Rudiyanto Dilantik Jadi Dewan Pembina PPS Merpati Putih DKI
Olahraga | 2021-10-19 07:37:00DIREKTUR UTAMA PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA (PERSERO) Bpk. DR. RUDIYANTO Dilantik menjadi Dewan Pembina Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Pencak Silat (PPS) Betako Merpati Putih Provinsi DKI Jakarta masa bakti tahun 2021 - 2025
Adapun acara pelantikan bertempat di gedung Biro Klasifikasi Indonesia di Jalan Yos Sudarso No. 38 - 40 Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Ahad (17/10/2021) kemarin
Pada kesempatan tersebut turut hadir diantaranya Amos dan Hemi selaku keturunan langsung dari pendiri Merpati Putih, Dewan Guru Suci, Ketua Umum Djayeng, Ketua DPD Budi Riyanto, Dewan Pembina Didong dan seluruh Pengurus DPD dan Ketua Dewan Pengurus Cabang se-DKI Jakarta.
"PPS Merpati Putih ini adalah merupakan ilmu warisan leluhur dari nenek moyang kita, sehingga wajib kita kembangkan dan lestarikan," ujar Budi Riyanto dalam keterangannya.
Ia juga menjelaskan, bahwa visi dan misi merpati putih adalah berilmu, religius, dan mandiri berkualitas untuk prestasi
Kita akan menciptakan generasi-generasi yang berkarakter budaya bangsa dan berwawasan nasional," katanya.
menurutnya, lima tahun kedepan akan ada program yang dijalankan. Pertama adalah program kebugaran melalui latihan olah nafas merpati putih yang lebih sehat dan bugar. ini sudah terbukti dengan latihan olah nafas dan meditasi dapat meningkatkan daya tahan tubuh dan meningkatkan Imun.
"Dengan begitu diharapkan dapat membantu program pemerintah untuk meningkatkan kesehatan di masyarakat," ucapnya.
Selain itu, dalam bidang prestasi para pesilat dari merpati putih akan diikut sertakan dalam kejuaraan-kejuaraan yang diadakan oleh Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.