Lapas Pagar Alam Mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA)
Info Terkini | 2022-05-31 18:02:48Pagar Alam – Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel, Jalaluddin mengikuti “Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA)” oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Selasa (31/05/2022).
Bertempat di Villa Dempo Flower kota Pagar Alam, Kegiatan dibuka oleh Walikota Pagar Alam, tetapi beliau berhalangan hadir yang kemudian diwakilkan oleh asisten I Bapak dahnial nasution.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan membacakan sambutan bapak Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan yang dibacakan oleh Kepala Divisi Imigrasi untuk mengajak para peserta agar berpikir bagaimana Tim Pora tidak hanya mengawasi tetapi juga menarik orang asing sehingga dapat berpengaruh terhadap sektor-sektor lain misalnya sektor penginapan dan sektor kuliner sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan rapat ini sendiri dipimpin oleh bapak Kakanim Muara Enim. Bapak Kakanim Muara Enim berpesan bahwa “pengawasan keimigrasian tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, oleh karena itu dibentuklah Tim Pora agar bisa bersinergi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing”, ujarnya.
Rapat ini sendiri dilaksanakan dengan tujuan dalam rangka meningkatkan koordinasi pengawasan orang asing di lingkungan Kota Pagar Alam, Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang.
Peserta rapat kordinasi Tim Pora ini sendiri meliputi 44 peserta undangan yang berasal dari Kota Pagar Alam (15 peserta), Kabupaten Empat Lawang (14 peserta) dan Kabupaten Lahat (15 peserta).
#kemenkumham
#kumhamPASTI
#KanwilKemenkumhamSumsel
#LapasPagaralam
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.