Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara

Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Dilkumjakpol TA 2022

Politik | 2022-06-07 14:51:41

Musi Rawas Utara - Pada Senin lalu (06/06), Sudarmanto selaku Kepala Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel, menghadiri Rakor Forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian) TA. 2022 yang digelar di Hotel Aston Palembang. Setelah menghadiri agenda forum Dilkumjakpol tersebut, Sudarmanto berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan evaluasi kinerja di UPT yang ia pimpin. Evaluasi tersebut mulai dibahas dalam Rapat Dinas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel hari ini (07/06).

KaBapas Muratara, Sudarmanto, Menghadiri Rapat Dilkumjakpol TA. 2022 di Hotel Aston Palembang (Sumber: Tim Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)

Rakor Dilkumjakpol TA 2022 tersebut bertema, "Penerapan Restorative Justice Pelaku Dewasa Dalam Rangka Mengurangi Over Kapasitas Lapas / Rutan di Wilayah Sumatera Selatan". Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, menegaskan bahwa rapat koordinasi diadakan untuk memperbaiki sinkronisasi dan koordinasi instansi penegak hukum menuju tingkat yang lebih baik. Isu terkait penerapan Restorative Justice juga dibahas dalam konteks isu terkini.

KaKanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, pada Rapat Dilkumjakpol TA. 2022 di Hotel Aston Palembang (Sumber: Tim Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)

Dalam forum tersebut terungkap fakta bahwa kondisi Lapas / Rutan di Sumatera Selatan telah dihuni oleh 16.198 orang Warga Bina Pemasyarakatan dengan perbandingan kapasitas yang seharusnya dihuni oleh hanya 6.605 orang.

Rapat Dilkumjakpol TA. 2022 di Hotel Aston Palembang (Sumber: Tim Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)

Pembahasan penerapan restorative justice bagi pelaku tindak pidana dewasa perlu dibahas lebih jauh. Dalam forum tersebut dibahas mengenai paradigma pemidanaan di berbagai negara yang telah bergeser dari pendekatan berfokus pada penghukuman menjadi pendekatan restorativ keadilan yang berfokus pada pemulihan hubungan antar pihak dalam tindak pidana.

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan tiga narasumber sebagai pembicara utama, yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Suprapti, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan AKBP Tulus Sinaga, dan Asisten tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Sutikno.

KaKanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, pada Rapat Dilkumjakpol TA. 2022 di Hotel Aston Palembang (Sumber: Tim Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)

Berdasar pada Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Jaksa Agung No.15 Thn 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung no 1691/dju/sk/ps 00/12/2020 tgl 22 desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum, Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Harun Sulianto menyampaikan perlu diadakan kesepakan bersama tingkat pusat terkait Definisi, ruang lingkup keadilan restorative , Tugas dan kewajiban masing-masing pihak, serta Alur terpadu keadilan restorative tersebut.

Dalam rapat koordinasi tersebut, turut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, selaku pemangku kegiatan. Keseluruhan peserta berjumlah 60 orang yang berasal dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri wilayah Palembang, serta Kepala Divisi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sumatera Selatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image