Peran Strategis BPKH bagi Kemaslahatan Umat
Lomba | 2021-10-03 09:52:28Terdapat fakta menarik mengenai luasnya kebermanfaatan Dana Abadi Umat (DAU) BPKH RI. Kebermanfataanya sendiri mungkin pernah dirasakan oleh lingkungan dan orang di sekitar kita. Lalu darimanakah dana ini berasal? Dana Abadi Umat atau dapat kita sebebut DAU pada dasarnya berasal dari hasil efisiensi atau penghematan biaya penyelenggaraan ibadah haji dan sumber lain yang halal. Nilai manfaat atau hasil pengembangan DAU akan digunakan sebagai sumber pendanaan untuk program dan kemaslahatan umat Islam.
Mengingat sumber DAU sendiri berasal dari dana umat maka BPKH sangat memperhatikan aspek syariah, kehati-hatian dan juga akuntabilitas. Sedangkan program kemaslahatan yang sumber dananya dari nilai manfaat DAU pelaksanaannya dilandasi oleh maqashid syariah, yakni Hifdzu din untuk melindungi keimanan dan keagamaan umat Islam, Hifdzu nafs untuk melindungi jiwa dan kehidupan kemanusiaan, Hifdzu aql untuk melindungi dan mengembangkan akal dan pikiran, Hifdzu mal untuk melindungi harta dan hak kepemilikan,serta Hifdzu nasab untuk melindungi keturunan dan kekerabatan.
Proses pendistribusian program kemaslahatan yang dicanangkan oleh BPKH dilakukan secara langsung dan tidak langsung serta berkolaborasi dengan lembaga-lembaga yang terpercaya untuk meluaskan manfaat serta memastikan tepat sasaran. Lembaga yang menjalin kerjasama dengan BPKH RI antara lain MUI, Kementerian Agama, Forum BPS BPIH, Forum Zakat, Organisasi Masyarakat Islam, dan lain-lain.
Pada tahun 2019 pendistribusia manfaat DAU sudah menyebar di beberapa wilayah yang ada di Indonesia seperti, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatang, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara. Dengan realisasi dana sebesar 156,54 Miliar termasuk Rp120 miliar untuk penambahan fasilitas akomodasi jemaah lanjut usia di Arab Saudi. Sedangkan untuk program kemaslahatan lainya seperti Pendidikan dan Dakwah sebesar Rp3,96 miliar; Sarana Prasarana Ibadah sebesar Rp6,49 miliar; Kesehatan Rp13,78 miliar; dan Sosial Keagamaan sebesar Rp0,84 miliar.
Sejauh ini program kemaslahatan yang di jalankan oleh BPKH mencakup beberapa bidang diantaranya pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, kesehatan sosial keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Komitmen BPKH RI dalam pelaksanaan program kemaslahatan dapat dirasakan langsung oleh pesantren seperti pemberian beasiswa pendidikan bagai para santri, dan pembngunan fasilitas belajar.
Program kemaslahatan yang di jalankan oleh BPKH juga berlandasan undang-undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan dan pada tahun 2020 diterbitkan peraturan BPKH nomor 4 tentang perubahan kedua atas peraturan BPKH nomor 7 tahun 2018, dimana kegiatan kemaslahatan ditambah dengan tanggap darurat. Bukti nyata kemaslahtan DAU juga dapat kita lihat dari peran nyata BPKH RI dalam membantu proses pemulihan dan rehabilitasi Palu, Sigi dan Donggala. Korban bencana gempa bumi, yang disertai tsunami dan likuifaksi juga dapat merasakan manfaatan nya secara langsung dengan telah selesainya pembangunan âKampung BPKHâpada tahun 2020 lalu.
Melihat kontribusi postif dan transparansi yang dilakukan BPKH selaku yang diamanhi untuk mengelola dana haji membuat kita semakin percaya bahwa DAU yang di kelola dengan baik dapat memberikan kemaslahatan secara nyata dan tepat sasaran.
Referensi:
https://bpkh.go.id/cdn/uploads/2021/02/Preview-Infografis-BPKH-1.pdf
https://ihram.co.id/berita/qo9gf3327/bpkh-80-persen-dana-abadi-umat-untuk-program-kemaslahatan
https://ihram.co.id/berita/qo9avq430/kemenag-dana-kemaslahatan-bpkh-bisa-bantu-pesantren
https://ihram.co.id/berita/q8ibql366/dana-haji-diusulkan-untuk-penanganan-covid19-ini-kata-pbnu
https://republika.co.id/berita/pgxrk4384/bpkh-alokaskan-rp-29-m-dana-untuk-korban-bencana
https://ihram.co.id/tags/dana-abadi-umat
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.