Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Irsyad Rabbani

Ibu Sejatinya Orang Minang

Eduaksi | 2022-06-14 09:02:35

Minangkabau merupakan penyebutan nama daerah yang berada di Provinsi sumatera Barat. Minangkabau sendiri dikenal oleh orang awam merupakan daerah yang masih terjaga adat istiadat, kelestarian alam dan juga budayanya. Di minangkabau sangat menunjunjung tinggi adat istiadat, masyarakat minangkabau memiliki falsafah hidup yaitu Adaik basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Makna dari pepatah ini mengatakan bahwa orang minangkabau adat mangato,syara’ mamakai. ini merupakan gambaran kehidupan masyarakat minangkabau yang memiliki pegangan hidup kepada adat dan ajaran agama islam. di minangkabau menganut sistem matrilineal yang garis keturunannya menurut ibu. Di minangkabau peranan perempuan sangat memiliki pengaruh besar terutama di rumah gadang yaitu seorang bundo kanduang. Bundo kanduang merupakan seorang perempuan yang telah menikah dan berkeluarga yang mempuyai peran ganda baik di dalam kaum maupun di luar kaum. Perempuan di minangkabau memliki posisi dan peranan penting hingga diistimewakan selain sebagai pengantar keturunan dan juga sebagai penentu dalam kaumnya.

Bundo kanduang juga memiliki peranan yaitu manuruik alua nan luruih, manampuah jalan nan pasa, mamaliharo harato pusako, dan mamaliharo anak dan kemenakan. Ibarat kata bundo kanduang adalah tiang dari segalanya dan cahaya yang menjadi penerang. Dari kata tersebut dapat diartikan bahwa sosok seorang perempuan yang tangguh dan sangat kuat di minangkabau, dan tidak menutup kemungkinan bahwa bundo kanduang di minangkabau diistimewakan. Bundo kanduang merupakan simbolis perempuan atau budaya yang melekat pada perempuan minangkabau.

Bundo kanduang sendiri terbagi kepada dua macam yaitu bundo kanduang adat atau sako dan bundo kanduang organisasi. Bundo kanduang adat atau sako adalah bundo kanduang yang memiliki tanggung jawab di rumah gadang atau di dalam kaumnya sendiri. Bundo kanduang adat atau sako berada di rumah gadang. di rumah gadang sendiri terdapat seorang datuak yang merupakan pemimpin dirumah gadang,kaum atau di sukunya dan seorang bundo kanduang adat merupakan seorang istri dari datuak. Dalam rumah gadang peranan bundo kanduang sako sangat penting ia memiliki peran sebagai tiang keluarga, tempat penyelesaian masalah dan juga sebagai penjaga nilai adat,budaya dan peradaban. Selain bundo kanduang sako atau adat, juga ada bundo kanduang organisasi. Bundo kanduang organisasi ini berdiri pada tanggal 18 november 1974 di Payakumbuh lewat musyawarah daerah bundo kanduang.

Bundo kanduang pertama ialah Almarhumah Jamilah DJambek. Kini, bundo kanduang diperankan oleh seorang ahli waris kerajaan pagaruyuang oleh Puti Eno Raudha Thaib. Bundo kanduang organisasi adalah organisasi perkumpulan perempuan yang telah menikah dan beragama islam di minangkabau, berfokus kepada sosial masyarakat seperti ke nagari,kecamatan atau ke daerah. Peran bundo kanduang organisasi berupa merawat kader perempuan dan menjaga budaya di minangkabau, bundo kanduang juga memiliki peran dalam sosial salah satunya yaitu penyuluhan kepada perempuan dan anak dalam ilmu perkawinan dan ilmu parenting. Dengan adanya bundo kanduang organisasi ini dapat membantu dalam proses pembangunan di minangkabau yang kini banyak terlibat dalam banyak kegiatan.

Bundo kanduang organisasi tidak akan pernah terlepas dari Adaik basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Karena ini merupakan falsafah hidup orang minang yang akan di pegang sampai kapan pun. peranan bundo kanduang masih sangat diperlukan baik itu di sebuah organisasi,kaum,rumah gadang atau di dalam suku Walau zaman sudah modern dan rumah gadang sudah jarang ditemukan.

Peran bundo kanduang di minangkabau akan terus berlanjut walau zaman telah berubah. Di minangkabau pelestarian budaya leluhur akan terus di lestarikan dan tidak akan terpengaruh oleh zaman. Karena ini yang membuat daerah minangkabau menjadi istimewa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image