Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nanik Ika

Penghapusan Tenaga Honorer antara Kesejahteraan dan Kesengsaraan.

Eduaksi | Wednesday, 08 Jun 2022, 11:45 WIB

Wacana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada 2023 yang sudah bergaung sejak 2020 akan segera dilaksanakan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan penghapusan pekerja honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebab, selama ini tenaga honorer direkrut dengan sistem yang tidak jelas, sehingga mereka kerap mendapat gaji di bawah upah minimum regional (UMR). "Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," kata Tjahjo dalam siaran persnya, dikutip Ahad (5/6/2022). (republika.co.id,06/06/22). Benarkah demikian?

Memang benar, wacana yang diberikan pemerintah untuk para eks tenaga honorer itu tetap mendapat kesempatan masuk ke dalam pemerintahan, tetapi harus mengikuti seleksi dalam bentuk PPPK maupun CPNS. Namun, jumlah tenaga honorer yang dihapus bisa jadi tidak sama dengan jumlah yang diterima. Faktanya, jumlah yang diterima cenderung lebih kecil karena teknis seleksi dinilai ribet oleh sebagian peserta tes PPPK 2021 lalu. Alhasil dimungkinkan malah banyak tenaga honorer yang kehilangan mata pencarian mereka karena tidak ada lagi alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk gaji honorer. Rentang waktu seleksi dan teknis penghapusan status pun belum jelas. Kalau ternyata kehilangan pekerjaan, bukannya kesejahteraan yang didapatkan tapi malah kesengsaraan.
Salah satu tenaga honorer adalah guru. Fakta di lapangan, guru honorer kadang mendapatkan tugas pekerjaan yang lebih berat di luar tugas utamanya. Meski beban kerja mereka lebih berat daripada guru ASN, mereka mendapat honor yang sangat minim.
Sejatinya, kebijakan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer ini hanya berfokus menyelesaikan masalah penumpukan jumlah guru honorer agar tdk memberatkan tanggungan keuangan pemerintah pusat. Padahal bila dipraktikkan kebijakan ini akan berdampak ratusan ribu tenaga kerja kehilangan pekerjaan, menimbulkan masalah sosial ekonomi dan bahkan berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah . Kebijakan ini mengindikasikan lepas tangannya pemerintah pusat terhadap kebutuhan sekolah terhadap guru dan kebutuhan akan kesejahteraan guru. Ini juga mencerminkan rendahnya perhatian terhadap nilai sector Pendidikan bagi pembangunan SDM.
Inilah salah satu efek penerapan sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, hubungan antara penguasa dan rakyat mendasarkan pada asas untung dan rugi. Hitung-hitungan secara ekonomi berlaku, rakyat hanya menjadi beban negara jika masih harus didanai atau disubsidi oleh kas negara. Sudah saatnya kita mencampakkan kapitalisme yang mendatangkan kesengsaraan dan saatnya menerapkan sistem Islam kaffah yang mendatangkan kesejahteraan.
Prinsip tata kelola urusan umat dalam sistem Islam kafah berlandaskan aturan sederhana, pelayanan cepat, dan profesionalitas pegawai pemerintahan yang menangani urusan tersebut. Negara menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi warga negaranya, terkhusus bagi setiap rakyat yang wajib bekerja dan menafkahi keluarganya, dalam hal ini laki-laki.
Nanik Ika, S.PdGuru






Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image