SMP Negeri 244 dan SMPS Nurul Falah Jakarta Workshop Implmentasi Kuka
Eduaksi | 2022-05-26 13:38:11SMP Negeri 244 dan Nurul Falah Jakarta pada 25 Mei 2022, berkolaborasi melaksanakan Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka(Kuka). Bertempat di aula SMPNegeri 244 yang berlokasi di Jakarta Utara,dihadiri oleh 61 peserta. Selain SMPS Nurul Falah hadir pula SMPS Darul Maarif.
Dalam sambutannya, Sabarida Sibarani, M.Pd Pengawas Paket Jakarta Utara menyatakan rasa gembiranya dan selalu mendukung kegiatan kolaborasi.
“Semua guru untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan sampai akhir kegiatan dan menghasilkan produk. Selain itu, semua guru harus menyambut Kurikulum Merdeka dengan antusias dan jgn merasa terbebani” papar Sabarida Sibarani, M.Pd.
Sementara itu, tuan rumah Mohamad Balkhi, M.Pd selaku Kepala SMP Negeri 244, mewakili Ahmad, S.Pd (Kepala SMPS Nurul Falah) dan SMPS Daarul Maarif, dalam sambutannya menandaskan, agar kegiatan ini dapat diikuti dengan baik.
“Kita harus siap mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Semua guru harus siap mengembangkan diri sesuai tuntutan jaman khususnya dunia pendidikan” tandasnya.
Kurikulum Merdeka (Kuka)
Dua narasumber yang diundang pada helat ini adalah Metrin Evivi, M.Pd (Kepala SMP Negeri 41 Jakarta) dan Yulia Sirril Artiya, S.Pd (Wakil Kepala SMP Negeri 41) menyatakan bahwa sekolah perlu menyikapi kehadiran Kurikulum Merdeka.
Hal-hal yang disampaikan mencakup tentang keranga dasar Kuka, capaian pembelajaran, struktur Kuka, pembelajaran, penilaian, perangkat ajar, dan perangkat Kuka.
Kerangka Dasar Kuka adalah adalah tujuan Sistem Pendidikan Nasional dan Standar Nasional Pendidikan dan mengembangkan profil pelajar Pancasila pada peserta didik. Capaian Pembelajaran yang disusun per fase capaian pembelajaran dinyatakan dalam paragraf yang merangkaikan pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk mencapai, menguatkan, dan meningkatkan kompetensi SMP/sederajat terdiri dari satu fase, yaitu Fase D: kelas VII, kelas VIII dan kelas IX SMP.
Struktur kurikulum dibagi menjadi dua kegiatan pembelajaran utama, yaitu:pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Jam Pelajaran (JP) diatur per tahun. Satuan pendidikan dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai JP yang ditetapkan Satuan pendidikan dapat menggunakan pendekatan pengorganisasian pembelajaran berbasis mata pelajaran, tematik, atau terintegrasi Mata pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran wajib.Satuan pendidikan atau peserta didik dapat memilih sekurang-kurangnya satu dari 5 (lima) mata pelajaran Seni dan Prakarya: Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya.
Menguatkan pembelajaran terdiferensiasi sesuai tahap capaian peserta didik Paduan antara pembelajaran intrakurikuler (sekitar 70-80% dari jam pelajaran) dan kokurikuler melalui projek penguatan profil pelajar Pancasila (sekitar 20-30% jam pelajaran).
Penguatan pada penilaian atau asesmen formatif dan penggunaan hasil asesmen untuk merancang pembelajaran sesuai tahap capaian peserta didik. Menguatkan pelaksanaan penilaian autentik terutama dalam projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tidak ada pemisahan antara penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Dalam hal perangkat ajar, Pemerintah menyediakan buku teks dan buku non-teks. Contoh-contoh modul ajar, alur tujuan pembelajaran, contoh projek penguatan profil pelajar Pancasila, contoh kurikulum operasional satuan pendidikan.
Berkaitan dengan Perangkat Kurikulum, mencakup tentang Panduan Pembelajaran dan Asesmen, panduan pengembangan kurikulum operasional sekolah, panduan pengembangan projek penguatan profil pelajar Pancasila, panduan pelaksanaan pendidikan inklusif, panduan penyusunan Program Pembelajaran Individual, modul layanan bimbingan konseling.
Kegiatan ini diharapkan kelak dapat membekali guru, baik dari SMP Negeri 244 maupun SMP Nurul Falah dan Daarul Maarif menyongsong tahun ajaran 2022/2023.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.