IMIGRASI POLEWALI MANDAR MUSNAHKAN 52.595 ARSIP
Info Terkini | 2022-06-17 14:40:51POLMAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melaksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian yang bertempat di halaman belakang Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar pada Kamis (16/06/2022).
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan A. yang dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Pallawarukka.
Ia mengatakan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya dalam hal ini pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar selalu diikuti dengan penciptaan arsip.
“Arsip harus dikelola, dipelihara dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa, namun demikian dalam peraturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM terdapat jadwal retensi dari masing-masing arsip tersebut,” ujar Pallawarukka.
Pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian ini dihadiri oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Sulbar, tim pemusnahan arsip Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan tim dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yaitu Subkoordinator Pengelolaan Arsip Dinamis, Zuhria Damayanti dan Arsiparis Ahli Muda, Dedi Syahputra.
Sebelum pelaksanaan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian ini, dilakukan terlebih dahulu pengecekan arsip yang akan dimusnahkan lalu dilakukan penandatangan Berita Acara Pemusnahan Arsip.
Berita acara pemusnahan arsip tersebut ditandatangani oleh Ketua Tim Pemusnahan Arsip,para saksi yang terdiri atas perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sulbar, perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Setelah penandatanganan berita acara, dilanjutkan dengan pelaksanaan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian berupa arsip permohonan paspor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2017 yang berjumlah 52.595 berkas. Keseluruhan arsip tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Alhamdulillah hari ini dapat terlaksana pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar. Hal ini merupakan salah satu langkah yang kami lakukan untuk efisiensi ruang penyimpanan arsip yang kami miliki dan juga untuk pengelolaan arsip yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Erybowo.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan arsip ini dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut bahwa Pemusnahan Arsip Fisik Substantif di Kantor Imigrasi Polewali bertujuan untuk memisahkan antara arsip yang masih memiliki nilai guna dengan arsip yang tidak bernilai guna.
Hal itu dilakukan untuk memisahkan arsip aktif dan inaktif dalam rangka memudahkan penilaian, dan menyelamatkan arsip yang bernilai guna permanen berskala nasional.
“Upaya yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Polewali adalah sebagai bentuk tertib administrasi dan manajemen arsip” sambungnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.