Revenge Porn, Bentuk Cyber Crime Sadis yang Merugikan Perempuan
Teknologi | 2022-06-08 11:13:21Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Unissula), Ananda Farid Hidayat (Mahasiswa Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Unissula)
Di zaman yang semakin modern ini, teknologi menjadi sahabat yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Segala aspek kehidupan selalu berkaitan erat dengan teknologi. Meskipun begitu, tidak selamanya pemanfaatan teknologi berdampak baik. Banyak pemanfaatan teknologi yang berubah menjadi sebuah bentuk kejahatan. Bentuk kejahatan ini dikenal dengan sebutan cyber crime atau kejahatan dunia maya. Beberapa bentuk cyber crime antara lain manipulasi data pinjaman online, skimming ATM bank, dan revenge porn. Pada artikel kali ini, penulis akan berfokus kepada salah satu macam cyber crime yakni revenge porn.
Pada era pandemi Covid-19 seperti saat ini, masyarakat menjadi lebih sering menggunakan media sosial untuk berhubungan dan bersosialisasi dengan orang lain. Di beberapa negara termasuk Indonesia, banyak sekali aplikasi media sosial yang digunakan untuk saling berhubungan, antara lain seperti Instagram, Line, Facebook, WhatsApp, dan Twitter. Aplikasi media sosial tersebut digunakan oleh berbagai kalangan mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang tua. Media-media sosial ini dapat diakses serta digunakan untuk berhubungan dengan individu-individu lain di berbagai belahan dunia. Melalui media sosial tersebut, seseorang dapat menemukan teman baru bahkan tidak jarang pula pasangan baru. Penggunaan media sosial yang sangat mudah dan nyaris tidak terbatas ini membuat penggunanya rentan menjadi korban kejahatan dunia maya atau cyber crime. Salah satu bentuk cyber crime adalah revenge porn. Revenge porn adalah sebuah balas dendam porno yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan cara menyebarluaskan konten pornografi milik korban yang biasanya adalah perempuan ke khalayak luas melalui media sosial yang bertujuan untuk menjatuhkan citra dan harga diri korban.
Pornografi termasuk kedalam hal yang dilarang di Indonesia karena melanggar kaidah kesopanan dan kesusilaan yang ada di dalam masyarakat. Setiap orang dapat menjadi korban dari revenge porn, namun perempuanlah yang paling rentan menjadi korban. Alasannya adalah karena perempuan sering dipandang sebelah mata sebagai makhluk yang lemah dan mudah terkena tipu daya. Masalah revenge porn sebenarnya sudah diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan, tepatnya pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi. Revenge porn juga merupakan salah satu bentuk kejahatan dunia maya yang melanggar Hak Asasi Manusia atau HAM. HAM sendiri merupakan hak dasar dan kodrati manusia yang berasal dari pemberian Tuhan Yang Maha Esa, hak ini tidak dapat dihilangkan atau diambil paksa dari insan manusia tersebut. Penegakan dan perlindungan HAM sendiri telah diakui dan dijamin oleh Negara. Negara mempunyai payung hukum yang kuat untuk melindungi seluruh HAM milik Warga Negara Indonesia, payung hukum tersebut adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang– Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Revenge porn melibatkan penyebaran secara masif konten digital berupa gambar atau video seksual secara eksplisit tanpa adanya persetujuan atau kesepakatan dari individu yang yang berada di dalam konten tersebut. Revenge porn dapat dilakukan oleh beberapa pihak, biasanya mereka merupakan pihak yang merasa sakit hati atau menyimpan dendam dengan korban. Pelaku revenge porn biasanya merupakan mantan pasangan, mantan kekasih, atau pihak ketiga yang berusaha menjatuhkan citra si pemeran atau korban dalam konten porno tersebut. Revenge porn disebarkan melalui media sosial baik secara diam-diam maupun terbuka. Kekuatan internet yang luar biasa menjadikan konten-konten revenge porn dapat tersebar secara luas dalam waktu singkat.
Dalam kasus revenge porn, pembuatan konten yang mengandung unsur pornografi dapat dilakukan dengan posisi korban berada di bawah ancaman. Ancaman ini dapat berupa ancaman fisik, ancaman ekonomi (biasanya terkait dengan hutang), ancaman penghancuran keluarga,dan masih banyak lagi. Hal ini tentu melanggar HAM korban berupa hak kebebasan. Kebebasan korban dirampas secara paksa oleh pelaku yang notabene memiliki kekuatan atau kekuasaan lebih. Keadaan tersebut menunjukkan ketimpangan relasi antara korban dan pelaku. Bukan hanya hak kebebasan korban yang dirampas, namun hak privasi korban juga. Hal-hal privat yang seharusnya tidak disebarluaskan justru disebarluaskan tanpa adanya kesepakatan maupun persetujuan. Tidak hanya itu, revenge porn memiliki dampak yang sangat buruk bagi korban. Dampak buruknya antara lain korban mengalami ketidakstabilan emosi, gangguan psikologis, bahkan kecenderungan korban untuk mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri menjadi meningkat. Tak jarang pula korban mengalami gangguan dan pelecehan dari para penonton konten revenge porn tersebut. Biasanya kehidupan professional seperti pendidikan dan pekerjaan korban menjadi terganggu. Stigma negatif yang diterima korban disebabkan kurangnya edukasi dan rasa empati para pengguna internet masyarakat terhadap korban revenge porn.
Kasus revenge porn sendiri cukup banyak terjadi Indonesia, mayoritas dilakukan oleh mantan pacar yang sakit hati, kebanyakan korban dari revenge porn ini adalah perempuan karena perempuan sering dianggap lemah dan tidak berdaya. Padahal sudah selayaknya perempuan itu dimuliakan seperti yang tertulis dalam Al Qur’an Surah An-Nisa ayat 19 :
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” Q.S An-Nisa :19
Berdasarkan ayat tersebut, sudah selayaknya para perempuan dihormati haknya dan dijaga oleh para pasangannya agar tidak terjadi pelanggaran HAM berupa revenge porn yang sangat merugikan. Negara diharapkan terus hadir menegakkan dan melindungi HAM korban khususnya para perempuan sehingga di masa depan kasus kejahatan dunia maya atau cyber crime khususnya revenge porn dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.