Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lugina Nurul Ihsan

BPKH Jawab Kritik Pedas Yaquth Soal Investasi

Lomba | 2021-10-16 17:00:48
Sumber foto: Republika.id

Juli lalu (19/7), dikutip dari wartaekonomi.co.id, Menteri Agama Yaquth Cholil Qoumas melayangkan 7 kritik kepada Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Kritik yang disinggung secara garis besar mengenai pengelolaan dana haji yang menjadi bagian dari ekosistem penyelenggaraan haji.

Menurutnya, BPKH lebih memfokuskan investasi dibandingkan pengelolaan dana haji itu sendiri, sedang kinerjanya atas pengelolaan dana haji tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) sebelum BPKH didirikan lalu.

Lalu apa yang dilakukan BPKH untuk menjawab serangan kritik terutama yang berkaitan dengan ekosistem haji?

Sebelum itu, kita akan memahami terlebih dahulu apa itu ekosistem haji. Tidak ada definisi jelas yang saya temukan terkait itu. Namun, jika melihat dari dua pengertian istilah tersebut, ekosistem haji dapat dikatakan sebagai keadaan khusus yang meliputi suatu kesatuan fungsi yang mendukung kegiatan haji. Kegiatan haji yang lancar dan baik tentu bergantung kepada ekosistemnya.

Sebagai suatu kesatuan fungsi, ekosistem haji tidak hanya terdiri dari pengelolaan dana haji saja. Dalam laman Haji.kemenag.go.id disebutkan bahwa dalam naskah kesepahaman atau MoU tertuang ekosistem haji yang terdiri dari jumlah kuota haji, ketentuan persoalan haji, dan hal lainnya. Dengan begitu, untuk menciptakan ekosistem haji yang baik kita tidak hanya bisa mengandalkan satu lembaga saja.

Sebagai badan pengelola keuangan haji, BPKH turut serta dalam menciptakan ekosistem haji yang baik sebagaimana tugas dan fungsi serta kinerja yang telah dicapainya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPKH menggunakan prinsip ekonomi syariah. Ekonomi syariah adalah sebuah sistem ekonomi berasaskan nilai islam, berpijak kepada Al-Qur'an dan hadist. Ada banyak hal yang membedakan prinsip ekonomi syariah dengan prinsip ekonomi konvensional lainnya, salah satunya adalah menolak akumulasi penimbunan kekayaan oleh satu orang.

Dilansir dari Iaei-pusat.org, dalam ekonomi syariah, investasi merupakan bagian dari kegiatan muamalah yang dianjurkan. Adanya larangan penimbunan kekayaan tadi menjadi dorongan pelaksanaan investasi. Disebutkan bahwa harta yang dimiliki haruslah diputar di dalam perekonomian agar memberikan manfaat bagi orang lain dan pemiliknya itu sendiri.

Hal yang sama dilakukan oleh BPKH, investasi diterapkan dalam pengelolaan keuangannya. Investasi yang dilakukan tidak hanya menjadi solusi untuk meminimalisir risiko fluktuasi nilai tukar biaya haji, tetapi juga sebagai upaya ikut memperkuat penerapan ekonomi syariah di Indonesia.

Selain itu, skema investasi pada fasilitas akomodasi yang sedang diusung BPKH saat ini juga dapat ikut meningkatkan ekosistem haji dan umroh. (Kontan.co.id, 9/8)

Skema investasi untuk membangun fasilitas akomodasi di Mekkah, Arab Saudi, pada 2022 mendatang akan meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah. Pembangunan hotel, apartemen, sampai pusat pembelanjaan akan memudahkan jemaah haji dan umrah Indonesia.

Manfaat lain dari proyek fasilitas itu ialah dapat membuka lapangan kerja untuk WNI, mengefisiensi pengelolaan harga, dan mendatangkan devisa negara. Nantinya, barang dan jasa juga akan datang dari Indonesia. Pemutaran dana dan devisa akan membuatnya tidak hangus percuma sehingga dapat mendatangkan manfaat bagi jemaah secara nilai ekonomis.

"Visinya menciptakan ekosistem haji. Jadi, walaupun kami subsidi, uangnya kembali ke kami. Ketika balik ke kami, kami kembalikan ke jemaah. Artinya dari jemaah, untuk jemaah," ungkap Hurriyah El Islamy, Badan Pelaksana Bidang Investasi dan Kerjasama Luar Negeri BPKH. Persis dan sesuai investasi dalam islam.

Dengan begitu, lewat investasi ini jemaah tidak hanya mendapat pelayanan fisik nantinya, tetapi juga manfaat secara nilai ekonomis. Sebuah perencanaan ekosistem haji yang baik juga berasaskan ekonomi syariah.

Kembali kepada pernyataan Yaquth di atas, BPKH berhasil mematahkannya. Investasi sebagai bagian dalam pengelolaan dana haji oleh BPKH, memberikan dua manfaat besar: meningkatkan ekosistem haji serta memperkuat penerapan ekonomi syariah di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image