3 Kesalahpahaman Sepele dalam Investasi Syariah
Eduaksi | 2021-10-14 15:18:41Ada sejumlah kesalahpahaman sepele di tengah masyarakat terkait dengan investasi syariah, tak terkecuali dalam investasi saham syariah. Sebagai suatu kesalahpahaman tentunya penting untuk diluruskan.
Kesalahpahaman tersebut adalah investasi syariah yang tidak boleh rugi, tidak boleh ada biaya dan keuntungannya tidak boleh besar.
Padahal yang namanya investasi syariah itu, tentu tolok ukurnya adalah prinsip syariah yakni sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam Islam.
Syariah artinya tidak mengandung riba, gharar dan judi (maisir dan qimar). Sejauh tidak melanggar dan sesuai dengan prinsip syariah maka investasinya syariah. Lalu bagaimana dengan ketiga kesalahpahaman tersebut?
1. Investasi syariah tidak boleh rugi
Kesalahpahaman pertama investasi syariah tidak boleh rugi. Tidak ada investasi yang bebas dari potensi kerugian. Dengan kata lain, investasi apa pun pasti ada potensi kerugian. Pada dasarnya tidak ada investasi demi cuan yang tidak mengandung risiko (kerugian). Dalam Islam juga dikenal konsep untung dan rugi dalam investasi. So, tidak benar kalau investasi syariah itu tidak boleh rugi. Justru ketika dihadapkan dengan potensi kerugian, seorang invertor Muslim wajib mengambil tindakan untuk mengurangi risiko kerugian tersebut.
2. Investasi syariah tidak boleh ada biaya
Investasi apa pun tidak ada yang gratis. Pun dalam investasi syariah pasti ada biaya yang muncul dari akad sebuah transaksi. Misalnya dalam investasi saham ada sewa sistem perdagangan online milik penyedia yang termasuk dalam fee jual dan beli atau dalam investasi reksa dana syariah ada akad wakalah bil ujrah dimana investor mewakilkan pengelolaan investasi dengan membayar biaya), begitu juga dalam sukuk melalui akad mudarabah yang memunculkan kesepakatan bagi hasil. So, tidak benar kalau investasi syariah itu tidak boleh ada biaya.
3. Keuntungan investasi syariah tidak boleh besar
Lha tujuan orang investasi adalah mencari keuntungan atau cuan. Dalam prinsip syariah tidak ada larangan atau aturan yang berisi batasan besaran keuntungan dalam investasi. Aturan yang justru ditegakkan adalah investasinya yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Setelah paham ketiga kesalahpahaman tersebut, investor ini bisa nikmat dan nyaman dalam berinvestasi karena rugi dalam investasi syariah itu wajar, ada =nya biaya dalam investasi itu adalah konsekuensi logis dan keuntungan besar adalah tujuan yang diinginkan dalam investasi.
Pun dalam investasi saham yang saat ini sudah sangat mudah karena sudah serba online, semisal dengan IPOTSyariah milik Indo Premier Sekuritas, kerugian dan keuntungan besar itu adalah konsekuensi logis dari keputusan investasi, begitu juga dengan biaya yang ditimbulkan dalam bertransaksi.
Sebagai salah satu pilihan investasi yang berprinsip syariah, investasi saham syariah dengan IPOTSyariah akan nyaman karena telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan platform ini dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.