Mengenal Lebih Dekat Kurikulum Belajar Merdeka
Eduaksi | 2022-06-07 06:47:25Dalam upaya memulihkan system pembelajaran di Indonesia yang sedikit terganggu akibat adanya pandemi Covid 19, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBURISTEK) membuat kebijakan baru dalam bidang pendidikan. Seperti yang tadi dikatakan, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memulihkan sistem pendidikan di Indonesia. Mau tau lebih lanjut? mari simak penjelasan tentang kebijakan baru ini.
Kebijakan yang dibuat ini bernama “Kurikulum Merdeka Belajar “, kebijakan ini dibuat oleh KEMENDIKBURISTEK Indonesia, Nadiem Anwar Makarim. Kurikulum baru ini rencananya akan diluncurkan pada tahun 2022-2024. Dan dari evaluasi terkait kurikulum baru di masa pemulihan ini maka baru akan dikaji kurikulum nasional untuk tahun selanjutnya. Pelaksanaan kurikulum ini tidak langsung dilaksanakan serentak, masing masing satuan pendidikan masih diperbolehkan untuk memilih lurikulum yang akan digunakan untuk metode pembelajarannya. Seperti Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat dan Kurikulum Merdeka Belajar. Kurikulum Merdeka Belajar adalah pengembangan dari kurikulum yang dibuat sebelumnya yaitu Kurikulum Darurat yang dibuat untuk menanggapi dampak pandemi Covid 19 pada system pendidikan di Indonesia. DIjelaskan bahwa saat penerapan Kurikulum Merdeka Belajar ini, siswa dan mahasiswa dapat memilih pelajaran yang mereka minati. Adanya kebebasan bagi sekolah untuk memilih salah satu dari tiga yang disediakan pemerintah ini didasari pada dua alasan berikut ini:
1. Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah.
2. Kebijakan memilih kurikulum diharapkan dapat memperlancar proses perubahan kurikulum nasional karena dilakukan secara bertahap. Dapat dikatakan bahwa kebijakan memberikan opsi kurikulum sekolah merupakan salah satu upaya manajemen perubahan.
Sekolah yang masih memilih untuk menggunakan Kurikulum 2013 dapat sembari bersiap siap untuk menerapkan kurikulum baru ini. Yang dinilai lebih efektif dalam mengejar ketertinggalan belajar pada masa pandemic Covid 19 lalu, dapat dibilang efektif karena dengan diperbolehkannya siswa dan mahasiswa memilih pelajaran yang mereka minati, siswa dan mahasiswa dapat lebih mengembangkan bakat dan minat masing masing.
Kurikulum Merdeka Belajar ini juga memiliki karakteristik yang berbeda dari karakteristik sebelumnya, diantaranya
1. Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila.
2. Fokus pembelajaran pada materi esensial akan membuat pembelajaran lebih mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.
3. Guru memiliki fleksibilitas untuk melakukan pembelajaran berdiferensiasi sesuai kemampuan siswa dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
Sebelumnya KEMENDIKBUD juga melakukan beberapa perubahan perubahan dalam sistem pendidikan di Indonesia untuk menanggapi arahan dar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin. Presiden memberi arahan kepada KEMENDIKBUD untuk meningkatkan kualitas SDM di Indonesia. untuk menanggapi arahan dar Presiden tersebut, hal hal yang diubah dalam system pendidikan di Indonesia meliputi 4 program pokok yaitu
1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
2. Ujian Nasional (UN)
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Maka dari itu pada USBN/UN digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Ujian Nasional (UN) terakhir diadakan pada tahun 2020 dan setelah itu pada tahun 2021 digantikan dengan AKM. Pelaksanaan AKM ditujukan bagi siswa yang ada di jenjang tengah. Tujuannya adalah mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan bukan untuk basis seleksi siswa pada jenjang berikutnya.
Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud akan tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
Saat ini sudah ada 2.500 atau sekitar 31,5% sekolah yang sudah menggunakan kurikulum ini, Kurikulum Merdeka Belajar dipercaya membuat pembelajaran lebih sederhana, fokus, dan beban materi lebih ringan. Tidak ada seleksi khusus untuk sekolah yang boleh menggunakan kurikulum ini, yang ada hanyalah keriteria pokok untuk dapat menerapkan kurikulum ini, yaitu memiliki minat dan komitmen menerapkan kurikulum Merdeka untuk memperbaiki pembelajaran.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.