Angka Perceraian di Aceh Tahun 2021 Meningkat Hingga 6 Persen
Info Terkini | 2021-10-03 07:40:18Banda Aceh - Mahkamah Syar'iyah Aceh mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2021, angka perceraian mengalami peningkatan 4-6 persen.
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan pernyataan Panitera Muda Mahkamah Syariah Aceh, Syafruddin, melalui Humas Mahkamah Syariâ ah Aceh, Darmansyah Hasibuan, Sabtu, (2/9).
Meskipun tidak naik signifikan bila dibanding tahun sebelumnya, namun jumlah perkara yang ditangani oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh periode 2021 mencapai 4.302 kasus.
â Setiap tahunnya perkara perceraian di Aceh terus mengalami peningkatan. Kenaikannya rata-rata 4-6 persen setiap tahunnya dan tidak pernah menurun,â kata Darmansyah Hasibuan di Banda Aceh.
Ia juga memaparkan, daerah yang paling tinggi angka perceraian sepanjang tahun 2021 yaitu Kabupaten Aceh Utara 503 perkara, kemudian Bireuen 354 perkara dan urutan ketiga Aceh Tamiang 302 perkara.
Jika dilihat dari pihak penggugat, sejumlah 4.302 perkara perceraian di antaranya 3.288 perkara cerai gugat atau istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Kemudian 1.014 perkara lagi cerai talak yang dilakukan pihak suami terhadap istri.
Adapun faktor pemicu yang mendominasi terjadinya perceraian di Aceh, karena kurangnya tangungjawab seorang suami kepada istri.
â Rata-rata alasanya karena tidak ada tangunggjawab suami. Baik masalah nafkah rumah tangga. Ditambah lagi dengan faktor pandemi COVID-19 yang sangat mempengaruhi perekonomian dalam keluarga,â tuturnya.
Kemudian faktor lain yang sering memicu perceraian, kata Darmansyah, belakangan ini sering muncul pihak ketiga, menjadi faktor lain yang mengikuti pengaruh dari keluarga, dan lain sebagainya.
Meskipun demikian jumlah pasangan yang melakukan pernikahan selama pandemi di Aceh juga tidak surut. Sepanjang tahun 2021 sebanyak 27.910 pasangan telah melakukan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh mencatat sebanyak 27.910 pasangan calon pengantin telah melangsungkan akad nikah di KUA masing-masing daerah. (*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.