Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

TPU Perikanan Fasilitasi KUR untuk Pelaku Usaha Ikan Kering di Aceh Besar

Bisnis | Thursday, 07 Oct 2021, 15:07 WIB
Kepala Seksi P2HP Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Fitriani, menyaksikan penyerahan akad KUR Kepada Debitur, Pelaku Usaha Ikan Kering, Kamis, (7/10/2021). Foto Wulantari

Banda Aceh - Tenaga Pendamping Usaha atau disingkat TPU Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), wilayah kerja Provinsi Aceh, memfasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha pengolahan ikan kering, Kamis, (7/10/2021).
KUR Mikro yang disalurkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) unit Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, kepada Zuhra (40 tahun), pelaku usaha ikan kering di Layeun, Kecamatan Leupung tersebut, difasilitasi oleh TPU Aceh setelah sebelumnya dilakukan pembinaan manajemen usaha.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh yang diwakili oleh Kasie P2HP Fitriani, menyaksikan secara langsung penyerahan akad pembiayaan KUR oleh pihak BSI kepada debitur yang juga mendapatkan pendampingan dari TPU KP.
"Alhamdulillah hari ini pembiayaan KUR Mikro telah disalurkan oleh Bank BSI bagi pelaku usaha sektor Kelautan dan Perikanan,semoga KUR di Aceh semakin lancar untuk usaha perikanan," ujar Fitriani.
Ia berharap agar bank penyalur KUR dapat memenuhi kebutuhan permodalan usaha pelaku perikanan sesuai dengan prosedur yang ada. Sehingga daya serap KUR sektor Kelautan dan Perikanan bisa meningkat.
TPU adalah personil yang bertugas untuk mendampingi pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam memperbaiki pola pengelolaan usaha, utamanya dalam aspek keuangan usaha dan akses pembiayaan kepada lembaga keuangan.
Dirjen PDSPKP menargetkan pembinaan pelaku usaha pada tahun 2021 bisa mencapai 1.200 debitur/pelaku usaha yang mendapatkan pembiayaan terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR). (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image