Tingkat Aborsi Tinggi, Dimana Hati Nurani?
Eduaksi | 2022-06-03 18:36:16Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)
Elsa Yasinta (Mahasiswa Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Unissula)
Aborsi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan guna menghilangkan nyawa janin di dalam kandungan atau dalam segi medis dikenal dengan istilah Abortus. Aborsi yang dilakukan biasanya tidak hanya karena kehamilan di luar pernikahan tetapi juga di dalam pernikahan, oleh wanita yang berstatus istri, dan keduanya merupakan fenomena laten yang cenderung ditutupi oleh pelaku. Salah satu hal yang menyebabkan seseorang melakukan aborsi ialah pergaulan bebas.
Pergaulan bebas yang terjadi antara laki-laki dan perempuan di luar nikah, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa saat ini sangat mengkhawatirkan. Hal ini disebabkan melemahnya nilai-nilai agama yang terjadi pada sebagian masyarakat, ditambah dengan semakin berkembangnya teknologi informasi untuk memudahkan akses menemukan informasi yang terkadang disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya oleh kalangan remaja. Apalagi media massa yang tak henti-hentinya menyuguhkan kehidupan yang glamor, bebas dan serba hedonis juga menyeret generasi muda ke jurang kehancuran. Perubahan gaya hidup seperti ini telah menyebabkan peningkatan kehamilan pranikah. Ditambah lagi dengan adanya stimulasi seksual dari lingkungan berupa tayangan media massa yang secara umum merupakan komersialisasi hiburan yang lebih mengkampanyekan aspek kenikmatan seks dari pada aspek tanggung jawabnya. Hal-hal seperti itu yang dapat merusak ketahanan remaja dalam menghadapi rangsangan seksual yang berlebihan sehingga memicu kehamilan di luar nikah, karena beberapa alasan tertentu, seperti rasa takut ketahuan atau malu apabila diketahui oleh orang tua, harus melanjutkan sekolah, maka mereka menempuh dengan jalan aborsi untuk menghilangkan janin yang ada di dalam kandungan tersebut. Padahal, tindakan aborsi dilarang dalam sistem hukum di Indonesia. Meskipun demikian, masih banyak kasus aborsi yang terjadi sekarang ini. Menurut Data statistis BKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) menunjukkan bahwa sekitar 2.000.000 kasus aborsi terjadi setiap tahun di Indonesia. Hal tersebut tentu sangat memprihatinkan. Berikut ini contoh kasus aborsi yang terjadi di Indonesia:
1. Kasus Aborsi yang terjadi di Surabaya, dengan ditemukannya janin di Sungai Genteng Kali, Surabaya, pada Selasa, 17 September 2019, dengan pelaku yakni kakek dan ibu dari janin tersebut.
2. Kasus aborsi yang dilakukan oleh sepasang kekasih di Medan dengan menguburkan bayinya yang baru lahir pada 21 Mei 2022 dan diduga telah mati di dalam kandungan karena obat yang dikonsumsi oleh sang ibu sejak 20 Mei 2022 guna menggugurkan kandungannya.
Kasus Aborsi semacam itu tentu merupakan salah satu tindakan pelanggaran HAM. Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati pada diri setiap manusia sejak dalam kandungan hingga dilahirkan yang berlaku seumur hidup, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, status, jabatan sehingga indivudu tersebut dapat mengembangkan dirinya seutuhnya sebagai manusia. Sedangkan pelanggaran HAM menurut pasal 1 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999, adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Berkaitan dengan salah satu bentuk HAM yakni hak untuk hidup atau mempertahankan kehidupan, aborsi tentu menjadi salah satu tindakan pelanggaran HAM. Selain itu, di dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sebenarnya juga telah dimuat perlindungan terhadap hak janin dalam pasal 53, yang menyatakan bahwa setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Menurut Pasal Pasal 75 ayat (1) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, aborsi dilarang terkecuali ada indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban pemerkosaan. Dalam hal ini, juga terdapat ketentuan lebih lanjut dalam Pasal 76, bahwa aborsi yang dimaksud dalam pasal 75 hanya dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
1. Sebelum kehamilan nerumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.
2. Oleh tenaga Kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan.
4. Dengan izin suami, korban pemerkosaan dan
5. Penyedia layanan Kesehatan yang syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarkan penjelasan tersebut, para korban pemerkosaan dapat melakukan aborsi apabila dilakukan sesuai peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, apabila tindakan aborsi dilakukan dengan tidak sesuai atau diluar ketentuan perundang-perundangan yang terkait, maka tindakan tersebut dapat dijerat hukum pidana.
Dalam Al-Qur’an juga dijelaskan secara umum dalam QS. al-An’am (6): 151, yang berbunyi:
قُلْ تَعَالَوْا اَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ اَلَّا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًاۚ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ ۚوَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَۚ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ
Yang Artinya: Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti. (QS. al-An’am (6): 151)
Selain itu juga dijelaskan dalam QS. Al-Isra: 31 dan 33, yang berbunyi:
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا
Yang Artinya: Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar. (QS. Al-Isra: 31)
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا
Yang Artinya: Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. Al-Isra: 33).
Dari ayat-ayat Al-Qur’an di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Allah melarang tindakan pembunuhan (seperti contoh Aborsi) kecuali dengan alasan yang benar. Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita sebagai warga negara Indonesia yang taat terhadap peraturan untuk bisa menjauhkan diri dari hal-hal yang negatif seperti halnya tindakan aborsi (kecuali demi kebaikan ibu dan janin). Untuk itu, hal yang dapat kita lakukan agar terhindar dari hal negatif tersebut yakni:
- Lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
- Memilih pergaulan yang baik.
- Menanamkan sikap yang jujur dan bertanggung jawab.
- Berpakaian yang sopan ketika bepergian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
- Sebagai orang tua, harus memberikan pengawasan yang cukup untuk anak-anaknya agar tidak salah dalam memilih pergaulan.
Sekian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.