Masyarakat Semakin Manfaatkan M-Paspor untuk Pengurusan Paspor
Info Terkini | 2022-06-15 14:11:21Muara Enim - (15/06) Seperti yang kita ketahui bersama saat ini pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan di pemerintahan sudah banyak diaplikasikan. Seperti halnya pada Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel yang telah menerapkan M-PASPOR dalam sistem permohonan paspor sejak Januari lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Made Nur Hepi Juniartha menyampaikan, "Saat ini pemohon yang menggunakan aplikasi M-PASPOR sudah semakin meningkat. Artinya kesadaran masyarakat untuk pemanfaatan teknologi ini sudah semakin baik."
Made menambahkan, "Aplikasi M-PASPOR ini mudah sekali digunakan apalagi bagi masyarakat yang berusia muda atau Gen-Z, ya yang sudah melek teknologi. Tinggal klik klik saja di rumah, sudah bisa ambil kuota antrean. Datang ke kantor pun tinggal foto dan wawancara saja, tidak harus antre berjam-jam dari pagi hingga siang."
Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel saat ini memberikan pelayanan keimigrasian di 3 tempat, yaitu Kantor Imigrasi yang ada di Muara Enim, Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) di Kabupaten Musi Rawas dan di Kabupaten OKU yang semuanya sudah dapat dipilih dalam aplikasi M-PASPOR.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Deni Harianto menyampaikan “Saat ini masyarakat sudah dapat sepenuhnya memanfaatkan teknologi informasi yang ada. Terlihat dari kuota di kanim yang dalam 1 hari ada 56 kuota, itu hampir pasti 80% selalu terisi. Hal yang sama juga terlihat di kuota antrean pada UKK yang full."
Meskipun demikian, Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel tetap melayani antrean paspor secara Walk-in atau langsung datang khusus untuk pemohon dari kelompok rentan seperti balita, difabel, ibu hamil, dan lansia di atas 60 tahun.
"Khusus untuk pemohon berkebutuhan khusus atau dari kelompok rentan ini dilayani melalui loket khusus yang tidak memerlukan antrean dari M-PASPOR sebagai bentuk pelayanan ramah HAM kami." ujar Deni.
Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.