Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Feri Puji Lestari

Gloria Natrapadja Hamel, Warga Negara Prancis yang Bergabung dalam Paskibraka Nasional tahun 2016

Info Terkini | 2022-06-02 11:36:35
Gloria Natrapadja Hamel

Dr. Ira Alia Maerani, S.H,. M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Feri Puji Lestari (Mahasiswa Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Unissula)

Pada Agustus 2016 lalu, Indonesia memiliki masalah mengenai status kewarganegaraan. Status dwikewarganegaraan atau yang biasa disebut bipatrid pada Gloria Natapradja Hamel menjadi perbincangan yang kontroversial. Gloria Natapradja lahir dari pasangan suami istri campuran. Gloria lahir pada 1 Januari 2020 di DKI Jakarta. Ayah Gloria, Didier Andre Aguste Hamel, adalah warga negara Prancis, dan ibu Gloria, Ira Hartini, adalah warga negara Indonesia.

Tercatat,GloriamemegangpasporberkewarganegaraanPrancis nomor 14AA66042 yang berlaku sejak 20 Februari 2014 sampai 19 Februari 2019 dan pemegang KITAP Nomor 2D21JE0099-Q, yang berlaku sampai 18 Juli 2021.

Isu permasalahan kewarganegaraan Gloria mencuat setelah siswi SMA Islam Dian Didaktika tidak diperbolehkan menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pada hari kemerdekaan NKRI pada 17 Agustus 2016.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Gloria adalah warga negara Prancis karena memegabg paspor dari negara tersebut.

Status kewarganegaraan Gloria sebagai warga negara Prancis dipertegas kembali dengan surat tertanggal 15 Agustus 2016, nomor AHU.4.AH.10.01123, dari Direktorat Jenderal Kehakiman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perihal permohonan Status kewarganegaraan atas nama Gloria Natapradja Hamel.

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita pelajari terlebih dahulu mengenai asas kewarganegaraan serta asas kewarganegaraan apa saja yang berlaku diindonesia.

ASAS KEWARGANEGARAAN

Asas kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur status kewarganegaraan seseorang. Penting bagi seseorang untuk mendapatkan perlindungan hukum dari suatu negara, serta menerima hak dan kewajibannya. Peraturan kewarganegaraan diatur oleh hukum dan peraturan perundang-undangan dari negara itu sendiri. Peraturan perundang-undangan tersebut kemudian dijadikan sebagai dasar penentuan status kewarganegaraan seseorang. Dan perlu diketahui bahwasannya setiap warga negara memiliki budaya, sejarah, dan tradisi yang berbeda satu dengan lainnya.

Berikut adalah jenis asas kewarganegaraan yang diterapkan negara-negara di dunia :

1. Asas Ius sanguinis (law of the blood)

Ius Sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang ditentukan berdasarkan pertalian darah dengan orangtuanya atau keturunan.

2. Asas Ius Soli (law of the soil)

Ius Soli adalah asas kewarganegaraan yang ditentukan berdasarkan wilayah tempat orang tersebut lahir.

3. Asas Naturalisasi

Asas naturalisasi adalah asas kewarganegaraan yang didapat berdasarkan permohonan untuk menjadi warga negara suatu negara.

Sedangkan Kewaganegaraan dalam prespektif islam adalah sebagai berikut :

Meskipun Negara Islam berdasarkan ideologi, namun dalam pendirian status kewarganegaraan adalah Berdasarkan wilayahnya atau berimigrasi ke dalam wilayahnya.

Terdapat dalam Al-Qur`an surah al-anfal 72 :

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ اٰوَوْا وَّنَصَرُوْٓا اُولٰۤىِٕكَ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَلَمْ يُهَاجِرُوْا مَا لَكُمْ مِّنْ وَّلَايَتِهِمْ مِّنْ شَيْءٍ حَتّٰى يُهَاجِرُوْاۚ وَاِنِ اسْتَنْصَرُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ اِلَّا عَلٰى قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya :

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrahmeninggalkan negerinya, berjuang dengan mengorbankanharta dan jiwaraganya di jalan Allah, dan orang-orangyang memberikan suaka dan pertolongan kepadaorang-orang yang berhijrah tersebut, mereka ini satu samalain sudah terikat dalam ikatan setia kawan.

Ayat ini meletakan prinsip dasar dalam perundang-undangan Islam yaitu:

a. Negara wajib melindungi segenap orang-orang yang berada di tanah tumpah darah negara islam.

b. Kaum muslim yang berada di negara bukan islam, negara tidak

wajib melindungi, tetapi dijalin persaudaraan islam

AKIBAT ADANYA ASAS KEWAGANEGARAAN

Perbedaan asas kewarganegaraan yang digunakan oleh setiap negara di dunia melahirkan masalah baru mengenai status kewarganegaraan. Diantaranya :

a. Apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut ius sanguinis.

b. Bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan, apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut ius sanguinis, sedangkan dia lahir di suatu negara yang menganut ius soli.

Adapun asas-asas yang dianut dalam UndangUndang Kewarganegaraan Republik

Indonesia ini sebagai berikut:

a. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara. tempat kelahiran.

b. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

c. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Kembali dengan permasalahan kewarganegaraan gloria, Gloria memiliki paspor Prancis. Terdapat

peluang bagi anak-anak yang lahir dari salah satu dari orang tua Prancis untuk menjadi warga negara di negara tersebut. anak yang lahir di luar Prancis, dengan setidaknya satu orang tua adalah warga negara Prancis adalah warga negara Prancis. Bagi yang ingin menjadi warga negara Prancis, cukup satu tahun menikah dengan warga negara Prancis. Tidak ada persyaratan tempat tinggal bagi pasangan campuran untuk memperoleh kewarganegaraan Prancis. Prancis mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda.

Mempunyai paspor Prancis menimbulkan konsekuensi Gloria sudah menjadi Warga Negara Prancis, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa:

“Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.”

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 23 huruf h UU No. 12 Tahun 2006 mengatur bahwa:

“Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.”

Gloria lahir pada tahun 2000, untuk itu ia mengikuti kewarganegaraan ayahnya. tunduk pada UU No. 62 Tahun 1958. Namun, dengan hadirnya UU No. 12 Tahun 2006 membuat Negara Indonesia menganut kewarganegaraan ganda terbatas, mendesak Indonesia untuk mengadopsi kewarganegaraan ganda terbatas. Dimana berdasarkan Pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006 mengatur bahwa:

“Anak yang lahir ... dan anak yang diakui atau diangkat secara sah ... dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.”

Namun, Gloria belum terdaftar dalam waktu empat tahun sejak diundangkannya undang-undang ini. Oleh karena itu, ia tidak terdaftar sebagai warga negara Indonesia dan diakui sebagai warga negara Prancis mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Menilik permasalahan ini, pemerintah harus mempermudah untuk memperoleh persyaratan kewarganegaraan bagi orang-orang yang memiliki garis keturunan darah. Persyaratannya adalah bahwa anak dari perkawinan campuran secara otomatis memenuhi syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia tanpa perlu orang tua mendaftarkan anaknya pada instansi terkait.

Meski demikian, Gloria tetap diizinkan untuk bergabung dalam pasukan pengibar bendera pada 17 agustus 2016 dengan berbagai pertimbangan. Setelah kejadian itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memastikan anggota Paskibraka kontingen Jawa Barat itu segera menjalani proses naturalisasi untuk menjadi warga negara Indonesia yang sah. Gloria sendiri diketahui telah menyerahkan surat pernyataan bermaterai bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia. Namun, ini tidak akan diakui sampai Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia memutuskan dengan secara sah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image