Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rosla Tinika Sari

Tanah Bengkok, Salah Satu Potensi dan Kekayaan Desa di Sekitar Jawa Tengah

Politik | Monday, 27 Sep 2021, 22:34 WIB

Tanah Bengkok sebagai Tanah Adat Desa

Tanah bengkok merupakan tanah yang dimiliki suatu desa dan dikelola oleh pemerintah desa. Sistem tanah bengkok ini tidak terlepas dari pembagian tanah yang ditetapkan oleh pihak keraton pada zaman dahulu. Status kepemilikannya tidak terlepas dari dan untuk kepentingan warga desa seluruhnya. Sehingga apabila terjadi penjualan tanah bengkok perlu adanya persetujuan dari para warga desa terkait.

Tanah bengkok ini dikenal sebagai tanah adat yang ada di Jawa Tengah dan sekitarnya. Namun seiring berjalannya waktu, tanah bengkok kini dialihkan sebagai tanah kas desa yang secara hukum menjadi aset kekayaan desa. Pengelolaan tanah bengkok ditetapkan pemerintah desa dengan berbagai pertimbangan yang cermat untuk keperluan desa.

Dalam pengelolaan tanah bengkok pemerintah desa dapat mengelola tanah secara langsung dengan bantuan para petani desa. Para petani penggarap atau buruh tani biasa mengelola tanah bengkok di bawah pengawasan pemerintah desa. Petani penggarap maupun buruh tani dapat hanya bermodalkan tenaga saja, sedangkan untuk keperluan bibit tanaman, pupuk, dan peralatan-perlatan pertanian lainnya disediakan oleh pemerintah desa. Kemudian apabila telah memasuki masa panen hasil pertanian dapat dibagi sebagai upah bagi petani penggarap atau buruh tani serta sebagian besar dimasukan ke kas desa.

Selain itu, tanah bengkok juga dapat dikelola oleh pemerintah desa dengan bantuan pada pihak ketiga. Pemerintah desa sebagai pemilik tanah bermodalkan tanah bengkok sedangkan pihak ketiga sebagai penyedia tenaga petani serta menyiapkan piranti pertanian lain. Lalu bahan pertanian seperti bibit tanaman, pupuk, maupun perlengkapan pembajakan tanah dapat berdasarkan kesepakatan bersama. Setelah hasil panen diperoleh, maka dapat dibagi sama rata atau sesuai persetujuan masing-masing pihak.

Kemudian selain dua cara pengelolaan di atas, pemerintah desa juga dapat mengelola tanah bengkok dengan menyewakannya pada petani yang hendak menggarapnya. Dalam sistem ini biasanya seorang warga akan menyewa tanah bengkok untuk dikelola sebagai lahan produktif dalam beberapa waktu yang disepakati bersama pemerintah desa. Lamanya sewa tanah ini dapat berdasarkan tahunan maupun masa panen. Dalam ketentuan masa panen, penyewa dapat mengembalikan tanah bengkok seusai masa panen berakhir. Setelah panen maka hasil pertanian menjadi milik penyewa tanah dan di waktu itulah penyewa mendapat keuntungannya.

Selain dengan cara pengelolaan di atas, pemerintah desa dapat mengelola tanah bengkok dengan cara-cara lainnya sesuai kebutuhan desa. Cara tersebut tentu tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat serta tidak boleh mengakibatkan kerusakan unsur-unsur tanah.

Tanah Bengkok sebagai Potensi Desa

Dahulu sebagian hasil dari pengelolaan tanah bengkok ini ditujukan untuk menggaji kepala desa beserta perangkat desa. Akan tetapi, pada zaman sekarang telah ada anggaran dari pemerintah pusat terkait dengan gaji kepala desa beserta para perangkatnya. Sehingga hasil pengelolaan tanah bengkok kini sepenuhnya sudah menjadi aset kekayaan desa yang diperuntukkan bagi warga desa seluruhnya. Tanah bengkok yang dikelola oleh pemerintah desa tidak lain untuk pembangunan desa demi mewujudkan kesejahteraan warga.

Di beberapa wilayah kabupaten sekitar Jawa Tengah tanah bengkok ini dapat digunakan sebagai penopang kehidupan masyarakat. Tanah bengkok biasa dikelola sebagai lahan produktif baik itu sebagai area persawahan maupun perkebunan. Hasil pertanian yang didapat pascapanen dipasarkan ke berbagai marketplace yang tidak jarang menembus pasar internasional.

Pemanfaatan Tanah Bengkok di Masa Sekarang

Pada zaman sekarang dengan tanah bengkok sebagai tanah kas desa perlu ditingkatkan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat di desa. Terlebih dengan adanya dana desa yang digelontorkan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Pengelolaan tanah bengkok haruslah semakin dirasakan warga desa seluruhnya. Tanah bengkok dapat mendukung berjalannya produksitivitas BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

Pemerintah desa bersama warga dapat menggunakan hasil pertanian tanah bengkok sebagai bahan produksi BUMDes. Perusahaan desa yang ditopang dengan dana desa serta tanah bengkok sebagai tanah kas desa akan memperoleh hasil yang dapat mewujudkan kesejahteraan desa. Hal ini tentu tidak terlepas dari sinergitas pemerintah desa bersama warga dalam mengelola potensi desa. Sehingga kemandirian desa dapat dijumpai seluruh elemen masyarakat desa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image