Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Lapas Martapura

Lapas Martapura Ikuti Virtual Meeting Terkait Perhitungan Formasi ANJAB

Info Terkini | Thursday, 09 Jun 2022, 08:37 WIB

Lapas Martapura Kemenkumham Sumsel ikuti Kegiatan Perhitungan Formasi pada Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan Secara Virtual (Selasa, 07/06/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti telah diterbitkannya Peraturan. Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2021 tentang Jabatan

Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.

Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Adm Kamtib, Ka.KPLP, Ka.Subbag TU dan Kaur Kepegawaian Lapas Martapura. Materi disampaikan oleh bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan bagian Direktorat Keamanan dan Ketertiban. Adapun hasil kegiatan ini yaitu untuk mengetahui perhitungan formasi dan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan. Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan adalah jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan yang diperlukan oleh suatu unit kerja yang memiliki ruang lingkup terkait keamanan dan ketertiban pemasyarakatan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam jangka waktu tertentu dan pengisian volume dari masing-masing unit pelaksana teknis untuk bisa menentukan formasi dan kebutuhan jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan pengaman pemasyarakatan.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Aula dan ruangan Kasi Adm Kamtib Lapas Martapura.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image