UKK Musi Rawas Diserbu Pemohon Paspor Umroh
Info Terkini | Monday, 30 May 2022, 12:55 WIBMusi Rawas – (30/5) Suasana Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kemenkumham Sumsel di Kabupaten Musi Rawas yang biasa lengang hari ini tampak padat dan ramai. Ternyata hari ini terdapat 30 Orang Calon Jamaah Umroh dari PT. Fidya Tour yang berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu datang membuat paspor untuk keberangkatan umroh.
Desi Febriza selaku Koordinator Calon Jamaah Umroh menyampaikan, “Kami dari Curup lebih memilih membuat paspor di Musi Rawas karena pelayanannya cepat, petugasnya ramah, dan jaraknya lebih dekat daripada harus ke Bengkulu. Kami sangat senang sekarang imigrasi sudah ada di Musi Rawas jadi masyarakat tidak harus jauh-jauh ke Bengkulu.”
Yuli Prihantono, Penyelia pada UKK Imigrasi Kemenkumham Sumsel di Kabupaten Musi Rawas menyampaikan, “Saat ini memang terjadi peningkatan pemohon paspor di UKK Musi Rawas yang didominasi oleh calon jamaah umroh. Hal ini dikarenakan persyaratan untuk ibadah umroh yang semakin mudah karena tidak perlu karantina lagi, sehingga minat masyarakat meningkat.”
Secara terpisah Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Made Nur Hepi Juniartha menyampaikan “UKK Imigrasi yang ada di Kabupaten Musi Rawas adalah bagian dari Kantor Imigrasi Muara Enim. Saya bersyukur ternyata mendapat sambutan positif dari masyarakat dan kehadiran kami di sana membawa manfaat bagi masyarakat.”
Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel saat ini memiliki 2 Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang berada di Kabupaten Musi Rawas yang telah beroperasi sejak tahun 2018 dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang beroperasi sejak tahun 2019.
Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.