Praktisi Humas
Bisnis | 2021-10-05 13:49:02Hubungan masyarakat adalah prilaku atau sikap untuk menjadi tetangga dan warga yang baik (to be a good neighbour and citizen) dengan tugasnya membuat kesan baik (citra positif), memberikan pengertian dalam bentuk informasi, penerangan, penjelasan, menciptakan ketertarikan, dan membangun atau menciptakan simpati publik. Sedangkan contoh kegiatan Humas adalah melobi, berbicara di depan publik atau melakukan pembicaraan publik (public speaking), menyelenggarakan acara, dan membuat pernyataan tertulis seperti rilis berita.
Praktisi Humas perusahaan berfungsi:
1. Membantu bagian pemasaran dengan cara menciptakan pandangan konsumen yang positif terhadap perusahaan.
2. Bertanggung jawab membina hubungan harmonis antara manajemen dan karyawan.
3. Bertindak sebagai penghubung antara perusahaan dengan badan-badan pemerintah.
4. Bertanggung jawab untuk membina hubungan yang harmonis dengan masyarakat dimana perusahaan berada.
Tugas pokok seorang praktisi humas :
1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi.
2. Menyusun rencana kerja, anggaran dan jadwal kegiatan Bagian Pengumpulan informasi dan dokumentasi.
3. Mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi.
4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
5. Mengumpulkan, menganalisa informasi/ opini masyarakat dan lembaga dan menyampaikan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan.
6. Menerima keluhan masyarakat dan meneruskannya kepada pimpinan lembaga/ instansi terkait serta menyusun dan memberikan tanggapan terhadap keluhan masyarakat.
7. Mengelola dan menganalisa kotak saran internal dan eksternal.
8. Mendokumentasikan audio visual kegiatan pimpinan.
9. Menyelenggarakan dan mengelola komunikasi internal di lingkungan organisasi dan karyawan.
10. Membina dan mengkoordinasikan kegiatan kehumasan.
11. Menyusun, menganalisa klipping pemberitaan sebagai bahan pengambilan kebijakan pimpinan.
12. Mempersiapkan bahan-bahan pameran.
13. Mendistribusikan penerbitan internal.
14. Mengelola administrasi sambutan.
15. Mengarsip bahan sambutan dan klipping berita.
16. Mengelola administrasi publikasi televise dan kaset rekaman.
17. Mengelola data dinding Bagian Humas.
18. Melaksanakan tata usaha Bagian Humas.
19. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.