Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image PKRS RSKO Jakarta

Yuks Donor Darah, Ada di RSKO Jakarta 1 Oktober 2021

Info Terkini | Tuesday, 28 Sep 2021, 09:43 WIB

Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta akan menggelar kegiatan sosial donor darah bekerjasama dengan Rumah Sakit Kanker Dharmais dalam rangka menyambut Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS).

Kegiatan baik ini selang 9 (sembilan) hari dengan HKJS yang akan diselenggarakan ditanggal 10 Oktober 2021 pada pukul 09.00 WIB s/d selesai

Donor darah kali ini merupakan wujud kepedulian terhadap sesama karena setetes darah nyawa bagi sesama. Sebelumnya RSKO Jakarta pada 17 Juni 2021 telah melaksanakan kegiatan donor darah bagi pegawai RSKO Jakarta dan masyarakat umum.

Selain itu, aksi sosial ini terselenggara untuk membantu stok darah Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta yang menurun terimbas Pandemi Covid-19.

Berdasarkan informasi stok darah UTD PMI DKI Jakarta pertanggal 23 September 2021 jumlah kantong darah Whole Blood, Trombocyte Concentrate (TC), dan Packed Red Cell untuk golongan darah (A+) 174 kantong darah, golongan darah (B +) 166 kantong darah, golongan darah (AB +) 79 kantong darah, dan golongan darah (O) 225 kantong darah, total kantong darah 654 kantong darah.

"Donor darah ini merupakan salah satu bentuk rasa peduli dan kebersamaan dari Pegawai RSKO Jakarta, dimana saat ini RSKO Jakarta mulai membudayakan kegiatan donor darah secara rutin 3 ( tiga ) bulan sekali." ungkap Ketua Pelaksana donor darah RSKO Jakarta, Wahyu Radityo Utomo, SKM, MARS.

Yuks donorkan darah mu I Sumber foto : dokpri

Kegiatan ini diharapkan memperoleh sebanyak 100 pendonor yang terdiri dari masyarakat umum dan pegawai RSKO Jakarta. Masyarakat dan pegawai RSKO Jakarta dapat mendaftar di http://bit.ly/GedorRSKO atau Contack Person ; Wahyu (0821-111-6651), Zain (0819-3278-9697), Rusdi (0812-8874-9274, dan Puput (0896-2270-8860)

RSKO Jakarta berharap penyelenggaraan aksi donor darah ini dapat membantu Rumah Sakit Kanker Dharmais dalam menyediakan kantong darah bagi para pasien/masyarakat yang memerlukan kantong darah.

Berkurangnya jumlah kantong darah saat ini dampak tidak langsung dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan,merebaknya wabah corona covid-19 yang membuat banyak kegiatan donor darah terhenti.

Atas dasar tersebut RSKO Jakarta menyelenggarakan kegiatan donor darah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kegiatan ini dillaksanakan di ruang Konfrensi lantai 2 gedung A RSKO Jakarta.

Panitia donor darah membuat aturan bahwa bagi para pendonor untuk secara bergantian ke ruangan donor di ruang konfrensi lantai 2.

Para pendonor yang berasal dari pegawai RSKO Jakarta tetap berada di ruangan kerja masing-masing. Pada saat akan dilakukan proses donor darah para pegawai dihubungi via Whats Apps agar tidak terjadi antrian / berkumpulnya orang di lokasi donor darah.

Pendonor yang berada di ruang konfrensi hanya yang melaksanakan pengambilan darah,dan antrian sejumlah 8 orang dengan memperhatikan Protokol Kesehatan. Tempat duduk antrian diatur jarak satu setengah meter antar pendonor.

Agar protokol kesehatan berjalan dan memberikan kenyamanan bagi petugas dan pendonor maka diberikan jarak dari 8 (delapan) bed pemeriksaan yang disediakan.

Panitia kegiatan donor darah sendiri telah mengeluarkan protokol agar donor darah tetap aman. Pendonor yang akan mendonorkan darahnya perlu mengetahui beberapa hal ; tekanan darah dalam batas tekanan sistolik 100--160 mmHg dan diastolik 70--100 mmHg, memiliki kadar Hb normal, yaitu 12,5--17,0 g%, serta minimal dapat mendonorkan darah 60 hari / 2 bulan sekali.

---

Penulis : Andri Mastiyanto SKM

Editorial : Instalasi PKRS dan Pemasaran RSKO Jakarta

Sub-Koordinator Sub-Substansi Hukormas

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image