Mengawal Implementasi UU TPKS
Info Terkini | 2022-06-13 09:07:45
Setelah berjuang 10 tahun lamanya, akhirnya RUU TPKS berhasil disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tentu hal ini mendapat sambutan baik dari sejumlah kalangan.
Drama perjuangan RUU TPKS mulai dari 2016 hingga kini dapat disahkan, merupakan momen bersejarah. Harapan disahkannya UU TPKS ini akan menjadi tonggak awal untuk memberantas kekerasan seksual di Indonesia.
Namun tidak bisa dipungkiri disahkannya UU TPKS bukanlah akhir dari perjuangan melawan kekerasan seksual. Sebab, kita juga harus memperkuat posisi korban agar mempunyai daya untuk menghadapi kasusnya, karena acap kali korban kekerasan seksual ini dibuat bungkam oleh suatu hal dan pemulihan kondisi korban juga penting untuk dipikirkan.
Sa'at ini kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak masih menjadi persoalan yang cukup serius di Indonesia. Sistem hukum di Indonesia belum seluruhnya mampu mencegah, melindungi, memulihkan dan memberi jalan untuk pemberdaya'an korban kekerasan seksual.
Untuk itu kita harus terus mengawal Implementasi UU TPKS Ini. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) akan memastikan agar UU TPKS dijalankan secara Implementatif.
Menteri Bintang dalam Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS menjadi UU, di Jakarta mengatakan "Kami sering sampaikan UU ini mesti Implementatif"
Harapan untuk kedepannya segera disusun peraturan pelaksanaan atau peraturan turunan baik dalam bentuk peraturan presiden maupun peraturan pemerintah.
Selain dari dukungan pemerintah yang sangat penting untuk realisasi implementasi UU TPKS ini, penulis juga mengajak kader-kader perempuan dari berbagai organisasi untuk sama-sama membangun sinergi dalam mengawal isu-isu perempuan dan anak khususnya tentang kekerasan seksual. Minimal dengan mengedukasi kader-kadernya mengenai pencegahan kekerasan seksual.
Penulis : Finandi Apik Aeni, Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung, Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi ,Prodi Sastra Inggris
Dosen pengampu FBIK : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.