Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Nurjanah

PENTINGNYA PENINGKATAN KOMPETENSI GURU PADA PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ)

Eduaksi | 2021-10-11 00:20:56

Adanya wabah covid 19 yang melanda beberapa negara di dunia termasuk indonesia sejak bulan Februari 2020 lalu mengakibatkan berbagai sektor termasuk pendidikan harus ikut merasakan dampak nyata dari adanya wabah covid 19 tersebut. Semakin melonjaknya jumlah kasus positif covid 19 dari hari ke hari mengakibatkan pemerintah segera membuat beberapa kebijakan untuk menghentikan penyebaran wabah covid 19 seperti dengan segera mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran tersebut disampaikan tentang pembatalan penyelenggaraan UN (Ujian Nasional), tata cara pembelajaran di masa pandemi, penentuan kelulusan ujian sekolah dan kenaikan kelas, penerimaan peserta didik baru, dan penggunaan dana operasional sekolah. Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah bahwa ditetapkannya pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai model pembelajaran selama masa pandemi dan new normal.

Pembelajaran secara tatap muka (konvensional /luring) ditiadakan, pembelajaran wajib dilakukan di rumah melalui pembelajaran jarak jauh dan dengan menggunakan media online ( pembelajaran secara daring). Pembelajaran daring adalah pembelajaran yang menggunakan internet dalam proses pembelajarannya dan itu sama artinya bahwa guru dan siswa harus memiliki kecakapan dalam bidang teknologi. Perubahan sistem belajar ini pastinya membuat siapa saja kaget karena harus memulainya tanpa ada kesiapan. Siapapun pasti tidak ada yang siap dengan perubahan yang terjadi serba mendadak. Konversi sistem pembelajaran ini sangat mendadak sehinga banyak yang menilai bahwa program PJJ kurang persiapan yang matang. Namun tentu saja kegiatan pembelajaran harus tetap dilaksanakan meski kondisi pandemi yang semakin tidak menentu.

Hal ini tentu saja dirasa sangat berat oleh guru dan peserta didik. Terutama bagi guru, karena guru dituntut secara langsung harus bisa kreatif dan inovatif dalam mengembangkan rencana pembelajaraan yang tidak lagi dapat dilaksanakan secara tatap muka. Guru harus mampu menciptakan inovasi-inovasi pada metode, media, dan sarana belajar agar tetap bisa mentransfer ilmunya kepada peserta didik meskipun pembelajaran tidak bias lagi dilakukan secara tatap muka. Guru juga dituntut harus bisa menyesuaikan diri dengan berbagai teknologi dan aplikasi penyedia media pembelajaran seperti Google Meet, Google Class Room, Zoom, e-mail, E-Learning, Edmodo, WhatsApp, dan sebagainya, hal itu sama artinya dengan bahwa guru dituntut harus bisa melek teknologi dan bisa menggunakan berbagai aplikasi yang terkait dengan proses pembelajaran jarak jauh. Berdasarkan UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa guru harus memiliki empat kompetensi yakni kompetensi pedagogi, kepribadian, profesional dan sosial. Terkait dengan kompetensi pedagogi dan profesional, guru profesional saat ini adalah guru yang memiliki kompetensi digital yang mencakup kemampuan praktik mengajar secara online, yakni mampu menyampaikan materi ajar dan penerapan mengajar online yang sesuai serta mampu menciptakan kondisi pembelajaran yang tidak membosankan bagi siswa, terutama saat pandemi covid karena siswa lebih berpotensi lebih cepat mengalami kebosanan dalam kegiatan pembelajaran. Guru sebagai pengajar online adalah yang mempelajari dan berusaha memahami bagaimana teknologi dijadikan media untuk pembelajaran dan memberi siswanya ruang untuk tumbuh. Guru pengajar online mencontohkan praktik mengajar yang terbaik dan menggali pengetahuan terkait pendidikan online sepanjang hidupnya. Dalam pembelajaran online, guru harus lebih memotivasi siswa untuk mengerjakan tugas dengan tuntas secara kolaboratif dalam kelompok sehingga diharapkan esensi dari pembelajaran yakni berkembangnya aspek kognitif, afektif dan psikomotorik tetap dapat diraih.

Keempat kompetensi tersebut menunjukkan bahwa tugas guru tidak hanya membuat rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Selain empat kompetensi tersebut, saat ini guru dituntut untuk memiliki kompetensi sosial yang dimilikinya, yakni guru harus mampu menjalin komunikasi antara orangtua siswa dan pihak sekolah. Hal itu merupakan saalah satu faktor penting yang akan menentukan berhasil tidaknya kegiatan pembelajaran online yang telah dilakukan. Guru , orangtua siswa dan pihak sekolah harus saling bersinergi dan dan berkolaborasi dalam kegiatan belajar online. Dengan adanya komunikasi yang baik antara guru, orangtua siswa dan pihak sekolah maka akan dapat memberikan hal yang positif terhadap pengawasan perkembangan pendidikan siswa selama pembelajaran online. Pembelajaran jarak jauh merupakan tantangan sekaligus peluang bagi guru dan siswa. Tantangan yang dihadapi diantaranya berupa terbatasnya kuota internet yang dimiliki, terbatasnya akses internet terutama bagi guru dan siswa yang berada di daerah yang jangkauan sinyalnya belum memadai, tidak adanya fasilitas berupa smart phone dan komputer/laptop yang akan digunakan dalam melakukan PJJ, dan kurangnya kemampuan atau kecakapan guru dan juga siswa dalam penggunaan teknologi. Selain merupakan tantangan, pembelajaran online atau PJJ juga memberikan adanya peluang bagi guru dan siswa untuk belajar serta mengasah kemampuannya dalam menggunakan teknologi.

Selain empat kompetensi tersebut saat ini guru juga dituntut untuk memiliki kompetensi dapat memanfaatkan TIK. Penguasaan TIK menjadi bagian dari standar nasional dalam PJJ khususnya di masa pandemi covid 19. Selain itu juga teknologi informasi dan komunikasi merupakan hal yang sangat erat kaitannya dengan revolusi digitalisasi di bidang industri yang saat ini disebut dengan revolusi industri 4.0. Revolusi industri 4.0 merupakan salah satu langkah menuju Indonesia emas 2045. #GuruHebatBangsaKuat

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image