Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ropiyadi ALBA

Sholawat Kullul Qulub (Lirik dan Terjemahannya)

Musik | Friday, 10 Jun 2022, 20:35 WIB
Dokumentasi Pribadi

Secara bahasa kata "Sholawat" berasal dari akar kata "Sholat" yang berarti doa untuk mengingat Allah, ucapan, renungan, cinta, barakah, dan pujian. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sholawat (bentuk bakunya 'selawat') artinya doa kepada Allah untuk Nabi Muhammad saw. beserta keluarga dan sahabatnya.

Allah S.W.T memerintahkan umat Islam untuk mengucapkan bacaan sholawat kepada Nabi Muhammad S.A.W sebagai bentuk sanjungan, sebagaimana tercantum dalam surat Al-Ahzab ayat 56yang artinya:"Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman!, Bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya." (Q.S 33:56).

Saat ini sudah banyak bermunculan lirik sholawat yang didendangkan dalam bentuk lagu dengan suara yang merdu. Baik sholawat yang sifatnya baku berasal dari Nabi Muhammad, maupun lirik sholawat yang ditulis oleh para ulama.

Di antara nama-nama sholawat yang cukup dikenal di kalangan kaum muslimin sejak lama adalah sholawat Badar, sholawat Jibril, sholawat Ibrahimiyah, sholawat Al Fatih dan sholawat Nariyah.

Belakangan ini juga banyak bermunculan lagu sholawat yang cukup populer di masyarakat, di antaranya sholawat Thibbil Qulub, sholawat ashgil, sholawat Kullul Qulub, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Dalam kesempatan kali ini saya lampirkan video lagu sholawat Kullul Qulub (setiap hati) yang didendangkan oleh Gus Aldi yang secara keseluruhan berisikan tentang pujian kepada Nabi Muhammad S.A.W sebagai sosok pilihan Allah.

Selamat menikmati.***

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image