Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image nailul hamam

FENOMENA PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR BAGI ANAK DI BAWAH UMUR

Eduaksi | 2022-06-15 21:05:38

Sepeda motor merupakan kendaraan yang paling umum digunakan di Indonesia. Selain penggunaannya yang mudah, sepeda motor bisa mudah melewati jalan yang cukup sempit sehingga dapat memotong waktu untuk mencapai tujuan meskipun berada dalam kemacetan dan jarak yang jauh. Minimal diizinkan untuk menggunakan motor ketika sudah berumur 17 tahun. Sebagai acuan yakni UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ), pasal 77 ayat 1 menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM, sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Pasal 81 menjelaskan, unutk SIM A, C, dan D minimal berusia 17 tahun, kemudian SIM B1 minimal berusia 20 tahun, dan B2 minimal berusia 21 tahun keatas

Namun, sering kita lihat dijalan banyak anak yang berusia dibawah umur sudah mengendarai kendaraan bermotor. Dan bahkan mereka tidak menggunakan helm saat berkendara, Terkadang mereka juga sering kebut-kebutan dijalan dan sering kita jumpai beberapa pengendara dibawah umur yang bersikap arogan dijalan, sehingga dapat membahayakan dirinya sendiri, maupun pengendara lain disekitarnya.

Anak yang masih dibawah umur dilarang menggunakan bermotor karena beberapa faktor, diantarnya kesiapan mental yang belum cukup matang, karena mereka masih mudah terbawa oleh emosi, ketika mereka ditantang oleh temannya untuk berkendara dengan sangat kencang mereka langsung melakukannya tanpa memikirkan bahaya yang dapat mencelakakan dirinya dan orang lain, mereka berpikir jika berkendara dengan kencang agar mereka terlihat keren. Kemudian tifak hanya mental, fisik juga berpengaruh, terutama pada anak-anak yang masih duduk dibangku smp dan sd. Kaki yang belum cukup jenjang untuk menapak pada jalan, misalnya, bisa membahayakan diri dan orang lain.

Alasan anak ingin mengendarai motor dikarenakan oleh beberapa hal, yang pertama dari anak itu sendiri, mereka lebih memilih motor daripada sepeda dikarenakan dapat mencapai lokasi tujuan dengan mudah dan cepat tanpa perlu merasa lelah seperti halnya menggunakan sepeda. Selain itu, mereka ingin mengendarai kendaraan bermotor supaya terlihat lebih keren. Yang kedua adalah dari orang tua mereka. Mereka mengizinkan anaknya menggunakan kendaraan bermotor karena mereka tidak mau repot untuk mengantarkan anaknya ke suatu tujuan, kemudian orang tua tidak menghiraukan bahaya yang dapat mengintai anaknya ketika menggunakan motor, kemudian mereka juga merasa bangga ketika anaknya bisa mengendarai motor. Yang terakhir adalah dari lingkungan sekitar minimnya transportasi publik, dan kurangnya penngawasan aparat menjadikan celah untuk alasan kenapa mereka ingin mengendarai motor, selain itu faktor teman juga sangat mepengaruhi keinginan anak untuk mengendarai motor.

Bahaya yang dapat mengintai dari anak mengggunakan kendaraan bermotor misalnya kecelakaan, baik kecelakaan tunggal maupun dengan pengendara lain. Pada tahun 2020 tercatat sebanyak 100.028 kasus kecelakaan masyarakat dengan rentang usia 10-29 tahun, lebih rinci, kecelakaan yang menimpa masyarakat dengan rentang usia 10-19 tahun ialah sebanyak 26.906 korban. Salain kecelakaan yang mengintai mereka denda dari undang-undang juag siap menghukum bagi para anak dibawah umur yang masih melanggar dengan mengendarai motor. Menurut pasal 281 UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatakan bahwa siapapun yang tertangkap berkendara tidak memiliki SIM maka sanksi tegas yang akan diberikan adalah denda maksimal 1 juta rupiah. Karena yang dihukum adalah anak dibawah umur, maka orang tua lah yang bertanggung jawab untuk membayar denda tersebut.

Dari penjelasan di atas, meskipun memiliki sedikit manfaat, mengizinkan anak dibawah umur untuk mengendarai motor memiliki banyak sekali resiko seperti kecelakaan dan lain-lain. Oleh karena itu kita sebagai orang tua harus lebih bijak dalam memberikan izin pada anak dibawah umur ketika mereka ingin mengedarai motor. Dan kita sebagai orang tua harus mengawasi pergaulan anak dari teman yang mendukung anak untuk ingin mengendarai motor. Dan orang tua sebaiknya mengajarkan dan mengizinkan untuk mengendarai motor ketika anaknya sudah mencapai usia yang diizinkan.

Saya lebih merekomendasikan daripada menggunakan motor, alangkah lebih baiknya untuk menggunakan angkutan umum seperti ojek online dan lain-lain ketika akan berpergian jauh, meskipun ada biaya yang harus dibayar tapi setidaknya lebih meminimalisir resiko kecelakaan yang akan terjadi. Atau menggunaka sepeda ketika jarak tujuan lebih dekat, selain meminimalisir resiko kecelakaan, menggunakan sepeda juga dapat menyehatkan tubuh anak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image