Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas I Palembang

Bimbingan Pascarehab; Aspek Life Skill yang Dibutuhkan Klien Pemasyarakatan

Politik | Thursday, 09 Jun 2022, 19:17 WIB

Kegiatan Pascarehab Bimbingan Kemandirian yang diselenggarakan oleh Bapas Palembang Kumham Sumsel memasuki hari ke-3 Kamis, 9 Juni 2022. Pada hari ke-3 Kegiatan Pascarehab diisi dengan pembekalan materi bagi peserta yaitu Klien Pemasyarakatan Bapas Palembang Kumham Sumsel.

Kali ini, narasumber yang memberikan materi pembekalan kepada peserta Kegiatan Pascarehab yaitu Joni Ihsan selaku Ketua IPKEMINDO Wilayah Sumatera Selatan dan Shinta Muliati selaku Kabid Sosial & Kemasyarakatan IPKEMINDO Wilayah Sumatera Selatan. Keduanya hadir dalam Kegiatan Pascarehab dan memberikan pembekalan materi dengan judul “Life Skill”.

Pada umumnya masyarakat lebih banyak mengetahui mengenai Soft Skill dari pada Life Skill. Meski demikian, keduanya berbeda. Life skill merupakan kemampuan psiko-sosial untuk membantu seseorang beradaptasi dan bertahan menghadapi tantangan hidup. Sedangkan Soft Skill berkatan dengan keterampilan berinteraksi dan kecerdasan emosi.

Organisasi kesehatan dunia (WHO) mendefinisikan 10 aspek Life Skill yaitu :

1. Self-awareness (kesadaran diri);

2. Empati;

3. Critical thinking;

4. Creative thinking;

5. Decision making;

6. Problem Solving (pemecahan masalah);

7. Effective communication (komunikasi yang efektif);

8. Interpersonal relationship;

9. Mengatasi stress;

10. Mengendalikan emosi

Joni Ihsan PK Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sekaligus Ketua IPKEMINDO Wilayah Sumatera Selatan berharap dengan adanya kegiatan Pascarehab seluruh klien pemasyarakatan Bapas Palembang dapat menjalani kehidupan sosialnya kembali secara normal serta terbebas dari ketergantungan narkotika.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image