Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Erny Febriyanti

Tantangan Kompetensi Guru di Era Pandemi

Guru Menulis | Monday, 04 Oct 2021, 12:50 WIB

Guru merupakan salah satu profesi dengan jabatan yang profesional. Dikatakan jabatan profesional jika memenuhi kompetensi-kompetensi yang mendukung dalam menjalankan pekerjaannya. Kompetensi guru dicantumkan dalam Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Ketika guru memiliki keempat kompetensi tersebut maka keberhasilan peserta didik akan tercapai. Keempat kompetensi tersebut akan dijelaskan sebagai berikut.

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan dalam mengaplikasikan teori kedalam praktik meliputi melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengolaan dalam pembelajaran. Selain itu, dalam kompetensi ini guru harus melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa dan membantu siswa dalam mengembangkan potensi yang mereka miliki. Jika dikaitkan dengan kondisi pandemi saat ini, dalam melakukan semua itu harus disesuaikan dengan beberapa hal. Pertama dalam melakukan perancanaan, guru harus melakukan observasi baik terhadap siswa maupun kelengkapan sarana prasarana di sekolah meliputi media, aplikasi, bahan ajar, metode pembelajaran yang digunakan agar tujuan pembelajaran tercapai. Media pembelajaran yang bisa digunakan dapat berupa video pembelajaran, e-comic, poster, e-modul, dan masih banyak lagi. Adapun dalam pemilihan metode pembelajaran bisa menggunakan metode diskusi, presentasi, dan membuat project. Aplikasi pembelajaran pun mulai beragam diantaranya google classroom, schoology, padlet, edpuzzel, zoom meeting dan tentunya masih banyak lagi aplikasi yang serupa. Selanjutnya ditinjau ulang kelebihan dan kekurangannya agar siswa dan guru tidak merasa kesulitan. Selain itu dalam proses evaluasi pun berbeda ketika sedang pembelajaran tatap muka. Evaluasi dalam pembelajaran masa pandemi meliputi kognitif yang dapat dilihat dari nilai tugas atau ujian yang dikumpulkan melalui file tertentu, psikomotorik yang dapat dilihat melalui sesi diskusi atau presentasi melalui aplikasi video conference, dan afektif yang dapat diobservasi melalui ketepatan waktu dalam mengikuti pembelajaran dan pengumpulan tugas, komunikasi dan interaksi ketika pembelajaran, menjawab ketika ada yang bertanya, dan menjawab salam.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian adalah kemampuan yang berkaitan dengan karakter guru meliputi supel, ramah, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, empati, berakhlak mulia, dan lainnya. Guru harus bisa menjadi panutan untuk para siswanya. Di dalam masa pandemi, kompetensi kepribadian guru lebih dituntut dalam hal komunikasi. Komunikasi dalam memberikan motivasi kepada siswa, memberikan empati jika ada siswa yang mengalami masalah dalam pembelajaran daring, memberikan pengajaran yang ramah terkhusus jika menggunakan video conference agar siswa pun terbawa suasana yang semangat dan nyaman dalam belajar. Melalui kompetensi ini diharapkan guru tidak hanya memberikan hal yang bersifat teoritis dan praktis namun memberikan makna nilai-nilai kehidupan juga.

3. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesioanal adalah kemampuan dalam mengelola dan menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai seorang guru. Guru harus mampu memahami materi pelajaran yang akan disampaikan, menguasai setandar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD), serta mengembangkan materi pelajaran yang kreatif dengan memaksimalkan penggunaan teknologi. Di masa pandemi ini dengan segala keterbatasan guru harus kreatif dalam menyampaikan pembelajaran kepada siswa guna mencapai tujuan pembelajaran yang diinginkan. Kreativitas guru dapat meliputi pengembangan bahan ajar melalui beberapa aplikasi seperti flipbuilder, animaker video, articulate studio, prezi, powtoon, membuat e-comic, dan masih banyak lagi.

4. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah kemampuan menjaga sikap dengan melakukan komunikasi dan interaksi kepada siswa, orangtua, dan masyarakat. Dalam kompetensi ini, guru diharuskan bersifat objektif tanpa ada sikap diskriminasi baik terkait latar belakang, ras, kondisi fisik, status sosial dan lainnya. Guru dituntut netral dan mampu beradaptasi dengan sosial budaya apapun. Di masa pandemi ini guru dituntut memiliki kepekaan yang lebih tinggi terhadap keadaan. Kepekaan yang dimaksud meliputi komunikasi bersama orangtua siswa mengenai keadaan siswanya dan berdiskusi untuk melahirkan solusi yang tepat. Selain itu, jika guru mengadakan pembelajaran secara luring dengan mengunjungi setiap rumah siswa, guru harus meminta izin terlebih dahulu kepada masyarakat di daerah rumah siswa tersebut sehingga pembelajaran di tengah kondisi pandemi tetap berjalan dengan kondusif.

Berdasarkan pemaparan tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa kompetensi guru di dalam undang-undang tersebut melahirkan kompetensi baru karena harus beradaptasi dengan kondisi pandemi. Kompetensi baru yang harus guru miliki di era pandemi ini diantaranya sebagai berikut.
a. Kompetensi dalam penguasaan IPTEK dan literasi.
b. Kompetensi dalam mengelola kelas menggunakan aplikasi pembelajaran daring.
c. Kompetensi komunikasi dan sosial yang lebih intens terkhusus bersama orangtua murid.

Oleh karena itu, tantangan kompetensi guru di masa pandemi ini bisa menjadi peluang untuk melahirkan kompetensi guru yang lain. Guru dapat lebih mengeksplor kreativitasnya melalui tuntutan pembelajaran daring saat ini. Tentunya dalam melahirkan kompetensi guru sesuai era pandemi dibutuhkan peran dari pemerintah pula yang memfasilitasi adanya pelatihan bagi guru agar semakin siap dalam menjalani tantangan tersebut. Tantangan di era pandemi bukan menjadi sebuah halangan, namun adanya tantangan menjadi sebuah peluang untuk guru berkembang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image