mengucapkan selamat kepada pegawai yang terpilih dan berpesan agar penerima penghargaan dapat mempertahankan kinerja terbaik kedepannya. Sudarmanto berharap program pemberian reward tersebut mampu memacu semangat pegawai - pegawai lainnya untuk melakukan pelayanan yang lebih baik lagi, baik itu pelayanan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel secara internal maupun external.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.