Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indah Melati

Kontribusi BPKH Dengan Pengoptimalan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Untuk Kemashalatan Umat

Lomba | Sunday, 10 Oct 2021, 20:02 WIB
Sumber : Republika.co.id

Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH merupakan badan usaha nirlaba yang melakukan pengelolaan Keuangan khususnya Dana Haji. Salah satu yang dikelola oleh BPKH yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH yang merupakan jumlah dana atau kas yang harus dibayarkan secara lunas oleh calon jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci. Jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji tiap tahunnya berbeda tergantung situasi dan kondisi yang ada di negara bersangkutan.

Pada tahun 2020, pemerintah Indonesia telah memastikan BPIH tidak akan mengalami kenaikan karena adanya pengoptimalan penggunaan nilai manfaat atau setoran bipih haji reguler serta dana efisiensi operasional BPIH pada tahun sebelum dan tahun berjalan. Tahun 2020 BPIH yang ditetapkan sebesar Rp.35.235.602 dengan didukung penguatan kurs rupiah yang dapat dianggap sebuah berkah bagi masyarakat ditengah adanya pandemi. Penguatan kurs tersebut merupakan salah satu faktor penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Penurunan biaya penyelenggaraan haji juga terjadi di seluruh dunia dikarenakan beberapa faktor yaitu mata uang regional yang menguat dan harga minyak dunia yang juga turun. Selama pandemi berlangsung, Indonesia memiliki kuota haji reguler sebanyak 212.520 jemaah dan 18.480 jemaah haji plus, maka total kuota akan menjadi 231 ribu jemaah. Dengan BPIH yang tidak mengalami kenaikan, BPKH memastikan pelayanan yang didapatkan jemaah tetap yang terbaik.

Tahun 2021, Kepala BPKH mengatakan akan ada kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 9,1 juta. Angka tersebut masih sebatas proyeksi, dan akan tergantung dengan kebijakan pemerintah serta kondisi ekonomi Indonesia. Kenaikan biaya haji untuk 2021, terjadi akibat adanya pelemahan kurs rupiah terhadap dollar. Biaya penerbangan dan akomodasi juga menjadi pertimbangan dari proyeksi kenaikan BPIH.

Sumber : https://bpkh.go.id/kunjungan-kerja-untuk-optimalisasi-dana-haji/

Nilai manfaat atau hasil Dana haji kelolaan BPKH yang bersumber dari setoran awal jemaah selama masa tunggu dapat digunakan untuk memenuhi biaya penyelenggaraan haji yang akan datang. Dengan Optimalisasi dan Efisiensi maksimal yang dilakukan BPKH, Komisi VIII DPR RI dan Kemenag diharapkan biaya yang ditimbulkan tidak terlalu memberatkan jemaah dalam membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji dan bisa tetap memberikan penambahan fasilitas seperti Living cost (Uang Saku) dan penambahan makan. Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga mengenakan biaya Visa sebesar 300SAR. Panitia kerja DPR RI juga mengharapkan agar nilai manfaat yang dikelola BPKH dari dana jamaah haji tunggu yang terkumpul harus dipastikan sustainability-nya dengan prinsip kehati-hatian.

Dengan beberapa kasus tersebut, BPKH dapat berkontribusi secara nyata dalam penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji agar tidak memberatkan umat. BPKH harus secara gamblang menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Haji telah sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparansi dan akuntabel sehingga dapat memberikan manfaat yang halal bagi calon jemaah haji.

Sehingga pada kemudian hari diharapkan BPKH dapat tetap menjaga amanah serta kepercayaan masyarakat dalam menjaga dana haji. Transparansi dan Akuntabilitas laporan dana harus selalu dimaksimalkan serta pemeriksaan manajemen secara berkala dilakukan sebagai bukti bahwa data laporan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dengan masyarakat dan dapat mencapai kemaslahatan umat.

Kemaslahatan umat merupakan kepentingan publik yang menjadi tujuan dari kebijakan suatu negara dan juga syariat agama. Maka negara melalui pemerintah (umara) sudah tentu bertanggung jawab dan akan dimintai pertanggungjawabannya atas segala kebijakan yang dibuat demi tujuan kemashlahatan tersebut. Kegiatan kemaslahatan meliputi Kebutuhan Prasarana ibadah, Kesehatan, Pelayanan Ibadah haji, Ekonomi umat, Pendidikan dan Dakwah serta Sosial Keagamaan.

Seluruh kegiatan yang dapat mencapai kemaslahatan tersebut dapat dicapai oleh bantuan BPKH dengan bekerja sama dalam menjalankan ekonomi syariah melalui Program Pembiayaan Ekonomi Rakyat Kemasalahatan Umat Syariah, melingkupi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (DJPHU), Badan Wakaf Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, LAZISNU, LAZISMU, Daarut Tauhid peduli, Lembaga Amil Zakat Ummul Quro, Rumah Zakat, Dompet Duafa, Dewan Masjid Indonesia, Mandiri Amal Insani, Solo Peduli, LAZNAS BSM, DAARUL QURAN, YBM BRI, dan BAMUIS BNI.
Sumber:

https://kemenag.go.id/

https://bpkh.go.id/

https://www.republika.co.id/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image