Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ardila Nolla Romantike

Revitalisasi Perpustakaan Desa Guna Mendukung Gerakan SDGs 2030

Eduaksi | Monday, 06 Jun 2022, 20:43 WIB

Quality education menjadi salah satu dari 17 program SDGs (Sustainable Development Goals) yang mana memiliki tujuan untuk menjamin serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesempatan belajar pada tahun 2030 mendatang. Tujuan dari pembangunan berkelanjutan ini jika dikaitkan dengan revitalisasi perpustakaan desa adalah untuk meningkatkan dan menciptakan pendidikan masyarakat desa yang berkualitas melalui perpustakaan. Revitalisasi sendiri adalah sebuah proses dan usaha masyarakat dalam mengembangkan kembali potensi yang dimiliki perpustakaan desa sebagai upaya yang strategis dalam pengadaan akses informasi dan pengetahuan kepada masyarakat desa dengan mudah dan juga merata. Keberadaan perpustakaan sebagai sarana pokok dalam meningkatkan literasi dan sebagai penyedia informasi sangat dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasi yang terus berkembang. Mudahnya akses informasi menyebabkan peningkatan kualitas pendidikan yang mana nantinya akan mengubah tatanan masyarakat kearah yang lebih baik. Penghidupan serta pengembangan perpustakaan desa atau revitalisasi perpustakaan desa yang sesegera mungkin harus dilakukan dengan proaktif dan keterlibatan yang partisipatif dari pemangku kebijakan bersama dengan masyarakat tentunya akan membantu terlaksananya program revitalisasi ini agar perpustakaan menjadi lebih inovatif, terampil, dan dapat bertransformasi berdasarkan kebutuhan masyarakat, sesuai tujuan dan pencapaian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) pada 2030 mendatang.

Lantas, apa saja yang perlu disiapkan untuk memulai program revitalisasi?

1. Pengadaan sumber bahan bacaan

Pengadaan sumber bacaan adalah hal yang paling utama. Bagaimana seseorang mau berkunjung ke perpustakaan jika tidak ada bahan pustaka yang dicari? Bahan pustaka tidak hanya buku, tetapi juga bisa berupa majalah, koran, brosur, compact disc, dan lain sebagainya.

2. Penyesuaian perpustakaan berdasarkan kebutuhan masyarakat

Agar dapat menggait masyarakat desa yang pada umumnya memiliki minat literasi cukup rendah, pustakawan dapat menyediakan bahan bacaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Misalnya, jika mayoritas masyarakat desa merupakan seorang petani, maka bahan pustaka bisa mengambil lebih banyak buku-buku tentang pertanian. Atau misalnya, jika banyak anak-anak di daerah tersebut, pustakawan dapat menyediakan bahan bacaan khusus untuk anak-anak.

3. Keterlibatan masyarakat

Suatu program tidak akan berjalan dengan baik jika tidak melibatkan masyarakat di dalamnya. Maka dari itu, upaya pengoptimalan peran perpustakaan harus melibatkan organisasi masyarakat, seperti Karang Taruna, IPPNU, dan lain sebagainya untuk mendukung serta ikut mempromosikan perpustakaan kepada masyarakat yang lain.

4. Perpustakaan sebagai pusat kegiatan masyarakat

Seringkali keberadaan perpustakaan di desa tidak diketahui oleh masyarakat. Oleh sebab itu, pemanfaatan perpustakaan sebagai pusat kegiatan masyarakat, seperti posyandu, balai pertemuan, dan kegiatan masyarakat lainnya dapat menjadi ajang promosi bahwa di desa telah tersedia pusat penyediaan akses literasi dan informasi.

Perpustakaan merupakan salah satu cara agar literasi di Indonesia dapat meningkat seiring berkembangnya waktu. Sangat disayangkan apabila perpustakaan desa yang seharusnya dapat dimanfaatkan, tetapi terbengkalai begitu saja. Maka dari itu, program revitalisasi perpustakaan adalah cara yang efektif untuk kembali menghidupkan perpustakaan desa.

Referensi:

Bappenas. “Pendidikan Berkualitas”. sdgs.bappenas.go.id. https://sdgs.bappenas.go.id/tujuan-4/ (Diakses April 3, 2022).

Asmoro, B. T., & Sari, D. K. (2020). Meningkatkan Literasi Siswa Desa Sukodono Kecamatan Dampit Kabupaten Malang Melalui Revitalisasi Perpustakaan Desa. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 280-288.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image