Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut, Bukti Dirjen Adwil Tak Berpihak pada Kepentingan Aceh
Politik | 2022-05-26 16:53:10Takengon - Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Aceh Tengah sekali gus sebagai Koordinator Seluruh Aceh, Tengku Alfata, menolak penunjukan Safrizal, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, sebagai calon penjabat Gubernur Aceh. Dia menilai Safrizal tidak cakap dalam memimpin.
“Bahkan dalam urusan mengurusi pulau-pulau di Aceh, dia tidak mampu membela kepentingan Aceh,” kata Alfata dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei 2022.
Alfata mengatakan permasalahan empat pulau di Aceh yang berpindah secara administratif ke Sumatera Utara tidak perlu terjadi jika Safrizal memahami pentingnya arti pulau-pulau itu bagi Aceh. Sebagai Dirjen Adwil, Safrizal seharusnya memberikan perhatian terhadap status pulau-pulau tersebut.
Jika ada sejumlah kekurangan pada sisi administratif, kata Alfata, Safrizal seharusnya memanggil Gubernur Aceh dan pihak-pihak terkait dalam urusan ini untuk mendiskusikannya. Sehingga keputusan itu tidak membuat heboh semua pihak.
Kekisruhan ini, kata Alfata, juga menunjukkan ketidakmampuan Safrizal mengatasi permasalahan. Lepasnya pulau-pulau ini, kata Alfata, merupakan ujian kepemimpinan bagi Safriza. Dan dia, kata Alfata, gagal menunjukkan kapasitasnya.
“Mungkin banyak orang Aceh hebat di pusat-pusat kekuasaan. Namun karena terlalu lama di sana, mereka lupa untuk membela kepentingan Aceh,” kata Alfata.
Alfata juga mempertanyakan peran politikus Aceh di Jakarta yang baru bereaksi setelah keputusan dibuat. Menurut Alfata, keberadaan mereka di Jakarta tidak memberikan kontribusi apapun bagi kepentingan Aceh.
“Mereka hanya ribut saat ada kepentingan mereka. Tapi mereka pelit bicara untuk urusan rakyat Aceh secara keseluruhan,” kata Alfata. (*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.