Akuntabilitas dan Transparansi BPKH sebagai Lembaga Pengelola Dana Haji
Lomba | 2021-10-17 18:33:55Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk yang memeluk agama Islam terbanyak di dunia. Berdasarkan data World Population Review, total penduduk muslim di Indonesia tahun 2020 mencapai 229 juta jiwa. Artinya 87,2% penduduk di Indonesia merupakan pemeluk agama Islam. Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara menjadi 6 provinsi dengan populasi penduduk muslim terbanyak. Dengan jumlah penduduk muslim yang tidak sedikit tersebut, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jemaah haji yang terbesar di Dunia. Pada tahun 2019 jumlah Jemaah haji Indonesia mencapai 2,4 juta orang.
BPKH menjadi lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji di Indonesia. BPKH berdiri pada tanggal 26 Juli 2017. BPKH didirikan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Tujuan penting pendirian BPKH yaitu guna meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah haji. BPKH memiliki tugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan haji. Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip Syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
Sebagai badan publik yang diamanatkan untuk mengelola dana haji masyarakat, BPKH wajib menyusun laporan keuangan yang mengacu pada Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.04/2016 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik serta Kriteria Annual Report Award sebagai standar Penyusunan Laporan Tahunan di Indonesia dengan Beberapa Penyesuaian. Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH diawasi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan juga diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Pengauditan BPKH oleh BPK dilakukan dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara setiap tahunnya. Laporan yang telah disusun BPKH juga disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI melalui Menteri Agama RI setiap semester.
Pada situs resmi BPKH, telah tersedia Laporan Tahunan (annual report) BPKH setiap tahunnya yang dapat kita akses dengan mudah. Dimana laporan tahunan tersebut mulai diterbitkan sejak tahun 2018. Laporan tahunan yang diterbitkan BPKH berisikan kinerja keuangan, kegiatan, proyeksi, rencana, strategi, kebijakan, dan tujuan BPKH. Selain laporan tahunan, BPKH juga menerbitkan ikhtisar laporan keuangan yang lebih ringkas di website BPKH untuk dapat kita pahami. Laporan keuangan yang diterbitkan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Aset Neto, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran, serta Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan Standar Keuangan Syariah. Publikasi laporan keuangan BPKH selanjutnya juga disebarluaskan. Selain melalui media elektronik (website), BPKH juga menyebarluaskan publikasi laporan keuangannya pada media cetak.
Menurut laporan keuangan BPKH yang terbit tiap tahunnya sejak tahun 2018, dapat diketahui bahwa pada tahun 2018 dana haji yang dikelola BPKH mencapai 112,35 T, dan pada tahun 2019 sebesar 124,32 T, sedangkan pada tahun 2020 mencapai 144,91 T. Terdapat kenaikan 10,6% pada tahun 2019, dan 16,56% pada tahun 2020. Kemudian Aset Total sebesar Rp113,09 T pada tahun 2018, Rp125,26 T pada tahun 2019, dan Rp145,77 pada tahun 2020. Ada kenaikan Aset Total sebesar 10,76 % pada tahun 2019, dan 16,37 % pada tahun 2020. Diketahui pula bahwa BPKH menempatkan dana haji pada perbankan Syariah serta investasi. Investasi yang dilakukan BPKH meliputi beberapa instrumen seperti sukuk, reksadana, dan juga dalam pernyataan saham. Tahun 2018, investasi BPKH menyentuh angka Rp46,9 T, sedangkan tahun 2019 sebesar Rp70,02 T, dan tahun 2020 sebesar Rp99,58 T. Ada kenaikan sebesar 49,29% pada tahun 2019, dan 42,21%. Nilai manfaat dari penempatan dan investasi mencapai Rp5,70 T pada tahun 2018, Rp7,37 T pada tahun 2019, dan Rp7,43 T pada tahun 2020. Terdapat kenaikan 29% pada tahun 2019, dan 0,8 % pada tahun 2020. Peningkatan nilai manfaat dapat tercapai karena pilihan investasi dan penempatan yang tepat oleh BPKH dalam mengelola dana haji masyarakat. Strategi investasi yang efektif juga perlu diupayakan dalam meningkatkan nilai manfaat.
Selanjutnya, hasil audit BPK terhadap BPKH atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2018, 2019 dan 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) juga mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemeriksaannya meliputi Standar Akuntansi Keuangan, kecukupan pengungkapan, efektivitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Opini tersebut lahir karena dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan, serta akuntabel. Hasil audit BPK terhadap BPKH akan dapat menjadi penguat akuntabilitas pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.