Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Akhmad Azhar Basyir

PERAN STRATEGIS PROFESI PERAWAT DI MASA TRANSISI ENDEMI COVID 19

Info Terkini | 2022-06-06 19:46:28

Oleh: Akhmad Azhar basyir, A. Md. Kep.

*(Mahasiswa Program Ekstensi Sarjana Ilmu Keperawatan Profesi Ners Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI) Beasiswa Tugas Belajar, PNS Pemko Banjarbaru (Perawat RSD Idaman Kota Banjarbaru) Kalimantan Selatan.)

A. Kondisi Pandemi Covid 19

Pandemi Covid 19 sudah berlangsung dua setengah tahun di seluruh dunia, Sejak awal kemunculan Virus Sars Cov-2 hingga saat ini menurut data WHO per tanggal 14 Mei 2022 terdapat total 517.648.631 kasus Covid 19 dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 6.261.708 orang, serta 475.318.292 pasien dinyatakan sembuh di seluruh dunia. Sementara itu, di Indonesia, Pandemi sudah berlangsung lebih dari dua tahun, yaitu sejak ditemukannya kasus pertama pada tanggal 2 Maret 2020 di kota Depok. Dengan total yang telah terinfeksi sebanyak 6.050.385 orang, meninggal sebanyak 156.458 orang, serta yang sembuh menjadi penyintas ada 5.888.924 orang. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah baik di luar maupun di dalam negeri dengan dilakukan testing, tracing, isolasi bagi penderita, kebijakan lockdown atau pun pembatasan sosial, hingga yang tengah gencar dilakukan adalah cakupan vaksinasi covid-19 baik vaksin ke-1, ke-2, hingga booster.

Pemerintah melalui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa 10 Mei 2022 menyatakan bahwa kondisi Indonesia saat ini bertransisi menuju endemi Covid-19. Hal ini tercermin dari menurunnya efek Covid-19 terhadap perilaku sosial dan ekonomi masyarakat. seperti pertumbuhan ekonomi meningkat, angka pengangguran menurun, indeks belanja yang meningkat, dan mobilitas masyarakat keluar rumah yang meningkat. (rri.co.id). Terbaru melalui Pers Rilis di Istana Bogor pada 17 Mei 2022, Presiden Jokowi menyampaikan pelonggaran aturan penggunaan masker yaitu hanya untuk di tempat tertutup dan padat, untuk lansia dan orang yang memiliki komorbid, serta orang yang bergejala batuk dan pilek. Selain itu, para pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri tidak diwajibkan melakukan tes swab PCR ataupun Antigen jika sudah mendapatkan vaksinasi lengkap (setkab.go.id)

B. Kondisi Masyarakat di Masa transisi endemi Covid-19

Pandemi Covid 19 tidak hanya menimbulkan masalah kesehatan seperti banyaknya masyarakat yang terinfeksi baik tanpa gejala, dengan gejala ringan, sedang, berat, hingga yang berujung pada kematian, akan tetapi juga menimbulkan kegoncangan sosial ekonomi yang parah dimana akibat kebijakan pembatasan sosial banyak orang yang harus kehilangan mata pencahariannya, harus di-PHK atau dirumahkan, atau juga omset penjualan menurun drastis. Ketika awal pandemi terjadi, masyarakat banyak yang denial atau mengingkari Covid 19 itu ada, sebaliknya ada yang cemas / ansietas yang berlebihan, stres yang bersifat negatif yaitu distres, hingga kepanikan massal contohnya panic buying dimana banyak orang menimbun bahan makanan, alat kesehatan seperti masker, sarung tangan, kacamata google, hand sanitizer, dan sabun pembersih yang berakibat pada langkanya bahan-bahan tersebut serta harga yang melambung sangat tinggi, serta bertebarannya berita hoax. Pandemi yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun ini pada akhirnya membuat masyarakat secara umum mengalami kejenuhan dan perasaan bosan pada aturan-aturan pengetatan dan pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah, sehingga tidak mengherankan ketika pemerintah baik level negara ataupun tingkat daerah mulai melakukan berbagai pelonggaran aturan pembatasan karena kasus Covid 19 cenderung menurun dan terkendali, serta cakupan vaksinasi melebihi target yang ditentukan oleh WHO yaitu 70%, banyak masyarakat langsung menyambutkan dengan cara mereka sendiri yaitu menganggap istilah “new normal” dan adaptasi kebiasaan baru yang dicanangkan pemerintah untuk transisi endemi Covid 19 adalah sebuah keadaan “kembali” normal sebelum terjadinya Pandemi Covid 19, sehingga 5 M (Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,menjaga jarak aman, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas) yang kita kenal dan sudah terbiasa kita lakukan saat Pandemi, beramai-ramai mulai dilupakan dan ditinggalkan layaknya virus Covid 19 sudah musnah dari muka bumi. Kondisi yang justru berbanding terbalik 180 derajat dengan kondisi di awal Pandemi covid 19.

C. Kondisi Profesi Perawat saat Pandemi covid 19

Secara umum, orang-orang yang berprofesi di bidang kesehatan baik medis, perawat, farmasi, bidan kesehatan masyarakat, bidan, dan profesi kesehatan lainnya adalah yang paling terdampak akan pandemi ini. Merekalah garda pertama sekaligus benteng terakhir saat virus Covid 19 mewabah dengan ganasnya diseluruh dunia, menurut estimasi WHO hingga akhir tahun 2021 sekitar 180.000 orang tenaga kesehatan gugur saat menjalankan tugasnya menolong para pasien Covid 19. Di Indonesia, menurut statistik yang dirilis oleh nakes.laporcovid19.org, hingga 14 Mei 2022 ada sekitar 2087 orang nakes yang gugur akibat covid 19, dimana 670 orangnya adalah Perawat (Peringkat kedua setelah dokter di angka 751 orang).

Tidak dapat kita pungkiri, mayoritas tenaga kesehatan di Indonesia adalah Perawat yaitu 49 % atau sekitar 296.876 orang menurut data dari BPPSDMK Kemkes RI tahun 2016. Dengan jumlah sebanyak ini pantaslah jika di saat pandemi Covid 19, para perawat lah yang mayoritas menjadi garda pertama dan benteng terakhir dalam penanganan Covid 19, mulai dari tahap Preventif, Kuratif, Rehabilitatif, dan Promotif karena selain mayoritas, perawat juga 24 jam langsung berinteraksi dengan klien/pasien baik individu, keluarga, ataupun masyarakat secara umum.

D. Perawat sebagai Profesi yang Unik dan Istimewa

Perawat sebagai sebuah profesi, memiliki keunikan dan keistimewaan tersendiri yang membedakannya dari profesi kesehatan lainnya. Keunikan tersebut tercermin dalam beberapa hal, pertama DNA Perawat itu adalah Caring (peduli) yang disokong oleh 4 (empat) pilar etik keperawatan yaitu: Respect to Other (menghormati orang lain), Compassion (kasih sayang), advocacy (pembelaan pada klien), dan intimacy (kedekatan dengan klien), sehingga tercapai tujuan pemberian Asuhan Keperawatan (Askep) yaitu memenuhi kebutuhan dasar klien serta memandirikan klien itu sendiri, berbeda dengan Medis yang memiliki DNA yaitu Curing (pengobatan). Seorang Perawat yang secara faktual bertugas 24 jam berinteraksi bersama klien, memandang manusia sebagai individu holistik meliputi Bio-Psiko-Sosio-Spiritual yang harus diperhatikan setiap komponennya ketika seorang perawat memberikan asuhan keperawatan. Konsep Sentral disiplin ilmu keperawataan yang dipelopori oleh Bunda Florence Nightingale juga meliputi 4 (empat) komponen yaitu manusia, lingkungan, kesehatan, kesehatan, dan keperawatan yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain. Menurut The American Association Colleges of Nursing / AACN (2008), nilai-nilai yang terkandung dalam praktik keperawatan profesional ada 7 (tujuh) yaitu: Aesthetics (keindahan), Altruism (mengutamakan orang lain), Equality (kesetaraan), Human Dignity (penghargaan pada martabat manusia), Justice (keadilan), dan Truth (nilai kebenaran). Perawat dikatakan berkualitas apabila mampu memberi pelayanan yang sesuai dengan standar profesi keperawatan dan dapat diterima oleh pasiennya. Profesional adalah suatu karakter, spirit atau metode profesional dibentuk melalui proses pendidikan dan kegiatan di berbagai kelompok okupasi yang anggotanya berkeinginan menjadi profesional (Kozier et al., 2016). Semua ini agar tercapai tujuan pemberian Asuhan Keperawatan (Askep) yaitu memenuhi kebutuhan dasar klien serta memandirikan klien itu sendiri.

Kita Patut bersyukur profesi perawat di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat ditandai dengan lahir dan disahkannya Undang-undang No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, kemudian diikuti oleh peraturan dibawahnya yaitu Permenkes RI No.26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, PermenPanRB No.35 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat, dan terbaru adalah Permenkes No 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat.

E. Peran Strategis Perawat di masa Transisi Covid 19

Peran strategis profesi perawat khususnya di Indonesia dalam mempersiapkan masyarakat menghadapi masa transisi endemi Covid 19 setidaknya dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu diantaranya:

Pertama, Seorang Perawat haruslah terus meningkatkan kualitas pendidikan dan skill / kemampuan yang dimilikinya. Pendidikan di dunia keperawatan di Indonesia sekarang sudah mulai berkembang, pendidikan vokasi, Ners, Magister, Spesialis, hingga doktor keperawatan, bahkan sudah mulai banyak Guru Besar / Profesor Keperawatan di Indonesia yang tentunya menjadi pionir ilmu keperawatan itu sendiri. Semakin seorang perawat meningkatkan kualitas pendidikan dan skill nya, maka semakin mudah perawat tersebut menjawab dan memberi solusi pada tantangan yang dihadapi saat transisi menuju endemi Covid 19.

Kedua, Seorang perawat dimasa transisi endemi ini hendaknya kaya akan literasi, senang dan sering-sering berselancar, membaca, menelaah, dan berpikir dengan kritis terkait artikel ilmiah, paper, jurnal, essay, dan publikasi ilmiah. Peran perawat dengan kemampuan literasi yang kuat bisa menjawab sekaligus memberikan solusi secara science and evidence based pada pertanyaaan-pertanyaan masyarakat terkait berita-berita yang tersebar tersebut (yang cenderung terpengaruh berita hoax (bohong), semisal Apakah Covid 19 itu sebuah konspirasi? Apakah Vaksin Covid 19 itu aman dan halal? Mengapa orang yang sudah mendapat vaksin masih bisa terjangkit Virus Covid 19? Dan pertanyaan-pertanyaan lainnya yang beredar luas di masyarakat awam.

Ketiga, Meskipun masa awal dan puncak pandemi Covid 19 sudah berakhir. Namun, kemampuan perawat untuk melakukan screening, rapid assessment dan tracking tetap harus dipertahankan dan ditingkatkan, meskipun bentuk adalah dalam pengkajian perilaku kesehatan yang cenderung berisiko ditengah masyarakat, yang tidak hanya dilakukan oleh perawat di area komunitas (yang bekerja di puskesmas, klinik, surveilan, dan sebagainya) tapi juga yang berada di area critical seperti IGD dengan mengkaji riwayat klien dan keadaan keluarga klien.

Keempat, Memperkuat komunikasi terapeutik seorang perawat kepada klien baik individu, komunitas kelompok, ataupun masyarakat luas.Menurut Townsend (2015), Komunikasi terapeutik Komunikasi terapeutik meliputi komunikasi verbal dan teknik nonverbal yang berfokus pada kebutuhan klien dan memajukan promosi penyembuhan dan perubahan pada klien itu sendiri. Disinilah keunikan seorang perawat, dimana saat berkomunikasi dengan klien yaitu termasuk komunitas masyarakat, komunikasi yang dibangun adalah komunikasi terapeutik yang memperhatikan prinsip holistik manusia (bio-psiko-sosio-spiritual), mengkaji apa kebutuhan dan gaya belajar kliennya, apa yang dibutuhkan klien, informasi apa yang dibutuhkan klien di masa transisi enedemi Covid 19 ini, bukan komunikasi kaku dari perawat berdasarkan task oriented saja.

Kelima, Perawat bisa memanfaatkan kemajuan teknologi dan media sosial dalam rangka melakukan health advice, pendidikan kesehatan dan promosi kesehatan kepada masyarakat. Semisal dengan membuat video tentang apa yang harus dilakukan masyarakat di masa transisi endemi Covid 19 yang dikemas dengan sangat menarik dan kekinian lewat Tiktok, Reels Instagram, Facebook, Vlog, ataupun berupa Podcast, mengundang para perawat yang kompeten dan ahli di bidangnya melalui Channel Youtube, karena akan lebih mudah dijangkau dan dipahami masyarakat luas terutama di kalangan millenial yang menurut data membentuk 25 % populasi penduduk Indonesia. Berkaca seperti yang dilakukan profesi medis yang sudah mulai banyak sukses sebagai selebgram dan influencer sebut saja seperti dr. Tirta, dr. Nycta Gina, dr. Tompi, dr. Reisa, dan lain-lain, media sosial akan sangat efektif memperlihatkan peran Perawat kepada masyarakat luas. Pengembangan teknologi Telenurse di masa pandemi juga memudahkan klien untuk mendapatkan informasi dan asuhan keperawatan terkait Covid 19 dengan perawat yang kompeten tanpa harus berinteraksi secara langsung untuk menjaga social distancing.

Keenam, selain peran perawat secara perseorangan, peran organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) tentunya sangat dibutuhkan ketika masa transisi ini, selama pandemi kemarin, peran PPNI sudah luar biasa tampak dirasakan dipermukaan, sebut saja contohnya ketika PPNI melakukan advokasi untuk perawat yang bertugas di zona merah Covid 19 yang mendapat stigma negatif dari oknum masyarakat bahkan jenazah dari perawat tersebut ditolak, PPNI juga beberapa kali bersama organisasi profesi lain mengeluarkan sikap dan langkah terkait kondisi Pandemi Covid 19. PPNI yang sekarang memiliki 8 kollegium dan 24 Himpunan Atau Ikatan Keseminatan tentu sangat berpotensi besar dalam memainkan perannya dalam memberi edukasi, advokasi, dan promosi kesehatan kepada masyarakat luas terkait masa transisi endemi Covid 19 ini.

Ketujuh, Perawat tentunya bisa memainkan perannya sebagai advokasi, menjembatani kemauan dan kebutuhan masyarakat kepada para stakeholder, sebagai profesi yang lebih banyak berinteraksi langsung dan hadir bersama klien tentunya lebih memahami dinamika apa yang sebenarnya terjadi di tengah masyarakat, sehingga kebijakan yang dihasilkan pemerintah juga mendapat masukan dari profesi Perawat. kita patut berbangga bahwa untuk tingkat Legislatif, saat ini para perawat di Indonesia memiliki wakil yaitu Bapak Edy Wuryanto dari Komisi IX DPR RI yang tentunya menunjukkan peran perawat semakin diperhitungkan. Kolaborasi dengan semua pihak baik unsur tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemerintah tentunya akan semakin memperkuat peran strategis perawat di masa transisi endemi Covid 19 ini.

F. Kesimpulan

Pandemi Covid 19 yang sudah berlangsung lebih dari 2 tahun di Indonesia, menyebabkan masyarakat mulai jenuh dan mengabaikan protokol kesehatan pencegahan virus Covid 19. Istilah “New Normal” diartikan sebagian besar masyarakat adalah kondisi normal seperti sebelum terjadi Pandemi. Apalagi Indonesia saat ini sudah mulai memasuki masa transisi menuju endemi Covid 19. Namun, sebagaimana yang ditegaskan Presiden dan jajarannya, tentunya memerlukan tahapan-tahapan yang dilakukan secara berhati-hati sebelum benar-benar memasuki masa endemi.

Bertepatan dengan peringatan The International Nurses Day pada 12 Mei 2022 yang lalu, mengusung tema “Invest in Nursing and respect rights to secure global health (Berinvestasi dalam keperawatan dan menghormati hak demi mengamankan kesehatan global)”, maka Perawat sebagai profesi yang memiliki keunikan dan keistimewaan tersendiri yaitu memiliki DNA Caring, tentunya diharapkan memainkan peran yang strategis di tengah masyarakat dalam mempersiapkan masyarakat menuju endemi Covid 19, tentunya dengan selalu bersinergis dengan lintas sektoral, organisasi profesi, dan para stakeholder, sehingga dengan ridho Tuhan yang Maha Esa akan tercapai harapan dan tujuan kita bersama yaitu masyarakat Indonesia yang siap dan mampu menghadapi masa endemi Covid 19.

Daftar Pustaka

American Association of Colleges of Nursing (AACN). (2008). The essentials education for professional nursing practice. USA.

Berman, A., Snyder, S., & Frandsen, G. (2016). Kozier&Erb’s. Fundamental of Nursing: Cocepts, Process, and Practice. (A. Berman, Ed.) (10th ed.). USA: Julie Levin Alexander.

Burkhardt, M. A.,& Nateniel, A. K. (2013). Ethics & issues in contemporary nursing, 4th Ed. Stamford: Cengage Learning.

Park, Y. H., et. al. (2020). Psychological Consequences of Survivors of COVID-19 Pneumonia 1 Month after Discharge. Journal of Korean Medical Science. Published online 2020 Nov 20. doi: 10.3346/jkms.2020.35.e409

Edelmen, C.L., Kudzman, E.C., & Mandle C.L.(2014). Health promotion throughout the life span. 8th . St Louis: Mosby.

Hamid, A. Y., & Hamid, R. A. Panduan isolasi mandiri untuk keluarga dan masyarakat.

Protokol tatalaksana covid 19, edisi ke-2. (2021). Jakarta: Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.

Hamid, A. Y., & Hamid, R. A. Panduan isolasi mandiri untuk keluarga dan masyarakat.

Kemkes (2022). https://infeksiemerging.kemkes.go.id/document/se-menteri-kesehataan-no-hk-02-01-menkes-18-2022-tentang-pencegahan-dan-pengendalian-kasus-covid-19-varian-omicron-b-1-1-529/view. Di download online pada 23 April 2022.

RRI (2022). Indonesia Mulai Bertransisi dari Pandemi Menuju Endemi–Kesehatan. https://rri.co.id/humaniora/kesehatan/1450466/indonesia-mulai-bertransisi-dari-pandemi-menuju-endemi. Diakses online pada 16 Mei 2022.

Setkab (2022). Pernyataan Pers Presiden RI terkait Pelonggaran Penggunaan Masker, Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, 17 Mei 2022. https://setkab.go.id/pernyataan-pers-presiden-ri-terkait-pelonggaran-penggunaan-masker-istana-kepresidenan-bogor-provinsi-jawa-barat-17-mei-2022/ Diakses online pada 19 Mei 2022.

Tenaga Kesehatan Indonesia Gugur Melawan COVID-19. https://nakes.laporcovid19.org/statistik. Diakses online pada 19 Mei 2022.

Townsend, M. C. (2015). Psychiatric mental health nursing. 8th ed. Philladelphia: F. A. Davis Company.

Undang-undang No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38782/uu-no-38-tahun-2014. Diakses online pada 04 Juni 2022.

WHO (2022). WHO Coronavirus (COVID-19) Dashboard. https://covid19.who.int/table. Diakses online pada 17 Mei 2022.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image