Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas I Palembang

Pembangunan Zona Integritas Staf Ahli Menteri Kunjungi Bapas Palembang

Politik | Friday, 03 Jun 2022, 12:04 WIB

Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Iwan Kurniawan dalam kunjungannya ke wilayah Sumatera Selatan menyempatkan diri untuk mengunjungi Bapas Kelas I Palembang pada Kamis (2/6). Sebelumnya, Iwan terlebih dahulu memberikan penguatan kepada seluruh tim Pembangunan Zona Integritas Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan.

Usai memberikan penguatan, Iwan bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Harun Sulianto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto dan Kepala Divisi Administrasi Idris melakukan peninjauan ke beberapa UPT di wilayah Kota Palembang salah satunya Bapas Kelas I Palembang.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Palembang Sudirwan beserta Ketua Tim ZI Kurniawan Wawondos serta pejabat struktural Bapas Kelas I Palembang. Secara bersama kemudian, Iwan meninjau sarana dan prasarana serta kesiapan dalam hal pelayanan serta inovasi Bapas Kelas I Palembang yang telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2021 lalu.

Kepala Bapas mengungkapkan meski tahun ini Bapas Palembang belum akan diajukan untuk meraih predikat WBBM namun dirinya bersama segenap pegawai akan terus melakukan perbaikan serta melengkapi seluruh syarat dan data dukung demi mempertahankan predikat WBK, “Semoga dengan kunjungan ini dapat meningkatkan motivasi seluruh pegawai untuk bersama-sama mempertahankan predikat WBK pada tahun ini.” ujar Sudirwan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image