Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ida Wahyuni

APBN Dijamin Bebas Defisit dengan Sistem Ekonomi Islam

Politik | 2024-10-29 12:21:20

Pemerintahan baru telah resmi dilantik 20 Oktober 2024, jajaran kabinet juga sudah disusun, PR besar menanti untuk segera diselesaikan.Di antara tantangan pemerintahan ini adalah adanya beban hutang negara sebesar lebih dari Rp 8.400 T, dan akan jatuh tempo di tahun 2025 sebesar Rp 1.000 T.

Berikut kami kutipkan dari artikel https://interaktif.tempo.co/proyek/beban-utang-pemerintah/ sebagai berikut :Indonesia terbelit utang sebesar Rp 8.444,87 triliun per Juni 2024. Presiden Joko Widodo meninggalkan utang di ujung pemerintahannya. Pemerintah mengambil utang sebesar Rp 91 triliun pada Juni 2024. Pinjaman itu membuat utang pemerintah Indonesia menjadi Rp 214,69 triliun pada semester I 2024.

Pembayaran utang ini akan berlanjut pada era presiden terpilih Prabowo Subianto. Total bunga utang yang mesti dibayar pemerintahan Prabowo akan mencapai Rp 3.748,4 triliun. Wakil Komandan Pemilih Muda Tim Kampanye Nasional Prabowo, Anggawira, mengatakan pada Koran Tempo pada Juni 2024 bahwa utang ini sudah menjadi perhatian bagi timnya.

Utang yang Harus Dibayar Prabowo

Presiden terpilih Prabowo Subianto harus membayar sejumlah bunga utang yang jatuh tempo pada 2025. Kewajiban itu akan mempengaruhi ruang fiskal yang dimiliki Prabowo untuk melaksanakan program kerjanya.

Kami tidak ingin fokus kepada cara yang biasanya dilakukan pemerintah utuk menyelesaikan masalah utang tsb, tapi yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana seharusnya negara mengelola keuangannya melalui APBN secara Islami. Asal mula hutang dalam neraca APBN dengan sistem ekonomi konvesional.

Utang (dalam negeri maupun luar negeri) menjadi salah satu sumber pemasukan negara untuk membiayai seluruh pengeluaran & belanja negara, di samping pajak yang menjadi sumber pendapatan utama. Fungsi hutang di sini adalah sebagai penutup defisit anggaran.

Berikut ini kami kutip dari Buku Sistem Keuangan Negara Khilafah, Abdul Qadim Zallum, 2004 M. Dalam Sistem Islam, negara memiliki sebuah institusi yang disebut sebagai Baitul Mal. Baitul Mal merupakan institusi khusus yang menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi kaum Muslim yang berhak menerimanya. Setiap harta baik berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, maupun harta benda lainnya di mana kaum muslimin berhak untuk memilikinya sesuai hukum syara’ yang tidak ditentukan individu pemiliknya, walaupun ditentukan jenis hartanya, maka harta tersebut adalah hak Baitul Mal kaum Muslim.

Tidak ada perbedaan, baik yang sudah masuk ke dalamnya maupun yang belum. Demikian pula setiap harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya, untuk kemaslahatan kaum muslilin dan pemeliharaan urusan mereka, serta untuk biaya mengemban dakwah, merupakan kewajiban atas Baitul Mal, baik dikeluarkan secara riil maupun tidak.

Jadi, Baitul Mal adalah tempat penampungan dan pengeluaran harta, yang merupakan bagian dari pendapatan negara. Baitul Mal sebagai sebuah lembaga didirikan pertama kalinya setelah turunnya firman Allah SWT –yakni di Badar seusai perang, dan saat itu para sahabat berselisih pendapat tentang ghanimah. “Mereka (para sahabat) akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang anfal, katakanlah bahwa anfal itu milik Allah dan RasulNya, maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan RasulNya jika kalian benar – benar beriman.” (TQS. Al Anfal (8) : 1.

Baitul Mal yang berarti tempat penyimpanan harta yang masuk, dan pengelolaan harta yang keluar, maka di masa Nabi saw belum merupakan tempat yang khusus. Ini disebabkan harta yang masuk pada saat itu belum begitu banyak. Lagi pula hampir selalu habis dibagikan kepada kaum Muslim, serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka.

Pada saat itu Rasulullah saw segera membagika harta ghanimah dan seperlima bagian darinya (al akhmas) segera setelah selesainya peperangam tanpa menunda-nunda lagi. Dengan kata lain, beliau segera membelanjakannya sesuai ketentuan. Karena itu, tidak pernah ada harta tersisa yang memerlukan tempat penyimpanan atau arsip tertentu.

Keadaan itu terus berlangsung sepanjang masa kepemimpinan Rasulullah saw, dan dilanjutkan di tahun pertama masa kepemimpinan Abu Bakar, lalu di tahun kedua kepemimpinannya Abu Bakar mendirikan cikal bakal Baitul Mal, yaitu dengan mengkhususkan suatu tempat di rumahnya untuk menyimpan harta yang masuk ke kota Madinah. Ia membelanjakan semua harta yang ada di tempat tersebut untuk kaum Muslim dan kemaslahatan mereka.

Struktur Baitul Mal:

I.PENDAPATAN NEGARA

Bagian Fai dan Kharaj. Bagian ini menjadi tempat penyimpanan dan pengaturan arsip – arsip pendapatan negara. Meliputi harta yang tergolong fai bagi seluruh kaum Muslim, dan pemasukan dari sektor pajak (dharibah) yang diwajibkan bagi kaum muslim tatkala sumber-sumber pemasukan Baitul Mal tidak cukup untuk memenuhi anggaran belanja yang besifat wajib, baik dalam keadaan krisis maupun tidak. Untuk keperlun ini dikhususkan suatu tempat di dalam Baitul Mal dan tidak dicampur dengan harta lainnya. Ini karena harta tersebut digunakan secara khusus untuk mengatur kepentingan kaum Muslim serta kemaslahatan mereka sesuai pendapat dan ijtihad Kholifah.

Bagian fai dan kharaj ini tersusun dari beberapa seksi sesuai dengan harta yang masuk ke dalamnya, dan jenis-jenis harta tersebut yaitu:

1. Seksi ghanimah, mencakup ghanimah, anfal, fai dan khumus. Ghanimah sama dengan anfal, yaitu segala sesuatu yang dikuasakan kepada seorang Imam (Kholifah) dari harta orang kafir, baik sebelum maupun setelah peperangan di medan perang. Harta tersebut bisa berupa uang, senjata, barang – barang dagangan, bahan pangan, dll. Sebagaimana disebutkan dalam Q.S Anfal ayat 41 : “Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya dari ghanimah yang kamu sekalian peroleh, maka seperlimanya untuk Allah dan untuk RasulNya.”

2. Seksi kharaj (hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum muslim yang berasal dari kaum kafir, yang dikenakan atas lahan tanah yang telah dirampas dari tangan kaum kafir, baik dengan cara perang maupun damai. Jika perdamaian menyepakati bahwa tanah tersebut milik kaum muslim, dan mereka pun mengakuinya dengan membayar kharaj, maka mereka harus menunaikannya. Jika tanah tsb diambil secara paksa setelah diumumkan perang terhadap mereka, maka ditetapkan pula tanahnya sebagai tanah kharajiyah.

3. Seksi status tanah, mencakup tanah – tanah yang dibebaskan secara paksa (‘unwah), tanah ‘usyriyah, as-shawafi, tanah – tanah yang dimiliki negara, tanah – tanah milik umum dan tanah – tanah terlarang (yang dipagar).

4. Seksi jizyah (hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum muslim dari orang – orang kafir karena adanya ketundukan mereka pada pemerintahan Islam. Jizyah merupakan harta umum yang akan dibagikan untuk kemaslahatan seluruh rakyat; wajib diambil setelah melewati satu tahun dan tidak wajib sebelum satu tahun). Jizyah wajib berdasarkan nash Al Qur’an Surat At Taubah ayat 29 : “ sampai mereka membayar jizyah dengan patuh dan mereka dalam keadaan tunduk.”

5. Seksi fai (yaitu segala sesuatu yang dikuasai kaum muslim dari harta orang kafir dengan tanpa pengerahan pasukan berkuda maupun unta, juga tanpa bersusah payah serta (tanpa) melakukan peperangan . yang meliputi data – data pemasukan dari (harta) as-shawafi, ‘usyur, 1/5 harta rikaz dan barang tambang, tanah yang dijual atau disewakan, harta as-shawafi, harta waris yang tidak ada pewarisnya,dan harta orang yang murtad.

6. Seksie pajak (dlaribah), yaitu harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos – pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi di baitul mal tidak ada uang/ harta (defisit). Jadi pajak adalah cadangan pemasukan sebagai alternatif terakhir, jika tidak ada lagi pemasukan dari pos – pos lainnya, dan hanya diwajibkan kepada orang – orang kaya dari kalangan warga negara yang muslim, tidak diwajibkan atas warga negara yang masih kafir.

Bagian Pemilikan Umum. Bagian ini menjadi tempat penyimpanan dan pencatatan harta – harta milik umum. Badan ini juga berfungsi sebagai pengkaji, pencari, pengambilan, pemasaran, pemasukan dan yang membelanjakan dan menerima harta – harta milik umum. Untuk harta benda yang menjadi milik umum, dibuat tempat khusus di baitul mal, tidak bercampur dengan harta – harta lainya. Ini karena harta tersebut milik seluruh kaum muslim. Khalifah menggunakan harta ini untuk kepentingan kaum muslimin berdasarkan keputusan dan ijtihadnya, dalam koridor hukum – hukum syara’.Bagian pemilikan umum dibagi menjadi beberapa seksi berdasarkan jenis harta pemilikan umum, yaitu:

1. Seksi minyak dan gas
2. Seksi listrik
3. Seksi pertambangan
4. Seksi laut, sungai, perairan dan mata air
5. Seksi hutan dan padang (rumput) gembalaan
6. Seksi aset – aset yang diproteksi negara untuk keperluan khususBagian Shadaqah. Bagian ini menjadi tempat penyimpanan harta – harta zakat yang wajib, beserta catatan – catatannya.

Seksi-seksi dalam bagian (harta) shadaqah ini disusun berdasarkan jenis harta zakat, yaitu:
1. Seksi zakat uang dan perdagangan
2. Seksi zakat pertanian dan buah – buahan
3. Seksi zakat (ternak) unta, sapi, dan kambingUntuk pos harta zakat ini dibuatkan tempat khusus di Baitul Mal, dan tidak bercampur dengan harta-harta lainnya.

Karena Allah SWT telah menentukan orang – orang yang berhak menerima zakat hanya pada delapan golongan saja, sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an S. At Taubah ayat 60 : “Sesungguhnya shadaqah (zakat – zakat) itu hanyalah untuk orang – orang fakir, orang miskin, pengurus – pengurus zakat (amil), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang – orang yang berhutang, untuk fi sabilillah, ibnu sabil, sebagai sesuatu yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”Harta zakat tidak boleh dialokasikan kepada selain delapan golongan tersebut.

II.PENGELUARAN (BELANJA) NEGARA
Bagian belanja negara dan harta yang harus dibelanjakan oleh Baitul Mal untuk brbagai keperluan yang mencakup pembiayaan bagian – bagian Baitul Mal itu sendiri, seksi – seksinya. Dan biro – biro berikut ini :a. Seksi Dar Al Khilafah, yang terdiri dari:
1. Kantor Khilafah
2. Kantor Penasehat (Mustasyaarin)
3. Kantor Mu’awin Tafwidl
4. Kantor Mu’awin Tanfidzb.

Seksi Mashalih ad Daulah, yang terdiri dari:
1. Biro Amir Jihad
2. Biro para Wali (Gubernur)
3. Biro para Qadli
4. Biro Mashalih ad Daulah, seksi – seksi dan biro – biro lain, serta fasilitas umum

c. Seksi Santunan.
Seksi ini merupakan tempat penyimpanan arsip- arsip dari kelompok masyarakat tertentu yang menurut pendapat Khalifah berhak untuk memperoleh santunan dari negara. Seperti orang – orang fakir, miskin, yang dalam keadaan sangat membutuhkan, yang berutang, yang sedang dalam perjalanan, para petani, para pemilik industri, dll yang menurut khalifah mendatangkan maslahat bagi kaum muslim serta layak disubsidi. Ketiga seksi tersebut memperoleh subsidi dari badan fai dan kharaj.

d. Seksi Jihad, meliputi:
1. Biro pasukan, yang mengurus pengadaan, pembentukan, penyiapan dan pelatihan pasukan.
2. Biro persenjataan (amunisi)
3. Biro industri militerBiro – biro ini dibiayai dari pendapatan yang diperoleh seluruh bagian dari baitul mal (yaitu bagian fai dan kharaj, pemilikan umum, dan zakat)

e. Seksi Penyimpanan Harta Zakat.
Badan ini dibiayai dari pendapatan seksi zakat dalam kodisi adanya harta( zakat).

f. Seksi Penyimpanan Harta Pemilikan Umum.
Seksi ini dibiayai dari pendapatan pemilikan umum berdasarkan pendapat Khalifah sesuai ketentuan hukum – hukum syara’.

g. Seksi Urusan Darurat /Bencana Alam (ath Thawaari).
Seksi ini memberikan bantuan kepada kaum Muslim atas setiap kondisi darurat/bencana mendadak yang menimpa mereka, seperti gempa bumi, angin topan, kelaparam, dsb. Biaya yang dikeluarkan dari seksi ini berasal dari pendapat dai dan kharaj, serta dari (harta) pmilikan umum. Apabila tidak terdapat harta dalam kedua pos tersebut, maka kebutuhannya dibiayai dari harta kaum Muslim (sumbangan sukarela atau pajak).

h. Seksi Anggaran Belanja Negara (Al Muwazanah al Ammah), Pengendali Umum (Al Muhasabah al Ammah) dan Badan Pengawas (Al Muraqabah).
Al Muwazanah Al Ammah adalah badan yang mempersiapkan anggaran pndapatan dan belanja negara yang akan datang – sesuai dengan pendapat khalifah-, yang berkaitan dengan besar kecilnya pendapatan dan pembelanjaan harta yang dimiliki negara. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan pendapatan dan belanja riil secara umum, serta mengikuti fakta pendapatan dan belanja negara yang sedang berjalan secara rinci. Badan ini merupakan dewan dari kantor Khilafah.

Al Muhasabah Al Ammah adalah badan yang mengendalikan semua harta negara. Dengan kata lain merupakan badan yang bertugas menghitung (mendata) harta negara dari segi keberadaannya, keperluannya, pendapatannya, pembelanjaannya, realisasinya dan pihak- pihak yang berhak menerimanya.

Al Muraqabah adalah badan yang bertugas mengawasi dan meneliti secara mendalam bukti – bukti hasil pemeriksaan harta negara dan peruntukannya darti al Muhasabah Al Ammah. Badan ini harus benar- benar melakukan fungsi pengawasan terhadap harta negara, yaitu meyakinkan ada tidaknya harta, sah tidaknya harta yang ada, keperluan – keperluannya, pendapatannya, pembelanjaannya serta memeriksa para penanggungjawabnya yang berkaitan dengan perolehan, peruntukan, dan pembelanjaan harta tsb. Badann ini pun bertugas memeriksa urusan administrasi semua badan – badan dan biro – biro negara beserta staf – stafnya.

Demikianlah struktur APBN Daulah Khilafah, di mana sama sekali tidak ada pos hutang dalam bagian penerimaannya, baik utang dalam negeri apalagi luar negeri, karena sumber-sumber pemasukan dari pos lainnya sudah diatur sedemikian rupa menjadi sangat efektif dan efisien, dikelola dengan penuh amanah dan tanggung jawab, begitupun pengeluarannya akan dialokasikan dengan mengutamakan kepentingan rakyat, penguasa/ imam/ kholifah daulah Islam sangat berhati-hati dalam membelanjakan, tidak ada ruang untuk berlaku curang apalagi korupsi karena sistemnya dibangun atas dasar iman dan taqwa kepada Allah SWT, aparat dan penguasa yang kompeten, kebutuhannya pun dicukupkan dengan layak sehingga bisa fokus bekerja mengurus rakyat, tidak terpikir mencari keuntungan apalagi sibuk berbisnis yang bisa mengakibatkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang dan jabatan, juga karena adanya semangat amar ma’ruf nahiy munkar di tengah-tengah masyarakat, sehingga apabila terjadi penyimpangan apalagi kecurangan maka akan segera diatasi karena semua pihak bertanggung jawab untuk mengawasi dan menjaga jalannya sistem kehidupan sesuai syariah Islam. Dengan pemasukan yang cukup tadi, dipastikan tidak akan pernah terjadi defisit APBN yang memaksa untuk berhutang. Tanpa utang, otomatis bebas riba, bebas dari ikatan apalagi penjajahan maupun tekanan ekonomi negara – negara kafir.

Negeri-negeri kaum muslim saat inipun adalah negeri yang kaya dengan segala sumber dayanya yang melimpah, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, jika semua itu dikelola dengan cara yang tepat sesuai syariah Islam, insyaa Allah dipastikan kaum muslim bisa kembali memiliki negara yang berdaulat, bahkan menjadi negara adidaya, karena sejatinya syariah Islam diturunkan untuk mengatur kehidupan manusia seluruhnya, baik muslim maupun non muslim, sehingga konsep Islam rahmatan lil alamin benar – benar terwujud dan dirasakan kehadirannya. Wallahu a’lam bishowab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image