Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syahlla Muthi Huwaida

Kebocoran Data: Perlindungan Terhadap Informasi Pribadi

Eduaksi | 2022-06-04 15:42:42

Menurut Undang-Undang, data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.

ilustrasi dibuat oleh Syahlla Muthi

Masyarakat Indonesia baru-baru ini dikejutkan dengan adanya berita kebocoran data pribadi melalui media sosial. Hal ini sangat dikhawatirkan oleh masyarakat, karena media sosial sudah menjadi hal yang tidak bisa terlepaskan dari kehidupan masyarakat. Berdasarkan laporan We Are Social, jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia meningkat 12,35% dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Kejadian tersebut bermula saat masyarakat mengikuti tren yaitu memposting foto KTP mereka di media sosial seperti Instagram dan Opensea. Padahal jual beli data diri sudah melanggar hukum, pelaku dan pihak-pihak terlibat bisa terkena tuntutan hukum yang berlaku di Indonesia. Bukan hanya dari foto KTP, nama lengkap atau bahkan hanya alamat rumah yang tidak sengaja terekspos bisa disalah gunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini.

Menurut akun Youtube Kok Bisa?, data pribadi per-orangnya hanya sebesar 5 Rupiah saja. Namun dengan harga 5 Rupiah data kita bisa disalah gunakan seperti kejadian yang marak saat ini yaitu didaftarkan pinjaman online. Bahkan dengan data diri yang disalah gunakan bisa digunakan untuk menipu orang lain. Dari kejadian tersebut harga dari data diri kita bisa dikatakan sangat mahal.

Masyarakat Indonesia belum memahami pentinganya keamanan terhadap data pribadi mereka. Contoh kejadiannya yaitu, para pelaku mengatasnamakan badan pemerintahan kemudian dengan iming-iming hadiah, pelaku meminta data pribadi seperti alamat, nama lengkap dan sebagainya untuk proses pengiriman hadiah tersebut dan masih banyak masyarakat Indonesia tertipu dengan hal tersebut. Hal ini bisa kita lihat dengan adanya informasi dari Kaspersky yang mendeteksi pengguna internet di Asia Tenggara bahwa upaya phising di Indonesia tergolong sangat tinggi.

Maka dari itu, dalam upaya perlindungan data pribadi, pemerintah telah membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menurut Pasal 2 Perpres 53 tahun 2017, BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Dengan adanya BSSN, masyarakat menaruh harapan terhadap peran lembaga tersebut untuk mengambil tindakan terhadap kejahatan privasi data. Tidak perlu khawatir mengenai BSSN yang berpotensi melanggar hak privasi, karena BSSN telah diatur oleh perundang-undangan mengenai pemanfaatan siber.

Perlunya Edukasi Kepada Masyarakat

Masyarakat Indonesia perlu adanya edukasi mengenai bagaimana cara melindungi data pribadi. Hal ini bisa dilakukan dengan cara kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk mengkampanyekan Gerakan Melindungi Data. Ataupun bisa dilakukan dengan cara membuka situs yang berisi informasi keamanan digital.

Namun masyarakat sendiri perlu mengetahui cara melindungi data pribadi, seperti tidak dengan mudah mengirim data pribadi kepada orang yang tidak dikenal ataupun seperti platform lainnya. Misalnya mencantumkan tanggal lahir yang tidak sesuai saat pendaftaran media sosial, memiliki password yang berbeda di setiap media sosial. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah mengikuti tren seperti mengekspos data pribadi di media sosial. Dengan melakukan hal tersebut bisa mengurangi adanya kebocoran data.

Namun bagaimana data masyarakat yang sudah disalah gunakan untuk pinjaman online?. Masyarakat bisa mengajukan pengaduan kepada Lembaga Otoritas Jasa Keuangan, cara melaporkannya bisa dengan email pengaduan [email protected] atau langsung menghubungi WA 081157157157.

Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kejadian kebocoran data semakin berkurang kedepannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image