Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dhevy Hakim

Calon Haji Tersandung Administrasi, Tidak Adakah Antisipasi?

Agama | Thursday, 16 Jun 2022, 10:16 WIB

Calon Haji Tersandung Administrasi, Tidak Adakah Antisipasi?

Oleh: Dhevy Hakim

Siapa yang tidak ingin naik haji. Semua kaum muslimin pasti menginginkan untuk pergi ke baitullah melaksanakan rukun Islam yang kelima. Banyak kisah yang kita jumpai demi terwujudnya keinginan pergi naik haji. Ada yang rela menabung puluhan tahun, ada yang menunda keinginannya beli ini itu supaya dapat segera daftar haji, bahkan terbaru ada yang rela naik sepeda demi menghindari antrian haji.

Ya, semua itu tidak lepas karena dorongan iman untuk melaksanakan salah satu rukun Islam. Berdasarkan hadis riwayat Muttafaq ‘alaih disebutkan bahwa, “Islam itu didirikan atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya.”

Pelaksanaan haji tahun ini (2022), pasca pandemi covid-19 sudah dianggap melandami dengan status endemi sejatinya membuat perasaan lega tersendiri. Jika semasa pandemi tidak ada kuota, tahun ini tibalah giliran yang sudah antri haji mendapatkan kesempatan.

Sedihnya, kelegaan itu berganti kecemasan. Pasalnya menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy disebutkan adanya kemungkinan masalah terkait registrasi 17 ribuan calon haji. (okehaji.com, 19/5/2022)

Tersandung Masalah Administrasi

Melansir dari republika.com (22/5/2022), disebutkan bahwa pemerintah telah melakukan persiapan matang dan singkat setelah mengetahui jatah kuota calon haji untuk Indonesia yang diberikan pemerintah Saudi pada April lalu.

Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 100.051, terdiri dari 92.825 kuota jamaah haji reguler dan 7.226 kuota jamaah haji khusus. Sayangnya ada sekitar 17ribuan dari calon haji yang tersandung masalah administrasi.

Pemerintah Saudi menetapkan tiga syarat tambahan untuk perjalanan haji. Pertama yakni adanya vaksinasi COVID-19 minimal vaksin lengkap. Kedua, syarat PCR 72 jam sebelum keberangkatan. Ketiga yakni mengenai syarat umur maksimal di bawah 65 tahun.

Negara Punya Kewajiban

Jumlah 17 ribu orang, bukanlah jumlah yang sedikit. Bagi calon peserta haji yang masuk kategori tersandung masalah administrasi tentu menuai kesedihan bahkan mungkin rasa marah yang mendalam. Apalagi yang sudah antri puluhan tahun dengan berjuang keras mengumpulkan uang.

Tiga persyaratan yang diajukan pemerintah Saudi Arabia, syarat maksimal usia 65 tahun menjadi syarat yang paling memberatkan. Pasalnya, calon jamaah haji Indonesia banyak yang usianya di atas 65 tahun.

Semestinya pemerintah melakukan tindakan antisipasi maupun koordinasi sebaik mungkin dengan pihak Saudi. Bagaimanapun negara memiliki tanggung jawab terhadap warga negaranya. Wajib hukumnya negara melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, terlebih dalam hal ini mengenai pelaksanaan ibadah.

Dalam pandangan syariat, negara memiliki fungsi sebagai ro’in. Tugasnya mengurusi semua urusan rakyat. Tidak boleh perhitungan untung rugi dalam hal ini. Semoga negara memberi solusi untuk 17 ribu jamaah haji hingga bisa menunaikan ibadah haji secara sempurna dan kembali ke tanah air dengan membawa gelar haji yang mabrur. Aaamiin.

Wallahu a’lam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image