Masalah Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia
Eduaksi | 2022-05-31 14:02:44Penulis :
- Dr. Ira Alia Maerani (Dosen FH Unissula)
- Andre Budi Setyawan (Mahasiswa PBSI Unissula)
Pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral pengikatan pria dan wanita supaya menjadi pasangan suami istri yang sah. Pernikahan merupakan sunnah rasul agar menjadi pasangan yang sah dan terhindar dari maksiat. Tujuan pernikahan yaitu membentuk keluarga(rumah tangga) dan ibadah. Pernikahan merupakan ibadah dan setengah dari agama “Dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang diberi rizki oleh Allah SWT seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah pada separuh agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh sisanya” (HR. Thabarani dan Al-Hakim 2/161)”.
Namun, akhir-akhir ini banyak permasalahan tentang pernikahan, salah satunya yaitu pernikahan sesama jenis, LGBT atau penyuka sesama jenis masalah penyimpangan seksual. Di Indonesia mulai ramai akan LGBT dan juga sampai menikah. Pendudukan di Indonesia mayoritas beragama islam, dalam ajaran islam pernikahan/perkawinan sesama jenis dilarang, pernikahan sesama jenis dosanya lebih besar dari zina. Penyuka sesama jenis sudah ada sejak zaman Nabi Luth As, kaum Sodom adalah awal mula adanya homoseksual, kaum Sodom terkena azab yaitu gempa bumi yang kuat dan angina kencang bersama hujan batu yang menghancurkan kota Sodom dan penduduknya. Nabi Muhammad saw menerangkan banyak sekali hukuman bagi pelaku LGBT, salah satunya yaitu “Laknat Allah terhadap pelaku LGBT di hari kiamat nanti Allah tidak akan melihat dan memandang mereka, berdasarkan hadist nabi, dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allah ta’ala tidak akan melihat seorang lelaki yang menyetubuhi lelaki lain homoseksual atau menyetubuhi wanita dari duburnya.” (HR. Tirmidzi no. 1165).”
Indonesia merupakan negara hukum, jadi segala perbuatan dan tingkah laku harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku termasuk mengenai pernikahan atau perkawinan. Undang-undang yang mengatur pernikahan yaitu undang-undang no.1 pasal 1 tahun 1974 tentang pernikahan atau perkawinan. Menurut undang-undang pernikahan atau perkawinan, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa(pasal 1 UU perkawinan). Jadi, pernikahan atau perkawinan yang sah di Indonesia adalah pernikahan antara pria dengan wanita, sedangkan pernikahan sejenis tidak berlaku di Indonesia karena bertentangan dengan agama dan undang-undang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.