Kontribusi Nyata BPKH Untuk Kemaslahatan Umat
Lomba | 2021-10-02 21:14:49BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) merupakan sebuah badan yang secara khusus dibentuk untuk mengelola keuangan haji. Berlandaskan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji badan ini resmi dibentuk, yang kemudian dipertegas dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 74/P 2017 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji oleh Presiden Republik Indonesia.
Suatu keniscayaan bahwa Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Hal ini menyebabkan setiap tahunnya jumlah warga negara Indonesia yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat. Tetapi, kondisi ini tidak diiringi dengan kuota yang disediakan oleh pemerintah, sehingga terjadi antrian calon jemaah haji tunggu. Ternyata, peningkatan antrian ini juga berimplikasi terhadap dana haji yang semakin menumpuk.
Muncullah pemikiran dan pendapat dari berbagai kalangan bahwa dana haji ini seharusnya bisa digunakan untuk kebermanfaatan. Yaitu dengan meningkatkan nilai manfaat akumulasi dana haji guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel. Serata dapat digunakan untuk kemaslahatan umat islam.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nonor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Yaitu sumber pembiayaan program kemaslahatan berasal dari nilai manfaat pengelolaan investasi Dana Abadi Umat (DAU). Dimana Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) terus menunjukkan komitmennya dengan turut serta dalam mengatasi berbagai permasalahan umat dengan program kemaslahatan. Seperti yang telah diatur dalam PBPKH Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat DAU. Kegiatan kemaslahatan mencakup enam asnaf yakni; kebutuhan prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah serta sosial keagamaan. Bantuan disalurkan secara langsung dan tidak langsung (bekerjasama dengan mitra kemaslahatan) sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Kegiatan kemaslahatan umat ini dilaksanakan berdasarkan :
1. Pasal 10 huruf g Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji;
2. Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haj;
3. Pasal 16 Ayat 1 Perpres Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji;
4. Peraturan BPKH Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan Dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat;
5. Rencana Strategis BPKH tentang Kegiatan Kemaslahatan.
Dikutip dari https://bpkh.go.id, pada tahun 2019 BPKH telah merealisasi kegiatan kemaslahatan dengan dana yang sudah terserap Rp 156,54 miliar. Dari realisasi program kemaslahatan tersebut, sebesar Rp 131,48 miliar digunakan sebagai pelayanan ibadah haji termasuk didalamnya sebesar Rp 120 miliar untuk penambahan fasilitas akomodasi jemaah lanjut usia di Arab Saudi. Sedangkan beberapa kelompok yang sudah menerima distribusi nilai manfaat DAU adalah: Pendidikan dan Dakwah sebesar Rp 3,96 miliar; Sarana Prasarana Ibadah sebesar Rp 6,49 miliar; Kesehatan Rp 13,78 miliar; dan Sosial Keagamaan sebesar Rp 0,84 miliar.
Tidak hanya sebatas itu, pada tahun 2020, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) melalui Divisi Program Kemaslahatan dengan program kemaslahatan menyalurkan dana untuk membantu penanggulangan pandemi Covid-19 bagi masyarakat yang terdampak dengan sumber pembiayaan dari Dana Abadi Umat (DAU). Bantuan ini berupa alat pelindung diri (APD), alat kesehatan, pembuatan ruang isolasi, bantuan sembako, ventilator, disinfektan, bantuan operasional masjid, bantuan untuk da'i, imam dan marbot dan lain-lain.
Di tahun 2020 juga, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) telah selesai membangun âKampung BPKHâ yang diperuntukan bagi penyintas korban bencana gempa bumi, yang disertai tsunami dan likuifaksi. Kehadiran BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) ini membantu dalam proses pemulihan dan rehabilitasi masyarakat di daerah Palu, Sigi dan Donggala.
Salah satu sasaran strategisnya BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) adalah untuk meningkatkan kontribusi positif bagi kemaslahatan umat dengan melaksanakan program kemaslahatan melalui kerjasama dengan MUI, Kementerian Agama, Forum BPS BPIH, Forum Zakat, Organisasi Masyarakat Islam, dan lain-lain. Dalam melaksanakan kegiatan kemaslahatan, BPKH perlu menjalin kerja sama dengan lembaga yang telah berhasil melaksanakan program tersebut sehingga dapat menghasilkan dampak sosial yang lebih besar dan lebih komprehensif sehingga semakin signifikan memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat.
#BPKHWritingCompetition
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.