Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tassya Holanda

Pentingnya Pricelist di Restoran dan Kedai Makanan

Wisata | Monday, 06 Jun 2022, 11:01 WIB

Restoran atau warung makan merupakan sebuah tempat yang sering di kunjungi dan dapat kita temui di berbagai tempat. Biasanya sebelum memesan makanan pembeli akan melihat daftar menu dan daftar harga. Namun faktanya masih ada beberapa restoran atau warung makan yang tidak mencantumkan pricelist terutama di tempat wisata. Tidak adanya pricelist di sebuah restoran atau warung makan kerap kali menimbulkan konflik. Contohnya adalah pengalaman pengunjung yang berwisata ke Malioboro dan harus membayar harga yang tidak masuk akal ketika selesai makan di warung makan. Selain itu masih ada kasus serupa lainnya yang disebabkan tidak adanya pricelist, pembeli merasa tertipu dengan harga yang harus dibayarkan.

Menurut Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:

a. Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa

b. Kegunaan suatu barang dan/atau jasa

c. Kondisi, tanggungan, jaminan, haka tau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa

d. Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan

e. Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa

Tidak hanya UU Perlindungan Konsumen, dasar hukum lain yang mengatur soal kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan harga adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Walaupun pemerintah telah mengeluarkan UU, masih ada beberapa restoran atau warung makan yang belum mencantumkan pricelist. Tidak adanya pricelist di sebuah restoran atau warung makan kemungkinan disebabkan oleh dua hal yaitu kurangnya penyuluhan terkait kewajiban bagi pedagang untuk mencantumkan harga ataupun dikarenakan adanya keinginan untuk memanfaatkan kesempatan terlebih ketika di tempat wisata. Oleh karena itu pemerintah sebaiknya memberikan penyuluhan lebih mendalam terkait UU perlindungan konsumen dan memberikan sanksi yang tegas bagi pedagang yang melanggar agar tidak menimbulkan dampak negatif pada kedua belah pihak. Dengan demikian tidak akan ada lagi wisatawan yang merasa tertipu atau dirugikan .

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image