Transparansi dan Akuntabilitas BPKH Pastikan Dana Haji Aman
Lomba | 2021-10-05 22:13:38Amanah dana haji masyarakat menjadi hal yang sangat perlu dijaga oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 yang mengamanatkan kepada BPKH untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji secara terpisah dari operator penyelenggara kegiatan haji (Kemenag) untuk menjunjung transpirasi dan berasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan dan nilai manfaat. Maka dari itu kewajiban menjaga transparansi dan akuntabilitas dana selalu diutamakan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus menjaga transparansi pengelolaan dana haji untuk menjamin dana tersebut aman. Hal itu terbukti dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun, transparansi pengelolaan dana haji dilakukan dengan diseminasi publik. Hal itu sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah serta peraturan presiden untuk publikasi kepada stakeholder, dan media massa baik itu media cetak maupun media online yang ada saat ini.
BPKH telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). WTP ini merupakan yang ketiga kalinya disematkan secara berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan Keuangan Tahun 2018. BPKH dalam hal pengelolaan dana haji diyakini telah melakukan yang terbaik, ini dilihat dari dana kelolaan dan nilai manfaat tetap tumbuh. Adapun posisi dana haji yang dikelola BPKH. Dilansir dari bpkh.go.id sampai dengan bulan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56 persen atau menjadi sebesar Rp144,91 triliun, terdiri dari Rp141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,58 triliun Dana Abadi Umat. Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal dua kali BPIH. Dalam realisasinya, tahun 2020 rasio likuiditas wajib terjaga di angka 3,82 kali BPIH, yang berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji mendekati empat kali pelaksanaan haji.
Masalah lain yang muncul mengenai pembatasan pemberangkatan jamaah pada saat Covid19 yang saat itu pembatasan kuota jemaah haji hanya untuk 60.000 jemaah saja, yang meliputi warga Arab Saudi maupun orang asing yang sudah tinggal di Arab Saudi.Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji dikarenakan saat itu belum ada kejelasan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021. Keputusan itu menyebabkan banyak kritikan masuk kepada BPKH yang mempertanyakan transparasi data diantaranya adalah tidak ada investasi dana haji yang dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur
Mengenai masalah investasi BPKH menjamin dana haji yang tersimpan dipastikan aman. Dalam pengelolaan dana haji, BPKH tidak memiliki investasi atau menempatkan dana di instrumen berisiko tinggi. Alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low to moderate. Ketentuan undang-undang, alokasi aset yang dapat dilakukan BPKH maksimal 30 persen di perbankan syariah, 35 persen di surat berharga atau sukuk, 5 persen di emas, 20 persen investasi langsung, dan 10 persen di investasi lainnya. saat ini semua aman karena investasinya hanya sebatas surat berharga, surat-suratnya yang saat ini ada hampir 90 persen. Kemudian ada di investasi lainnya seperti reksadana dan penempatan di luar negeri. Maka dari itu persoalan tiadanya keberangkatan jemaah haji Indonesia pada musim haji 2021 sudah terjawab dengan jelas dan dipastikan pihak BPKH bertanggung jawab akan hal tersebut.
Untuk kedepannya diharapkan BPKH selalu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk selalu amanah menjaga dana haji. Transparasi dan Akuntabilitas data harus terus ditingkatkan serta pengauditan data yang secara rutin dilakukan untuk membuktikan hasil olah data yang dapat dipertanggungjawabkan dan menuntaskan masalah-masalah baru yang mungkin akan terjadi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dengan masyarakat sehingga dapat memenuhi harapan publik.
#bpkhwritingcompetition
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.