Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Misna sahara batubara

Mengenal Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik Inovasi Pembiayaan Syariah Masa Kini

Bisnis | Tuesday, 12 Oct 2021, 07:30 WIB

Dewasa ini, mulai bermunculan inovasi akad baru yang sebenarnya merupakan formulasi dan modifikasi dari beberapa akad yang telah ada. Sesuai dengan hukum dasar muamalah yaitu boleh, maka saat ini dikembangkan akad-akad baru yang dapat memudahkan kegiatan bermuamalah manusia. Di kesempatan kali ini akan membahas tentang akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT). Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) adalah salah satu akad dalam proses pembiayaan di perbankan Syariah. IMBT juga bisa menjadi pilihan bagi nasabah yang membutuhkan kepemilikan akan suatu barang. Pembiayaan model ini berbasis sewa dan diakhir akad, objek sewa dipindah kepemilikan dengan akad baru bisa berupa hibah maupun jual beli. Menurut bahasa IMBT berasal dari dua kata yaitu al ijarah yang berarti sewa dan al-tamlik yang berarti kepemilikan.

Dengan kata lain IMBT berarti akad sewa menyewa dengan akhir kepemilikan. Sayangnya, akad IMBT ini kurang digunakan di perbankan Syariah sebagai salah satu pilihan pembiayaan. Jenis pembiayaan ini kurang menarik minat masyarakat karena prosesnya yang terlihat lebih rumit dari pembiayaan murabahah dan pembiayaan model lain.Ketentuan teknis akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik diatur dalam Fatwa DSN No.27/DSN-MUI/III/2002. Dengan adanya DSN MUI mengenai akad ini, maka menggunakan akad IMBT dalam penyaluran dana oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan hal yang legal dan boleh dilakukan.

Akad IMBT sering kali digunakan pada pembiayaan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) di perbankan Syariah. KPR dengan skema IMBT terjadi saat bank Syariah menyewakan rumah, sebagai objek akad kapada nasabah. Pada mulanya tidak terdapat pemindahan kepemilikan (hanya pemanfaatan rumah), tetapi di akhir masa sewa bank dapat menjual atau menghibahkan rumah yang dulu disewakan kepada nasabah.

Sehingga dalam IMBT akad sewa menyewa barang antara bank dengan nasabah harus diikuti janji (wa’ad) bahwa saat berakhirnya akad ijarah, kepemilikan barang sewa akan berpindah kepada nasabah. Berbeda dengan murabahah, alur akad IMBT terlihat lebih rumit jika dibandingkan dengan murabahah yang berbasis jual beli.Akan tetapi pihak bank pada umumnya, lebih banyak menyukai akad IMBT dalam melakukan leasing. Hal ini disebabkan karena dari sisi pembukuannya lebih sederhana dan mengurangi beban pemeliharaan asset leasing sesudahnya.

Dalam peraturan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan prinsip Syariah di kegiatan penghipunan dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank Syariah menjelaskan bahwa objek akad ijarah muntahiya bit tamllik adalah barang modal yang memenuhi beberapa ketentuan ijarah pada umumnya.

Manfaat produk jenis IMBT adalah sebagai salah satu alternatif pembiayaan Syariah untuk memfasilitasi pembiayaan jangka menengah hingga panjang yang sesuai dengan usaha nasabah serta mengamankan kepentingan bank. Produk IMBT cenderung lebih fleksibel dan bersaing bagi nasabah pada. penentuan harga sewa (jika dibandingkan akad lain yang menggunakan angsuran).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image