Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Izzatur Raihani

Perlindungan HAM Berdasarkan Perseptif Hukum Indonesia dan Islam

Eduaksi | Saturday, 04 Jun 2022, 19:46 WIB
sumber: pinterest, https://pin.it/5T3QKJp

Penulis: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.(dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang) dan Izzatur Raihani (mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Indonesia merupakan negara yang menganut konsep negara hukum. Hal tersebut ditunjukkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengalami perubahan yang keempat pada tahun 2002, yaitu konsepsi Negara Hukum atau Rechtsstaat yang sebelumnya hanya tercantum dalam penjelasan UUD 1945. Konsepsi tersebut dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Konsep Negara Hukum dijelaskan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam tata kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Sebutan atau jargon yang biasa digunakan untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah the rule of law, not of man. Yang mana bahwa pemerintahan pada hakikatnya adalah hukum sebagai sistem, buka orang per orang yang hanya bertindak sebagai karakter atau pemain dari skenario sistem yang mengaturnya.

Dalam mewujudkan konsepsi Negara Hukum, menurut Jimly Asshiddiqie Indonesia menerapkannya dalam tiga belas prinsip pokok Negara Hukum (Rechtsstaat) yang berlaku di zaman sekarang. Ketiga belas prinsip tersebut merupakan tiang-tiang utama untuk menopang berdiri tegaknya negara modern, salah satu dari ketiga belas prinsip tersebut adalah peradilan HAM.

HAM merupakan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan martabat manusia. Menurut Rosevelt menyatakan bahwa dalam hidup bermasyarakat dan bernegara manusia memiliki empat kebebasan, yaitu: (a) Freedom of speech (kebebasan untuk berbicara dan berpendapat); (b) Freedom of religie (kebebasan beragama); (c) Freedom from fear (kebebasan dari rasa takut); (d) Freedom from want (kebebasan dari kemelaratan).

Dalam HAM terdapat tindakan pelanggaran yang disebut tindakan diskriminatif. Tindakan ini merupakan sebuah tindakan yang terjadi apabila ada pembatasan, pelecehan atau pengucilan, baik secara langsung ataupun tidak langsung membedakan manusia atas dasar etnik, ras, suku, agama, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, golongan, status sosial, dan keyakinan politik. Hal tersebut yang akan berakibat mengurangi atau menghapus pengakuan HAM dan kebebasan dalam kehidupan baik individual maupun kelompok. Tindakan diskriminatif juga dapat dilakukan, baik secara vertikal (dilakukan aparat negara kepada warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri). Terdapat kategori pelanggaran HAM berat, yang meliputi pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, dan diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

HAM di Indonesia sudah ada sejak awal perjuangan kemerdekaan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya peristiwa yang dikenal sebagai Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908 yang menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia dalam membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain. Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang bertanah air satu, dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia. Kemudian peristiwa Proklamasi Kemerdekaan yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945 yang diikuti dengan penetapan UUD 1945 dalam pembukaannya menyebutkan "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan".

Indonesia mempunyai dasar negara, yaitu Pancasila yang mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, yang mana mengandung dua aspek, yakni aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialis (bermasyarakat). Hal tersebut menunjukkan bahwa kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Maksudnya adalah setiap orang memiliki kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban itu juga berlaku bagi setiap organisasi pada tingkatan mana pun, baik itu negara maupun pemerintah.

Dalam sejarah ketatanegaraan RI, rumusan mengenai HAM secara eksplisit dicantumkan dalam UUD RIS, UUDS, serta UUD 1945 hasil amandemen. Sebagai negara hukum, Indonesia dalam menegakkan HAM harus dilandasi oleh aturan hukum, yakni aturan perundang-undangan. Pemerintah dalam menegakkan HAM, harus selalu memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku. Selain itu Indonesia sebagai negara yang menganut konsep negara hukum juga harus memberikan perlindungan HAM terhadap warga negaranya, karena hal tersebut merupakan salah satu ciri dari konsep negara hukum.

Perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia dapat dilihat dengan adanya lembaga-lembaga negara seperti Komnas (komisi perlindungan hak asasi manusia), Komnas perempuan, Komnas anak, dan Komnas saksi dan korban. Pemerintah Indonesia juga mulai melakukan reformasi hukum. Dengan adanya UU yang mengatur tentang perlindungan HAM, seperti UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang membuat warga negara Indonesia lebih terlindungi hak asasi manusianya, lalu yang baru saja disahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022 yang diharapkan untuk menjadi payung hukum atau perlindungan bagi para korban kekerasan seksual. Akan tetapi masih terdapat banyak kekurangan yang harus diperbaiki oleh pemerintah Indonesia. Kekurangan tersebut biasa terjadi pada saat proses implementasi atau penerapan. Terdapat banyak peraturan-peraturan yang tidak diterapkan secara tepat oleh aparat penegak hukum Indonesia. Tidak hanya itu saja lembaga-lembaga yang berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia diharapkan dapat difungsikan secara baik. Agar lembaga-lembaga itu tidak dibuat secara percuma dan tidak hanya sebagai pelengkap hukum saja, tetapi sebagai kepentingan rakyat Indonesia.

Sedangkan HAM dalam perspektif Islam dengan Haaq al-Insai al-Asasi atau Haqq al-Insani d-Daruri yang diambil dari bahasa arab, terdiri atas tiga kata, yaitu: (a) Kata hak (haqq) berarti milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, dan merupakan sesuatu yang harus diperoleh; (b) Kata manusia (al-Insan) berarti makhluk berakal budi, dan berfungsi sebagai subyek hukum; (c) Kata asasi (asasi) artinya bersifat dasar atau pokok. Secara terminologis atau istilah HAM berdasarkan perspektif Islam, nabi Muhammad telah memberikan pengertian bahwa HAM merupakan yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu amanah dan anugerah Allah SWT yang harus dijaga, dihormati, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara. Ibnu Rusd juga menyatakan bahwa HAM dalam perspektif Islam telah memberikan format perlindungan, pengamanan, dan antisipasi terhadap berbagai hak asasi yang bersifat primair (daruriyat) yang dimiliki oleh setiap insan.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia dalam konsep Islam adalah hak dasar yang melekat pada diri tiap manusia karena hak tersebut bukanlah pemberian dari seseorang, melainkan anugerah dari Allah, serta menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh dan adanya keseimbangan, yaitu keseimbangan antar hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.

Manusia merupakan makhluk yang diciptakan oleh Allah hanya untuk mengabdi kepada Allah, firman Allah dalam QS. Az-Zariyat/51: 56

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku".

Oleh karena itu manusia memiliki kewajiban mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah. Kewajiban tersebut dibagi menjadi dua, yaitu huququllah ( hak-hak Allah, kewajiban manusia terhadap Allah) dan huququl 'ibad (hak-hak manusia, kewajiban-kewajiban manusia terhadap sesama dan makhluk-makhluk Allah lainnya).

Islam telah merumuskan aturan dan perlindungan terhadap HAM seperti yang telah tertuang dalam Qur’an dan as-Sunnah, antara lain: hak hidup, hak kebebasan beragama, hak bekerja dan mendapatkan upah, hak persamaan dan keadilan, hak kebebasan berpendapat, hak atas jaminan sosial, hak atas harta benda. Terdapat lima prinsip utama HAM dalam Islam seperti yang tertulis dalam hukum Islam, sebagai berikut:

1. Prinsip perlindungan terhadap beragama. Islam memberikan jaminan perlindungan kepada semua pemeluk agama untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya dan tidak memaksakan pemeluk agama lain untuk meninggalkan agamanya dan memeluk agama Islam. Hal tersebut seperti firman Allah dalam QS. Qaf/50: 45 artinya "Kami lebih mengetahui tentang apa yang mereka katakan, dan engkau (Muhammad) bukanlah seorang pemaksa terhadap mereka. Maka berilah peringatan dengan Al-Qur'an kepada siapa pun yang takut kepada ancaman-Ku".

2. Prinsip perlindungan terhadap jiwa. Hukum Islam mewajibkan memelihara dan memberikan perlindungan terhadap jiwa manusia. Oleh karena itu Islam melarang keras pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia, serta melindungi berbagai sarana yang digunakan oleh manusia untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.

3. Prinsip perlindungan akal. Dalam Islam manusia wajib memelihara akalnya karena akal mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan. Oleh karena itu, akal wajib dilindungi dari berbagai hal yang dapat merusak fungsinya, seperti meminum minuman yang memabukkan yang dapat merusak fungsi akal pikiran. Untuk itu Islam memberikan sanksi hukum bagi orang yang meminum minuman yang memabukkan , seperti yang difirmankan Allah dalam QS. Al-Maidah/5: 90 yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung".

4. Prinsip perlindungan terhadap keturunan. Islam memberikan jaminan pemeliharaan keturunan bagi manusia dengan ketentuan yang sah menurut ajaran Islam melalui perkawinan sebagai sarana untuk mendapatkan keturunan dan melarang perbuatan zina. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Isra/17: 32 yang artinya "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk".

5. Prinsip perlindungan terhadap harta. Harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu manusia dilindungi haknya untuk memperoleh harta asalkan dengan cara yang halal dan sah menurut hukum, serta benar menurut moral. Islam memberikan jaminan hak pemilikan yang sah terhadap harta manusia dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam QS. Al-Baqarah/2: 188 yang artinya "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui".

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image